Page 11 - MJ EDISI 4 2019
P. 11

LAPORAN UTAMA



                                                ini, disebutkan syarat- syarat antara lain,   Jakarta terhadap jaminan pemenuhan
                                                sarana parkir khusus Disabilitas beruku-  hak-hak penyandang disabilitas, bukan
                                                ran 3,7 meter x 4,5 meter, dengan ja-  hanya ditunjukkan pada ketentuan yang
                                                rak maksimal ke bangunan gedung se-  tegas terhadap permohonan perizinan
                                                jauh 60 meter; memiliki kemiringan   bangunan gedung di Ibukota, melaink-
                                                ramp atau fitur pengganti tangga den-  an juga dibuktikan dengan keberadaan
                                                gan ukuran 1:10 untuk dalam bangunan   Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakar-
                                                dan 1:12 untuk luar bangunan, serta leb-  ta. Disana j uga sudah tersedia fasilitas
                                                ar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi   dan aksesibilitas fisik maupun non fisik,
                                                pengaman dan 1,2 meter dengan tepi   bagi pemohon penyandang disabilitas
                                                pengaman.                           untuk mengurus perizinan/non periz-
                                                   Selanjutnya pemilik gedung diwajib-  inan.
                                                kan menyediakan lift dengan ruang ber-  Antara lain, tersedia kursi roda dan
                                                sih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter; hand   satu petugas pendamping, tersedia la-
                                                rail; dan menyediakan toilet khusus dis-  han parkir dan ramp yang ramah disabil-
            3    Syarat dalam GPA               abilitas. Seluruh desain fasilitas khusus   itas, dan terdapat loket prioritas khusus

                                                penyandang disabilitas tersebut wajib   penyandang disabilitas. Dengan demiki-
                                                dimuat ke dalam Gambar Perencanaan    an, para pemohon disabilitas akan mera-
                                                Arsitektur (GPA) pada saat pengembang   sa lebih nyaman dan aman saat berakti-
 Setiap Gedung Wajib   Sarana parkir khusus Disabilitas beru-  mengajukan izin.     fitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik
                                                   Untuk  itu,  Pemerintah  Provinsi  DKI
                                                                                    Provinsi DKI Jakarta.
                                                Jakarta mendorong seluruh pengem-
                                                                                       Wakil Kepala DPMPTSP DKI Jakar-
 Penuhi Fasilitas Disabilitas  kuran 3,7 meter x 4,5 meter (dengan   bang dan pengelola gedung, mewujud-  ta,  Denny  Wahyu  Harya  mengatakan,
            jarak maksimal ke bangunan gedung
                                                kan Jakarta kota yang ramah  disabilitas.
                                                                                    pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas
            sejauh 60 meter).
                                                                                    gunan gedung di Jakarta, sudah sangat
                                                negara yang selalu menjadi etalase se-
            Memiliki kemiringan ramp atau fitur   Terlebih, Jakarta merupakan Ibu kota   bagi penyandang disabilitas pada ban-
            pengganti tangga dengan ukuran 1:10   gala hal di tataran nasional.     jelas dan sanksi nya pun  sangat tegas.
            untuk dalam bangunan dan 1:12 untuk    Dalam hal ini, DPMPTSP, terus mem-  Tidak ada alasan bagi pengembang un-
            luar bangunan, serta lebar ramp mini-  berikan  konsultansi  dan  asistensi  kepa-  tuk tidak mematuhinya.
            mal 0,95 meter tanpa tepi pengaman   da  pemohon  atau  pengembang  untuk   “Kami mendorong seluruh pengem-
            dan 1,2 meter dengan tepi pengaman.   memenuhi aksesibilitas bagi penyan-  bang dan pengelola gedung untuk mewu-
                                                dang disabilitas, sesuai standar yang   judkan Jakarta, kota yang ramah disabili-
            Menyediakan lift dengan ruang bersih   telah ditetapkan oleh perundnagan   tas,” kata Denny.
            minimal: 1,4 meter x 1,4 meter.     yang berlaku. “Jika pemohon  kesuli-   Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu

            Hand rail.                          tan, petugas Arsitek profesional kami   Meghantara  mengatakan,  pihaknya
                                                akan melakukan pendampingan sebagai   akan menjadikan sepanjang Jalan KH
            Menyediakan toilet khusus disabilitas.  solusi perizinan bagi warga Jakarta,” ka-  Wahid Hasyim sebagai kawasan ramah
                                                tanya.                              disabilitas. Tempat ini dipilih menjadi
                                                   Keseriusan Pemerintah Provinsi DKI   kawasan ramah disabilitas karena sepan-
             3    Syarat dalam GPA                                                  jang jalan ini banyak tempat bersejarah.
                                                                                    Selain itu, memiliki pertumbuhan ekono-
                                                                                    mi dan pariwisata yang meningkat.
                                                                                       “Kawasan ini juga masuk ke dalam
                                                    “Kami mendorong seluruh         Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Kita
                                                        pengembang dan              canangkan untuk tahap pertama di sini.
                                                     pengelola gedung untuk         Nantinya menyusul kawasan l ain per-ke-
                                                      mewujudkan Jakarta,
            Peringatan tertulis.                        kota yang ramah             camatan,” katanya.
                                                           disabilitas,”               Saat meninjau kawasan itu, Bayu
            Pembekuan izin mendirikan bangunan                                      terkagum banyak perubahan yang su-
            gedung.                                      Denny Wahyu                dah dilakukan jajaran Unit Kerja Perang-
                                                    Wakil Kepala DPMPTSP            kat Daerah (UKPD) terkait. Di antaranya
            Pencabutan izin mendirikan bangunan           DKI Jakarta               mengubah jalur tuna netra agar tidak
            gedung.                                                                 terhalang pepohonan, merubah pijakan
                                                                                    trotoar untuk penguna kursi roda agar ti-
            Pembekuan sertifikat laik fungsi ban-
            gunan gedung.                                                           dak tinggi.   ros


            Pencabutan sertifikat laik fungsi ban-                                                                  11
            gunan gedung.                                                                 Media Jaya Edisi 4 2019
                              Infografis/Tommy.K.R
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16