Page 9 - MJ EDISI 4 2019
P. 9

LAPORAN UTAMA


         1                                2                                  3









           KSD nomor 14 adalah tentang       Dinas Sosial membuat usaha          Buat  standarisasi aksesibilitas bagi penyandang
           peningkatan aksesibilitas bagi    ekonomi produktif (UEP) bagi        disabilitas.
           penyandang disabilitas.           144 orang  tuna netra pada
                                             2018. Tahun ini akan diberikan
                                             untuk UEP Jasa Boga.                         4

 Foto-foto Media Jaya/Safran. H









                                                                                            PKD berupa bantuan uang
                                                                                            tunai sebesar Rp 300 ribu per
                                                                                            orang per bulan


                                                                                          5









                                                                                            PKD diberikan kepada 7.137
                                                                                            orang yang  terdata di Basis
                                                                                            Data Terpadu (BDT).

                                                                                                          Infografis/Tommy.K.R
       Penyandang disabilitas menyusuri ubin pemandu yang berada di tengah trotoar jalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komunitas Gerakan
       Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) terus mengkampanyekan penggunaan ubin pemandu di fasilitas-fasilitas umum, salah satunya trotoar.
           Tata Ruang dan Pertanahan diinstruk-  sesibilitas bagi penyandang disabilitas di   jumlah pegawai Non PNS.
           sikan menyiapkan rekomendasi teknis   kawasan wisata. Begitu pun dengan SKPD   “Terkait  kewirausahaan, kami juga
           bagi revitalisasi gedung milik Pemprov   terkait lainnya,” jelasnya.     telah  menyelenggarakan   pelatihan
           DKI Jakarta. Gedung-gedung itu harus    Dikatakan Yayat, Pemprov DKI Ja-  UEP bagi penyandang disabilitas. Di-
           menyediakan sarana dan prasarana ak-  karta sedang menyusun draft Peraturan   nas Tenaga Kerja membuka peluang
           sesibilitas.                         Daerah  tentang  Disabilitas.  Aturan  ini   bagi para penyandang disabilitas, untuk
              Dinas Bina Marga bertugas merevi-  akan  mengakomodir pemenuhan 33    mengikuti pelatihan kerja,” ucapnya.
           talisasi trotoar, dengan menambah ubin   hak penyandang disabilitas, seperti   Tidak hanya lingkungan pemerintah,
           pemandu, di lokasi percontohan ramah   yang tercantum dalam UU 8/2016.   perusahaan swasta pun sudah diwajibkan
           disabilitas seperti Jalan Medan Merde-  Penyandang disabilitas juga akan   menyediakan kuota lowongan kerja untuk
           ka Utara, Medan Merdeka Timur sam-   mendapat jaminan  karir, bahkan hal itu   penyandang disabilitas, sebesar 1 persen
           pai Jalan Proklamasi, Jalan Sudirman-  dilindungi  langsung  oleh  Instruksi  Gu-  dari jumlah pekerja. Hal itu tertuang dalam
           Bundaran Senayan, Jalan Diponegoro,   bernur DKI Jakarta No 2 tahun 2018 se-  UU no 8 Tahun 2019 tentang Disabilitas.
           Jalan Imam Bonjol, Kebon Sirih, Rasu-  bagai penyedia jasa lainnya (PJLP). In-  “Makanya  dengan  Ingub  14/2019,
           na Said, Gatot  Soebroto, dan Lapangan   gub  tersebut  memberikan  ruang  bagi   seluruh SKPD wajib memfasilitasi pem-
           Banteng.                             penyandang disabilitas, untuk dapat   bangunan aksesibilitas bagi penyandang
              “Dinas Pariwisata dan Kebudayaan   bekerja sebagai  pegawai non  PNS di   disabilitas. Mereka harus mendapat kes-
           mengkoordinasi dan mengawasi pelaksa-  lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kuo-  etaraan  diseluruh  fasilitas  publik,”  te-
           naan penyediaan sarana dan prasarana ak-  ta yang disediakan adalah 2 persen dari   gasnya.   ros



                                                                                          Media Jaya Edisi 4 2019    9
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14