Page 35 - MJ Edisi 9 2018
P. 35
LINGKUNGAN
biasaan warga DKI dan para pendatang Sanksi Pencabutan Izin Usaha gan perlindungan penuh seperti itu, di-
terhadap sungai. Misalnya, melakukan harapkan para pemilik usaha dan ma-
pemantauan dan penegakan hukum di Untuk mereka yang terbukti melang- syarakat bisa mematuhi larangan untuk
lapangan. Pemantauan dilakukan untuk gar, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan tidak mencemari lingkungan.
mengetahui kondisi lingkungan, terma- memberikan teguran, paksaan pemer- Agar pencemaran bisa terus dikuran-
suk sungai-sungai yang ada di dalam- intah, pembekuan, hingga pencabutan gi, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan
nya. Jika memang ada pelanggaran, izin usaha. Diharapkan bisa memberi peta jalan (road map) untuk memetakan
maka akan tindak secara langsung. efek jera kepada para pelanggar. Jika seperti apa pencemaran sungai yang su-
“Jadi kali atau sungai itu menerima itu terjadi, pencemaran sungai bisa di- dah terjadi di Jakarta.
limbah dari kegiatan orang per orang, kurangi sejak dari usaha kecil menengah Dengan begitu, bisa disusun lang-
baik orang kecil, menengah, hingga ke atas. kah strategis untuk mengurangi pence-
pengusaha besar. Untuk yang diawa- Semua tahapan untuk penindakan maran yang sudah ada. Termasuk, apa
si, itu adalah usaha menengah ke atas pelaku pencemaran lingkungan, kata yang harus dilakukan kepada masyara-
dan akan ditindak langsung jika terbuk- Mudarisin, dilindungi penuh oleh Per- kat yang berkaitan erat dengan pence-
ti melakukan pencemaran lingkungan,” aturan Menteri Lingkungan Hidup dan maran di sungai.
ucap dia. Kehutanan Nomor 2 Tahun 2012. Den- sam
Foto-foto Media Jaya/Safran. H
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun kerangka strategi untuk mengatasi masalah pencemaran air di sungai-sungai yang berada diwilayah Jakarta, guna menurunkan
jumlah sungai tercemar akibat air limbah rumah tangga serta industri.
INFO
Infografis/Fandy Adam
Media Jaya Edisi 9 2018 35