Page 24 - mediajaya-ed-1-2016
P. 24

EKONOMI                                                                                       24



      REALISASI



      UMP SESUAI
                                                                   Upah Minimum Provinsi (UMP)

      HARAPAN                                                    DKI Jakarta 2016 secara resmi
                                                                 ditetapkan Dewan Pengupahan
                                                                 DKI Jakarta sejak akhir Oktober
                                                                 2015 silam sebesar Rp3,1 juta.








                                                                    nggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari un-
                                                                    sur  pengusaha  Sarman  Simanjorang  menyebut
                                                                    bahwa penetapan UMP tersebut sudah disepak-
                                                            Aati antara pengusaha, serikat buruh dan Dewan
                                                            Pengupahan DKI Jakarta. Karena itu, banyak perusahaan
                                                            tidak lagi mempermasalahkan UMP.
                                                               Meski demikian, Sarman menyebut upah di DKI Jakar-
                                                            ta ini tidak melulu harus berdasar pada UMP DKI. Sepa-
                                                            njang  para  pekerjanya  menerima  kesepakatan  menge-
                                                            nai upah, maka pengusaha juga tidak harus memberikan
                                                            upah sesuai UMP.
                                                               Hal  ini  yang  sering  terjadi.  Sebab  jika  semuanya
                                                            menuntut UMP, sementara pekerjanya mengetahui kondi-
                                                            si  perusahaan maka di situ terjadi saling pengertian.
                                                            “Saya rasa semua pengusaha ingin memberikan yang ter-
                                                            baik buat pekerjanya. Asal sesuai dengan kondisi keuan-
                                                            gan masing-masing perusahaan.Begitu juga pekerja yang
                                                            melihat kondisi perusahaannya, meski tidak sesuai UMP
                                                            namun tetap bisa menerima kesepakatan," jelasnya.
                                                               Sarman  menambahkan,  jika  terdapat  permasalahan
                                                            mengenai  UMP  maka  penyelesaiannya  bisa  didapatkan
            Penetapan UMP sebesar                           secara bipartit (perundingan antara pekerja dengan pen-
       Rp3.100.000 di DKI Jakarta yang                      gusaha). Namun ia menegaskan bahwa UMP yang diber-
                                                            lakukan sudah diukur dengan kemampuan pengusaha.
        mulai diterapkan pada Januari                          Menurutnya,  kenaikan  UMP  DKI  di  bawah  40%  seh-
         2016 terealisasi dengan baik.                      ingga sudah sesuai dengan kemampuan pengusaha yang
                                                            ada di DKI Jakarta.
         Hingga Maret 2016 tidak ada
         perusahaan atau pengusaha                          Tingkatkan Kompetensi Pegawai
        yang menyatakan keberatan..                            Tenaga kerja di DKI Jakarta diharapkan dapat mening-
                                                            katkan kompetensi.  Karena pekerja yang memiliki keahl-
                                                            ian  dan  bisa  bersaing  itulah  yang  dicari.  Sebab,  di  era
                                                            Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini pekerja Indonesia
                                                            tidak  hanya  bersaing  dengan  sesama  orang  Indonesia,
                                                            namun juga tenaga kerja asing.
                                                               Ia menyebut sektor pariwisata yang pertama menggu-
                                                            nakan jasa tenaga kerja asing. Misalnya saja hotel bintang




                                                                                    Media Jaya | Nomor 01 Tahun 2016
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29