Page 50 - mediajaya-ed-1-2016
P. 50
SUARA KEBON SIRIH 50
DPRD
SIAPKAN PERDA
KAWASAN TANPA
ROKOK
Foto-Foto : Media Jaya/Rizky Anwar Sadat
DKI Jakarta punya Pergub tentang Kawasan Dilarang Merokok. Lalu ada
pula Perda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Namun ternyata itu
belum cukup, karena kini tengah dipersiapkan lagi Perda tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
ebuah petisi dilayangkan salah satu warga DKI zatadiktif lainnya.
Jakarta agar DPRD DKI Jakarta mau memba- “Kami sepakat kawasan tanpa asap rokok ini dilaku-
has dan mengesahkan Peraturan Daerah Ka- kan pada tempat umum, tempat kerja, angkutan umum,
Swasan Tanpa Rokok (KTR). Petisi yang diinisia- tempat ibadah, arena anak-anak bermain, tempat pros-
si Natalya Kurnia ini menginginkan agar Jakarta menjadi es belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan,”
kota yang sehat dengan tata tertib tinggi. Salah satu car- ungkap Azis.
anya adalah dengan membuat regulasi Peraturan Daer- Namun, menurutnya, untuk tempat umum hendaknya
ah (Perda) untuk mengatur KTR tersebut. diatur dengan memberikan tempat tersendiri bagi mer-
“Perda ini sangat diperlukan untuk melindungi eka yang ingin melakukan kegiatan merokok. Anggota
masyarakat dari paparan asap rokok orang lain serta Fraksi Nasdem Hasan Basri Umar menginginkan agar
membantu perokok untuk berhenti merokok,” ujarnya. kawasan tanpa rokok diperluas areanya, iklan rokok di-
Sejalan dengan petisi tersebut, kini DPRD DKI Jakarta batasi, dilarang diperlihatkan serta dipertunjukkan, dan
telah mengusulkan Raperda KTR ini dalam Badan Leg- perlu dilakukan pembatasan tempat penjualan rokok.
islasi Daerah (Balegda) DKI untuk dibahas menjadi Per- Fraksi PKS melalui anggotanya, Rifkoh Abriani men-
da KTR pada 2016. Sejumlah fraksi yang ada di DPRD gatakan, dari segi substansi pengaturan, Perda diharap-
DKI pun dengan antusias membahas Raperda tersebut kan lebih memperluas substansi sebagaimana diatur
agar segera diundangkan menjadi Perda. dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kes-
Dalam rapat paripurna Raperda KTR yang dipimpin ehatan yang diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No
langsung Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi belum 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Men-
lama ini, sejumlah fraksi DPRD menyampaikan pendap- gandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kes-
at dan sejumlah koreksi. Anggota fraksi PKB Abdul Azis ehatan.
mengatakan, KTR merupakan area yang dinyatakan ter- “Dari segi kekuatan hukum, Peraturan Pemerintah
larang untuk melakukan kegiatan produksi, penjualan, No 109 tahun 2012 pasal 52 mewajibkan pemerintah
iklan, promosi serta penggunaan rokok. daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok den-
Adanya KTR diharapkan dapat mewujudkan lingkun- gan peraturan setingkat Perda. Sedangkan segi pen-
gan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman serta mem- guatan implementasi kepada pemangku kepentingan,
berikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok penegasan dan perincian tugas perlu dilakukan oleh Gu-
sekaligus menurunkan angka perokok. Selain itu juga bernur, SKPD, produsen, distributor, penjual rokok, para
mencegah perokok pemula dan melindungi generasi pengelola kawasan dilarang merokok serta para pelaku
muda dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan yang merokok,” jelasnya.
Media Jaya | Nomor 01 Tahun 2016