Page 29 - MJ Edisi 9 2018
P. 29

JAKARTA SEJAHTERA






























                                              Pemprov DKI Jakarta mencatat ada lebih dari 300 ribu tanah di DKI Jakarta yang berstatus tanpa sertifikat. Hal ini
                                              yang ingin dibenahi oleh Gubernur Anies Baswedan. Tampak pemandangan DKI Jakarta dari ketinggian.

                                                                                 lakukan pengukuran terlebih dahulu
                                                                                 oleh BPN DKI. Setelah diukur, baru ke-
                                                                                 mudian akan dihasilkan peta bidang dan
                                                                                 kemudian siap diterbitkan sertifikatnya,”
                                                                                 papar dia.
                                                                                    Untuk bidang tanah milik Pemprov
                                                                                 DKI yang belum bersertifikat, bentuknya
                                                                                 ada yang masih berupa tanah kosong,
                                                                                 sudah berbentuk bangunan seperti kan-
                                                                                 tor lurah atau Puskesmas atau yang lain-
                                                    “Memang kita ingin           nya. Semua  bidang tanah  yang masih
                                                     bidang tanah milik          bermasalah itu, diakuinya sudah ada se-
                                                         warga bisa              jak BPAD DKI belum terbentuk.
                                                   bersertifikat nantinya,          “Sudah ada sertifikat tapi atas nama
                                                    secara keseluruhan           perorangan, pembelian oleh Pemda
                                                                                 (Pemprov)  yang  belum  disertifikatkan
                                                      Achmad Firdaus             atas nama pemda. Atau, memang tanah
                                                  Kepala Badan Pengelola         itu  belum  bersertifikat  karena  status-
                                                    Aset Daerah (BPAD)           nya masih girik misalnya. Data giriknya
                                                        DKI Jakarta              itu sudah dipegang kita. Itu bahan kita
                                                                                 ke BPN untuk disertifikatkan atas nama
                                                                                 pemda,” tegas dia.
                                                                                    Diharapkan, dengan dilaksanakan
                                                                                 pembuatan sertifikat bidang tanah milik
                                                                                 warga dan Pemprov DKI, ke depannya
                                                                                 permasalahan batas kepemilikan tanah
                                                                                 tidak akan muncul lagi di masa men-
                                                                                 datang.
                                                                                    Selain  itu,  dengan  adanya  sertifi-
                                                                                 kat, maka itu akan memberi kemudah-
                                                                                 an bagi warga untuk melaksanakan ber-
                                                                                 bagai kegiatan ekonomi.
                                                                                                              sam
 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima sertifikat kepemilikan tanah wilayah Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini sebagai bagian dari aset
 Pemprov DKI Jakarta yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Pusat


                                                                                      Media Jaya Edisi 9 2018  29
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34