Page 9 - MJ EDISI 4 2019
P. 9
LAPORAN UTAMA
1 2 3
KSD nomor 14 adalah tentang Dinas Sosial membuat usaha Buat standarisasi aksesibilitas bagi penyandang
peningkatan aksesibilitas bagi ekonomi produktif (UEP) bagi disabilitas.
penyandang disabilitas. 144 orang tuna netra pada
2018. Tahun ini akan diberikan
untuk UEP Jasa Boga. 4
Foto-foto Media Jaya/Safran. H
PKD berupa bantuan uang
tunai sebesar Rp 300 ribu per
orang per bulan
5
PKD diberikan kepada 7.137
orang yang terdata di Basis
Data Terpadu (BDT).
Infografis/Tommy.K.R
Penyandang disabilitas menyusuri ubin pemandu yang berada di tengah trotoar jalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komunitas Gerakan
Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) terus mengkampanyekan penggunaan ubin pemandu di fasilitas-fasilitas umum, salah satunya trotoar.
Tata Ruang dan Pertanahan diinstruk- sesibilitas bagi penyandang disabilitas di jumlah pegawai Non PNS.
sikan menyiapkan rekomendasi teknis kawasan wisata. Begitu pun dengan SKPD “Terkait kewirausahaan, kami juga
bagi revitalisasi gedung milik Pemprov terkait lainnya,” jelasnya. telah menyelenggarakan pelatihan
DKI Jakarta. Gedung-gedung itu harus Dikatakan Yayat, Pemprov DKI Ja- UEP bagi penyandang disabilitas. Di-
menyediakan sarana dan prasarana ak- karta sedang menyusun draft Peraturan nas Tenaga Kerja membuka peluang
sesibilitas. Daerah tentang Disabilitas. Aturan ini bagi para penyandang disabilitas, untuk
Dinas Bina Marga bertugas merevi- akan mengakomodir pemenuhan 33 mengikuti pelatihan kerja,” ucapnya.
talisasi trotoar, dengan menambah ubin hak penyandang disabilitas, seperti Tidak hanya lingkungan pemerintah,
pemandu, di lokasi percontohan ramah yang tercantum dalam UU 8/2016. perusahaan swasta pun sudah diwajibkan
disabilitas seperti Jalan Medan Merde- Penyandang disabilitas juga akan menyediakan kuota lowongan kerja untuk
ka Utara, Medan Merdeka Timur sam- mendapat jaminan karir, bahkan hal itu penyandang disabilitas, sebesar 1 persen
pai Jalan Proklamasi, Jalan Sudirman- dilindungi langsung oleh Instruksi Gu- dari jumlah pekerja. Hal itu tertuang dalam
Bundaran Senayan, Jalan Diponegoro, bernur DKI Jakarta No 2 tahun 2018 se- UU no 8 Tahun 2019 tentang Disabilitas.
Jalan Imam Bonjol, Kebon Sirih, Rasu- bagai penyedia jasa lainnya (PJLP). In- “Makanya dengan Ingub 14/2019,
na Said, Gatot Soebroto, dan Lapangan gub tersebut memberikan ruang bagi seluruh SKPD wajib memfasilitasi pem-
Banteng. penyandang disabilitas, untuk dapat bangunan aksesibilitas bagi penyandang
“Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bekerja sebagai pegawai non PNS di disabilitas. Mereka harus mendapat kes-
mengkoordinasi dan mengawasi pelaksa- lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kuo- etaraan diseluruh fasilitas publik,” te-
naan penyediaan sarana dan prasarana ak- ta yang disediakan adalah 2 persen dari gasnya. ros
Media Jaya Edisi 4 2019 9