Page 10 - MJ EDISI 4 2019
P. 10
LAPORAN UTAMA
1 Perlindungan bagi 2 Pengembang wajib membuat Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang
mencerminkan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
penyandang disabilitas
Setiap Gedung Wajib
Penuhi Fasilitas Disabilitas
Mewujudkan diri sebagai kota eraturan ini berlaku bagi setiap ban- “Sesuai dengan Undang- Undang
ramah disabilitas, Pemerintah gunan gedung peruntukan kepent- Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyan-
Provinsi DKI Jakarta telah mem- Pingan umum seperti hotel, per- dang Disabilitas, bagi bangunan ge-
kantoran, mall, dan apartemen. Setiap dung yang tidak dilengkapi dengan
buat regulasi yang wajib ditaati
pengembang bangunan harus menye- fasilitas dan aksesibilitas bagi penyan-
oleh pengembang perumahan dan diakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik dang disabilitas dalam kondisi layak,
gedung perkantoran. Aturan itu
maupun non fisik, bagi penyandang dis- dapat dikenakan sanksi. Mulai dari perin-
tertuang dalam Peraturan Daerah abilitas gatan tertulis, pembekuan izin mendiri-
Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Sebagai perangkat daerah bi- kan bangunan gedung, pencabutan izin
Tahun 2011 tentang Perlindungan dang penanaman modal dan pelayan- mendirikan bangunan gedung, pem-
Penyandang Disabilitas. an perizinan, Dinas Penanaman Mod- bekuan sertifikat laik fungsi bangunan
al dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu gedung, sampai dengan pencabutan
(DPMPTSP) telah memberlakukan per- sertifikat laik fungsi bangunan gedung,”
mohonan perizinan bangunan gedung, ujar Kepala DPMPTSP DPMPTSP Benny
dalam Gambar Perencanaan Arsitektur Aguscandra, beberapa waktu lalu.
(GPA). Pemohon harus melengkapi den- Sanksi tersebut dapat diberikan
gan aksesibilitas penyandang disabilitas. setelah DPMPTSP mendapatkan reko-
GPA tersebut akan dilakukan pene- mendasi dari hasil pengawasan, pen-
litian administrasi dan penelitian teknis gendalian dan evaluasi izin dan non izin
oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta. oleh SKPD Teknis. Dalam memperoses
Apabila di dalam GPA belum memenuhi perizinan bangunan gedung, kata Ben-
standar bangunan ramah Disabilitas, ny, pihaknya mengacu kepada Peraturan
petugas akan meminta pengembang/ Menteri Pekerjaan Umum dan Peruma-
pemohon untuk merevisi GPA tersebut. han Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14
Kemudian permohonan perizinan ban- Tahun 2017, tentang Persyaratan kemu-
gunan dapat diproses. dahan bangunan gedung. Pada regulasi
10 Media Jaya Edisi 4 2019