Page 6 - MJ EDISI 4 2019
P. 6

PERATURAN



          GUBERNUR




          DKI JAKARTA







               NOMOR 15 TAHUN 2019


                  TENTANG PERUBAHAN ATAS
               PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4
                 TAHUN 2018 TENTANG KARTU
                     JAKARTA PINTAR PLUS





              Mendukung wajib belajar 12 tahun, Pemerintah DKI Jakarta memberikan Bantuan
                             Biaya Personal Pendidikan bagi keluarga tidak mampu.



                               Sasaran penerima KJP Plus yaitu anak berusia 6 - 21 tahun


                                                                                        Syarat:
                                                                                        a. Terdaftar sebagai peserta
         Berasal dari:                                                                     didik di Satuan Pendidikan
         a. Keluarga Tidak Mampu                                                           Formal atau Non Formal
         b. Pengemudi Mitra                                                             b. Terdaftar dalam BDT dan/
            Transjakarta yang                                                              atau sumber data lain yang
            mengemudikan Bus Kecil                                                         ditetapkan dengan
         c. Pekerja/Buruh yang                                                             Keputusan Gubernur (kecuali
            memiliki KTP Daerah                                                            anak asuh, pengemudi Mitra
            (dengan besaran gaji                                                           Transjakarta dan
            paling besar senilai                                                           pekerja/buruh)
            dengan 1,1 kali UMP) dan                                                    c. Memiliki SKTM (kecuali Mitra
            tidak dibatasi oleh masa                                                       Transjakarta dan
            kerja.                                                                         pekerja/buruh)
                                                                                        d. Berdomisili dan tercatat
                                                                                           dalam Kartu Keluarga Provinsi
                                                                                           DKI Jakarta.

         Tujuan Pemberian KJP Plus:
         a. Mendukung wajib belajar 12 tahun
         b. Meningkatkan akses pendidikan yang
            adil dan merata                                       KJP Plus dapat digunakan sebagai:
         c. Menjamin kepastian layanan pendidikan                 a. Biaya pendukung personal
         d. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan                b. Biaya penyelenggaraan pendidikan
         e. Menumbuhkan motivasi bagi setiap                      c. Biaya persiapan masuk Perguruan Tinggi
            anak untuk meningkatkan prestasi                      d. Biaya sertifikasi profesi
         f.  Mendorong Anak Tidak Sekolah (ATS)
            kembali ke sekolah




                                         Pemprov DKI Jakarta        DKIJakarta       jakarta.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11