Page 5 - MJ EDISI 4 2019
P. 5
Dari Warga
Perizinan Untuk Taman
KIRIM OPINI ANDA Yth Pemprov DKI Jakarta
Assalamualaikum wr. wb
Mohon informasi terkait dengan prosedur atau tata cara perizinan penggunaan
taman untuk kegiatan atau acara warga ?
Heri Antasari
Jalan Pisangan Timur, Jatinegara, Jakarta Timur
EMAIL Jawab
redaksimediajaya@gmail.com
Yth Heri Antasari
Untuk mengajukan perizinan penggunaan taman, silahkan bapak mengunduh
formulir perizinan terlebih dahulu melalui laman pelayanan.jakarta.go.id.
Setelah diisi lengkap, formulir harus diajukan ke PTSP kelurahan setempat,
yakni kelurahan dimana taman tersebut berada. Jangan lupa untuk meny-
ertakan dokumen-dokumen lainnya yakni KTP dan KK bagi WNI dan KITAS
surat
atau visa/paspor bagi WNA. Jika dikuasakan maka harus menyertakan surat
JL. Medan Merdeka Selatan kuasa dan KTP.
8-9 Jakarta 10110
Salam
Tim Redaksi
Pajak PBB Gratis Bagi Guru
TELEPON
(021) 3823347 Yth Pemprov DKI Jakarta
(021) 3822975
Assalamualaikum wr. wb
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan tiga Pergub terkait
pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimana salah satunya ditujukan un-
tuk warga kehormatan. Guru salah satunya. Terkait hal tersebut, mohon informasi
bagaimana untuk prosedur pengajuannya.
Yusdiana
Jalan Pondok Bambu, Duren Sawit , Jakarta Timur
FAX
Jawab
(021) 3822256
Yth Yusdiana
Pergub Nomor 42 Tahun 2019 memang mengatur terkait pembebasan PBB bagi
warga kehormatan Jakarta. Salah satunya adalah guru. Adapun syarat yang harus
dipenuhi antara lain adalah, foto copy KTP, foto copy SPPT PBB-P2 objek pajak
yang dimohonkan, foto copy Surat Keputusan atau SK dan juga surat penyataan.
Semua harus dilampirkan bersama dengan formulir permohonan dari wajib pa-
jak.
TWITTER
@mediajaya Salam
Tim Redaksi