Page 51 - mediajaya-ed-1-2016
P. 51
51 SUARA KEBON SIRIH
Lebih dari 60 juta penduduk Indonesia, menurut WHO, adalah perokok aktif. Karena itu dirasa perlu agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk segera diundangkan menjadi Perda. Sehingga ada sanksi
yang tegas jika ada masyarakat yang melanggar.
gan Perda Nomor 2 Tahun 2005 telah berkomitmen un-
Lebih dari 60 juta penduduk tuk membatasi kebebasan merokok. “Namun ternya-
Indonesia adalah perokok ta belum berhasil 100% mewujudkan kawasan dilarang
merokok. Justru jumlah perokok atau konsumen rokok
aktif. meningkat 40,38%,” katanya.
Menurut Johnni, Raperda KTR ini terkesan kurang
Data World Health Organization harmonis ketika dipersandingkan dengan Perda Nomor
2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok Daerah. Padahal, ka-
2010 tanya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menga-
manatkan agar sesama peraturan perundang-undangan
harus harmonis.
Rina Aditya Sartika dari Fraksi Gerindra menyebut Terkait ini, Fraksi PDIP meminta kejelasan lebih lanjut
bahwa terdapat 36% (lebih dari 60 juta orang) penduduk karena Pemprov bersama legislatif menargetkan kenai-
Indonesia adalah perokok aktif (data World Health Orga- kan pajak rokok. Namun jika Raperda KTR ini diberlaku-
nization 2010). kan, pajak rokok tersebut kemungkinan tidak tercapai.
Sementara itu, riset Universitas Indonesia menunjuk- Anggota fraksi Golkar, Ruddin Akbar Lubis meminta
kan pada tahun yang sama ada 599 orang meninggal agar eksekutif dalam hal ini Pemprov DKI untuk meny-
dunia setiap hari akibat merokok. iapkan sumber daya manusia (SDM) dan prasarana da-
Raperda KTR ini, lanjutnya, menjadi penting untuk lam penegakkan Perda-Perda di ibukota agar penera-
segera diundangkan menjadi Perda. Pemerintah daer- pannya maksimal.
ah perlu memberikan rewards bagi masyarakat dan pen- Sebab, katanya, Perda itu tidak akan berarti jika Pem-
gelola kawasan umum serta memberikan punishment prov DKI tidak mengeksekusinya.
atau sanksi bagi yang melanggar. “Suatu peraturan perundangan akan ditaati oleh
Sejumlah fraksi memberikan catatan dan meminta masyarakat jika penerapan sanksinya dilakukan dengan
penjelasan agar Perda KTR tersebut tidak bersifat multi cara berkesinambungan,” ucapnya.
tafsir. Fraksi PDIP, melalui anggotanya, Johnni Adven- Adapun fraksi lain, seperti PPP, Hanura, Demokrat,
tus Hutapea, menilai bahwa peraturan perundang-un- serta PAN mendukung adanya Perda KTR. Namun mer-
dangan yang berkaitan dengan “masalah rokok” sudah eka memberikan catatan-catatan penting sebagai masu-
lebih dari cukup. kan untuk di akomodir dalam Perda KTR tersebut nanti-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun, katanya, den- nya. IRN
Media Jaya | Nomor 01 Tahun 2016