Page 6 - MJ EDISI 4 2019
P. 6
PERATURAN
GUBERNUR
DKI JAKARTA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4
TAHUN 2018 TENTANG KARTU
JAKARTA PINTAR PLUS
Mendukung wajib belajar 12 tahun, Pemerintah DKI Jakarta memberikan Bantuan
Biaya Personal Pendidikan bagi keluarga tidak mampu.
Sasaran penerima KJP Plus yaitu anak berusia 6 - 21 tahun
Syarat:
a. Terdaftar sebagai peserta
Berasal dari: didik di Satuan Pendidikan
a. Keluarga Tidak Mampu Formal atau Non Formal
b. Pengemudi Mitra b. Terdaftar dalam BDT dan/
Transjakarta yang atau sumber data lain yang
mengemudikan Bus Kecil ditetapkan dengan
c. Pekerja/Buruh yang Keputusan Gubernur (kecuali
memiliki KTP Daerah anak asuh, pengemudi Mitra
(dengan besaran gaji Transjakarta dan
paling besar senilai pekerja/buruh)
dengan 1,1 kali UMP) dan c. Memiliki SKTM (kecuali Mitra
tidak dibatasi oleh masa Transjakarta dan
kerja. pekerja/buruh)
d. Berdomisili dan tercatat
dalam Kartu Keluarga Provinsi
DKI Jakarta.
Tujuan Pemberian KJP Plus:
a. Mendukung wajib belajar 12 tahun
b. Meningkatkan akses pendidikan yang
adil dan merata KJP Plus dapat digunakan sebagai:
c. Menjamin kepastian layanan pendidikan a. Biaya pendukung personal
d. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan b. Biaya penyelenggaraan pendidikan
e. Menumbuhkan motivasi bagi setiap c. Biaya persiapan masuk Perguruan Tinggi
anak untuk meningkatkan prestasi d. Biaya sertifikasi profesi
f. Mendorong Anak Tidak Sekolah (ATS)
kembali ke sekolah
Pemprov DKI Jakarta DKIJakarta jakarta.go.id