Page 5 - MJ EDISI 4 2019
P. 5

Dari Warga






                                               Perizinan Untuk Taman



            KIRIM OPINI ANDA                   Yth Pemprov DKI Jakarta

                                               Assalamualaikum wr. wb
                                               Mohon informasi terkait dengan prosedur atau tata cara perizinan penggunaan
                                               taman untuk kegiatan atau acara warga ?

                                               Heri Antasari
                                               Jalan Pisangan Timur, Jatinegara, Jakarta Timur
                     EMAIL                     Jawab

            redaksimediajaya@gmail.com
                                               Yth Heri Antasari
                                               Untuk mengajukan perizinan penggunaan taman, silahkan bapak mengunduh
                                               formulir  perizinan  terlebih dahulu melalui laman pelayanan.jakarta.go.id.
                                               Setelah diisi  lengkap, formulir harus diajukan ke PTSP kelurahan setempat,
                                               yakni kelurahan dimana taman tersebut berada. Jangan lupa untuk meny-
                                               ertakan dokumen-dokumen lainnya yakni KTP dan KK bagi WNI dan KITAS
                     surat
                                               atau visa/paspor bagi WNA. Jika dikuasakan maka harus menyertakan surat
             JL. Medan Merdeka Selatan         kuasa dan KTP.
                 8-9 Jakarta 10110
                                               Salam

                                               Tim Redaksi

                                               Pajak PBB Gratis Bagi Guru

                    TELEPON
                  (021) 3823347                Yth Pemprov DKI Jakarta
                  (021) 3822975
                                               Assalamualaikum wr. wb
                                               Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan tiga Pergub terkait
                                               pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimana salah satunya ditujukan un-
                                               tuk warga kehormatan. Guru salah satunya. Terkait hal tersebut, mohon informasi
                                               bagaimana untuk prosedur pengajuannya.

                                               Yusdiana
                                               Jalan Pondok Bambu, Duren Sawit , Jakarta Timur
                      FAX
                                               Jawab
                  (021) 3822256
                                               Yth Yusdiana

                                               Pergub Nomor 42 Tahun 2019 memang mengatur terkait pembebasan PBB bagi
                                               warga kehormatan Jakarta. Salah satunya adalah guru. Adapun syarat yang harus
                                               dipenuhi antara lain adalah, foto copy KTP, foto copy SPPT PBB-P2 objek pajak
                                               yang dimohonkan, foto copy Surat Keputusan atau SK dan juga surat penyataan.
                                               Semua harus dilampirkan bersama dengan formulir permohonan dari wajib pa-
                                               jak.
                    TWITTER
                   @mediajaya                  Salam

                                               Tim Redaksi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10