Page 50 - mediajaya-ed-1-2016
P. 50

SUARA KEBON SIRIH                                                                             50








         DPRD



         SIAPKAN PERDA



         KAWASAN TANPA



         ROKOK




                                                                                           Foto-Foto : Media Jaya/Rizky Anwar Sadat
          DKI Jakarta punya Pergub tentang Kawasan Dilarang Merokok. Lalu ada

          pula Perda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Namun ternyata itu
          belum cukup, karena kini tengah dipersiapkan lagi Perda tentang Kawasan
          Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.


                 ebuah petisi dilayangkan salah satu warga DKI   zatadiktif lainnya.
                 Jakarta agar DPRD DKI Jakarta mau memba-        “Kami sepakat kawasan tanpa asap rokok ini dilaku-
                 has dan mengesahkan Peraturan Daerah Ka-     kan pada tempat umum, tempat kerja, angkutan umum,
          Swasan Tanpa Rokok (KTR). Petisi yang diinisia-     tempat ibadah, arena anak-anak bermain, tempat pros-
          si Natalya Kurnia ini menginginkan agar Jakarta menjadi   es belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan,”
          kota yang sehat dengan tata tertib tinggi. Salah satu car-  ungkap Azis.
          anya adalah dengan membuat regulasi Peraturan Daer-    Namun, menurutnya, untuk tempat umum hendaknya
          ah (Perda) untuk mengatur KTR tersebut.             diatur dengan memberikan tempat tersendiri bagi mer-
             “Perda  ini  sangat  diperlukan  untuk  melindungi   eka yang ingin melakukan kegiatan merokok. Anggota
          masyarakat  dari  paparan  asap  rokok  orang  lain  serta   Fraksi Nasdem Hasan Basri Umar menginginkan agar
          membantu perokok untuk berhenti merokok,” ujarnya.    kawasan tanpa rokok diperluas areanya, iklan rokok di-
          Sejalan dengan petisi tersebut, kini DPRD DKI Jakarta   batasi, dilarang diperlihatkan serta dipertunjukkan, dan
          telah mengusulkan  Raperda KTR ini dalam Badan Leg-  perlu dilakukan pembatasan tempat penjualan rokok.
          islasi Daerah (Balegda) DKI untuk dibahas menjadi Per-  Fraksi PKS melalui anggotanya, Rifkoh Abriani men-
          da KTR pada 2016. Sejumlah fraksi yang ada di DPRD   gatakan, dari segi substansi pengaturan, Perda diharap-
          DKI pun dengan antusias membahas Raperda tersebut   kan  lebih  memperluas  substansi  sebagaimana  diatur
          agar segera diundangkan menjadi Perda.              dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kes-
             Dalam rapat paripurna Raperda KTR yang dipimpin   ehatan yang diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No
          langsung Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi belum   109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Men-
          lama ini, sejumlah fraksi DPRD menyampaikan pendap-  gandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kes-
          at dan sejumlah koreksi. Anggota fraksi PKB Abdul Azis   ehatan.
          mengatakan, KTR merupakan area yang dinyatakan ter-    “Dari  segi  kekuatan  hukum,  Peraturan  Pemerintah
          larang  untuk  melakukan  kegiatan  produksi,  penjualan,   No  109  tahun  2012  pasal  52  mewajibkan  pemerintah
          iklan, promosi serta penggunaan rokok.              daerah  untuk  menetapkan  kawasan  tanpa  rokok  den-
             Adanya KTR diharapkan dapat mewujudkan lingkun-  gan  peraturan  setingkat  Perda.  Sedangkan  segi  pen-
          gan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman serta mem-  guatan  implementasi  kepada  pemangku  kepentingan,
          berikan  perlindungan  bagi  masyarakat  bukan  perokok   penegasan dan perincian tugas perlu dilakukan oleh Gu-
          sekaligus  menurunkan  angka  perokok.  Selain  itu  juga   bernur, SKPD, produsen, distributor, penjual rokok, para
          mencegah  perokok  pemula  dan  melindungi  generasi   pengelola kawasan dilarang merokok serta para pelaku
          muda dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan   yang merokok,” jelasnya.




                                                                                    Media Jaya | Nomor 01 Tahun 2016
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55