Page 52 - MJ EDISI 6 2019
P. 52
SALAM DEWAN
Dinas Kehutanan Harus Banyak
Bebaskan Lahan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya keras meningkatkan luas lahan Ruang Terbuka Hijau
(RTH) di ibukota. Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, capaian
RTH di wilayah perkotaan minimal harus menyentuh angka tiga puluh persen total luas wilayah.
Pemerintah DKI Jakarta terus berupaya menambah luas ruang terbuka hijau (RTH) sampai mencapai ideal sesuai undang-undang, yakni 30 persen. Namun, karena lahan di Jakarta makin
tertutup oleh pembangunan, sampai 2030 Pemerintah DKI hanya mampu menargetkan 16 persen.
ingga kini belum ada data pas- (TMB). Taman yang dibangun atas ker- Madrasah Bawah Pesanggrahan, Jakarta
ti berapa luasan RTH di Jakarta. ja sama warga dengan pemerintah ini Selatan.
HKini, Pemprov DKI sedang me- mengusung konsep 90 persen ruang hi- Untuk mencapai target 30 persen
nyusun masterplan ruang hijau (RH). Ke jau dan minim betonisasi. RTH di Ibu Kota, Gubernur Anies Bas-
depan, setiap ruang hijau, baik itu ruang Berdasarkan data, tahun 2018 telah wedan menargetkan tahun 2019 ter-
terbuka ataupun bangunan hijau akan terbangun 7 TMB yakni Taman Kampung bangun 53 TMB. Tiap tahun setidaknya
dihitung sebagai RTH. Melalui Dinas Dukuh Penggilingan, Jakarta Timur; Ta- terbangun 50 TMB, diharap pada 2022
Kehutanan DKI Jakarta, Pemprov terus man Lapangan Tembak, Ciracas, Jakarta tas terbangun 150 TMB sehingga bisa
membebaskan lahan yang akan dijadi- Timur; Taman SMU 99 Ciracas, Jakarta memenuhi kebutuhan 30 persen RTH.
kan menjadi taman atau hutan kota agar Timur; Taman Swakarsa Duren Sawit, Ja- Menanggapi hal tersebut, Dewan
RTH semakin luas. karta Timur; Taman Assakinah, Kebagu- Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI
Strategi lain, Pemprov DKI menggalakan san, Jakarta Selatan; Taman Gunung Ba- Jakarta telah banyak memberikan du-
pembangunan Taman Maju Bersama long, Cilandak, Jakarta Selatan; Taman kungan kepada pemerintah. ros
52 Media Jaya Edisi 6 2019