Page 11 - MJ EDISI 4 2019
P. 11
LAPORAN UTAMA
ini, disebutkan syarat- syarat antara lain, Jakarta terhadap jaminan pemenuhan
sarana parkir khusus Disabilitas beruku- hak-hak penyandang disabilitas, bukan
ran 3,7 meter x 4,5 meter, dengan ja- hanya ditunjukkan pada ketentuan yang
rak maksimal ke bangunan gedung se- tegas terhadap permohonan perizinan
jauh 60 meter; memiliki kemiringan bangunan gedung di Ibukota, melaink-
ramp atau fitur pengganti tangga den- an juga dibuktikan dengan keberadaan
gan ukuran 1:10 untuk dalam bangunan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakar-
dan 1:12 untuk luar bangunan, serta leb- ta. Disana j uga sudah tersedia fasilitas
ar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi dan aksesibilitas fisik maupun non fisik,
pengaman dan 1,2 meter dengan tepi bagi pemohon penyandang disabilitas
pengaman. untuk mengurus perizinan/non periz-
Selanjutnya pemilik gedung diwajib- inan.
kan menyediakan lift dengan ruang ber- Antara lain, tersedia kursi roda dan
sih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter; hand satu petugas pendamping, tersedia la-
rail; dan menyediakan toilet khusus dis- han parkir dan ramp yang ramah disabil-
3 Syarat dalam GPA abilitas. Seluruh desain fasilitas khusus itas, dan terdapat loket prioritas khusus
penyandang disabilitas tersebut wajib penyandang disabilitas. Dengan demiki-
dimuat ke dalam Gambar Perencanaan an, para pemohon disabilitas akan mera-
Arsitektur (GPA) pada saat pengembang sa lebih nyaman dan aman saat berakti-
Setiap Gedung Wajib Sarana parkir khusus Disabilitas beru- mengajukan izin. fitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI
Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta mendorong seluruh pengem-
Wakil Kepala DPMPTSP DKI Jakar-
Penuhi Fasilitas Disabilitas kuran 3,7 meter x 4,5 meter (dengan bang dan pengelola gedung, mewujud- ta, Denny Wahyu Harya mengatakan,
jarak maksimal ke bangunan gedung
kan Jakarta kota yang ramah disabilitas.
pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas
sejauh 60 meter).
gunan gedung di Jakarta, sudah sangat
negara yang selalu menjadi etalase se-
Memiliki kemiringan ramp atau fitur Terlebih, Jakarta merupakan Ibu kota bagi penyandang disabilitas pada ban-
pengganti tangga dengan ukuran 1:10 gala hal di tataran nasional. jelas dan sanksi nya pun sangat tegas.
untuk dalam bangunan dan 1:12 untuk Dalam hal ini, DPMPTSP, terus mem- Tidak ada alasan bagi pengembang un-
luar bangunan, serta lebar ramp mini- berikan konsultansi dan asistensi kepa- tuk tidak mematuhinya.
mal 0,95 meter tanpa tepi pengaman da pemohon atau pengembang untuk “Kami mendorong seluruh pengem-
dan 1,2 meter dengan tepi pengaman. memenuhi aksesibilitas bagi penyan- bang dan pengelola gedung untuk mewu-
dang disabilitas, sesuai standar yang judkan Jakarta, kota yang ramah disabili-
Menyediakan lift dengan ruang bersih telah ditetapkan oleh perundnagan tas,” kata Denny.
minimal: 1,4 meter x 1,4 meter. yang berlaku. “Jika pemohon kesuli- Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu
Hand rail. tan, petugas Arsitek profesional kami Meghantara mengatakan, pihaknya
akan melakukan pendampingan sebagai akan menjadikan sepanjang Jalan KH
Menyediakan toilet khusus disabilitas. solusi perizinan bagi warga Jakarta,” ka- Wahid Hasyim sebagai kawasan ramah
tanya. disabilitas. Tempat ini dipilih menjadi
Keseriusan Pemerintah Provinsi DKI kawasan ramah disabilitas karena sepan-
3 Syarat dalam GPA jang jalan ini banyak tempat bersejarah.
Selain itu, memiliki pertumbuhan ekono-
mi dan pariwisata yang meningkat.
“Kawasan ini juga masuk ke dalam
“Kami mendorong seluruh Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Kita
pengembang dan canangkan untuk tahap pertama di sini.
pengelola gedung untuk Nantinya menyusul kawasan l ain per-ke-
mewujudkan Jakarta,
Peringatan tertulis. kota yang ramah camatan,” katanya.
disabilitas,” Saat meninjau kawasan itu, Bayu
Pembekuan izin mendirikan bangunan terkagum banyak perubahan yang su-
gedung. Denny Wahyu dah dilakukan jajaran Unit Kerja Perang-
Wakil Kepala DPMPTSP kat Daerah (UKPD) terkait. Di antaranya
Pencabutan izin mendirikan bangunan DKI Jakarta mengubah jalur tuna netra agar tidak
gedung. terhalang pepohonan, merubah pijakan
trotoar untuk penguna kursi roda agar ti-
Pembekuan sertifikat laik fungsi ban-
gunan gedung. dak tinggi. ros
Pencabutan sertifikat laik fungsi ban- 11
gunan gedung. Media Jaya Edisi 4 2019
Infografis/Tommy.K.R