Page 10 - MJ EDISI 4 2019
P. 10

LAPORAN UTAMA






         1    Perlindungan bagi             2    Pengembang wajib membuat Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang
                                                 mencerminkan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
              penyandang disabilitas





















           Setiap Gedung Wajib


           Penuhi Fasilitas Disabilitas










           Mewujudkan diri sebagai kota              eraturan ini berlaku bagi setiap ban-  “Sesuai dengan Undang- Undang
           ramah disabilitas, Pemerintah             gunan gedung peruntukan kepent-  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyan-
           Provinsi DKI Jakarta telah mem-      Pingan umum seperti hotel, per-     dang  Disabilitas,  bagi  bangunan  ge-
                                                kantoran, mall, dan apartemen. Setiap   dung yang tidak dilengkapi dengan
           buat regulasi yang wajib ditaati
                                                pengembang bangunan harus menye-    fasilitas dan aksesibilitas bagi penyan-
           oleh pengembang perumahan dan        diakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik   dang  disabilitas  dalam  kondisi  layak,
           gedung perkantoran. Aturan itu
                                                maupun non fisik, bagi penyandang dis-  dapat dikenakan sanksi. Mulai dari perin-
           tertuang dalam Peraturan Daerah      abilitas                            gatan tertulis, pembekuan izin mendiri-
           Provinsi DKI Jakarta Nomor 10           Sebagai  perangkat  daerah  bi-  kan bangunan gedung, pencabutan izin
           Tahun 2011 tentang Perlindungan      dang penanaman modal dan pelayan-   mendirikan bangunan gedung, pem-
           Penyandang Disabilitas.              an perizinan, Dinas Penanaman Mod-  bekuan  sertifikat  laik  fungsi  bangunan
                                                al dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu   gedung, sampai dengan pencabutan
                                                (DPMPTSP) telah memberlakukan  per-  sertifikat laik fungsi bangunan gedung,”
                                                mohonan perizinan bangunan gedung,   ujar Kepala DPMPTSP DPMPTSP Benny
                                                dalam  Gambar  Perencanaan  Arsitektur   Aguscandra, beberapa waktu lalu.
                                                (GPA). Pemohon harus melengkapi den-   Sanksi  tersebut  dapat   diberikan
                                                gan aksesibilitas penyandang disabilitas.   setelah DPMPTSP mendapatkan reko-
                                                   GPA tersebut akan dilakukan pene-  mendasi dari hasil pengawasan, pen-
                                                litian administrasi dan penelitian teknis   gendalian dan evaluasi izin dan non izin
                                                oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta.    oleh SKPD Teknis. Dalam memperoses
                                                Apabila di dalam GPA belum memenuhi   perizinan bangunan gedung, kata Ben-
                                                standar bangunan ramah Disabilitas,   ny, pihaknya mengacu kepada Peraturan
                                                petugas  akan  meminta  pengembang/  Menteri Pekerjaan Umum dan Peruma-
                                                pemohon untuk merevisi GPA tersebut.   han Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14
                                                Kemudian permohonan perizinan ban-  Tahun 2017, tentang Persyaratan kemu-
                                                gunan dapat diproses.               dahan bangunan gedung. Pada regulasi



           10 Media Jaya Edisi 4 2019
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15