Page 22 - mediajaya-ed-1-2016
P. 22
PEMERINTAHAN 22
iakui atau tidak, Pemprov DKI Jakarta memili-
ki keterbatasan dalam hal sumber daya manu-
sia yang ahli dalam bidang hukum, khususnya
Dyang mampu merancang peraturan perun-
dang-undangan. Padahal, masih banyak pekerjaan ru-
mah yang harus segera diselesaikan dalam membuat
aturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan jaman.
Terlebih, Pemprov DKI merupakan barometer bagi daer-
ah lain dalam segala hal, termasuk menciptakan aturan
baru.Sebenarnya di lingkungan Pemprov DKI telah ada
Biro Hukum yang bertugas membuat peraturan dan pe-
rundang-undangan serta proses peradilan yang dih-
adapi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Namun, sumber daya manusia (SDM) di Biro Hukum
sendiri masih sangat terbatas. Sehingga dalam meng-
hadapi kasus-kasus di pengadilan sering kalah, begitu
pula proses pembuatan regulasi sering terlambat.
Menurut Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerin-
Permasalahan sengke- tahan, Bambang Sugiono,pihaknya tengah mencari ahli
ta hukum bisa menimpa hukum berintegritas yang tersebar di beberapa SKPD.
siapa saja, tak terkec- Nantinya, setiap PNS berlatar belakang pendidikan sar-
jana hukum atau master hukum ini akan dikumpulkan
uali Pemerintah Provinsi ke tempat seharusnya, yakni di Biro Hukum. Tujuannya
DKI Jakarta. Masalah adalah untuk membantu setiap persoalan yang dihadapi
Pemprov DKI.
penyerobotan tanah, “Kami memang kekurangan sarjana hukum. Seka-
sengketa aset, hingga rang kita lagi mencari di masing-masing SKPD. Jika ada
PNS sarjana atau master hukum akan kita panggil. Ka-
kebijakan baru yang lau enggak salah sudah ada 20 orang yang siap untuk
digugat oleh kelompok dikumpulkan di Biro Hukum. Intinya untuk memperkuat
jajaran di Biro Hukum,” ujar Bambang Sugiono saat
masyarakat ke penga- berbincang dengan Media Jaya di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, setiap sarjana
dilan menjadi peker- atau ahli hukum itu akan melewati wawancara dengan
jaan rumah tersendiri. psikolog untuk mengetahui kompetensi PNS tersebut.
Menurutnya, ahli hukum yang sudah melewati tes akan
ditempatkan sesuai keahliannya masing-masing. Bisa
menjadi pengacara negara atau menjadi perancang per-
aturan perundang-undangan. “Bahkan Gubernur men-
gatakan, jika perlu akan kita sekolahkan ke luar negeri.
Yang penting nanti bila pulang harus siap membela se-
tiap kasus yang dihadapi Pemprov DKI,” katanya. Jika
pengumpulan ahli hukum pada setiap SKPD ini masih
dirasa kurang, lanjutnya, Pemprov DKI pun siap “mem-
bajak” ahli hukum dari instansi terkait atau profesional
hukum yang berpengalaman. Hal ini, ungkapnya, sangat
dimungkinkan karena telah ada payung hukum melalui
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASP).
“Dalam UU ASN ini ada dua kelompok, yakni PNS
dan pegawai perorangan non PNS. Tapi, terkait perekru-
tan dari kalangan swasta atau profesional non PNS ini,
masih digodok peraturan pemerintahnya,” imbuhnya.
Foto - Foto : Media Jaya/Rizki Anwar Sadat
Media Jaya | Nomor 01 Tahun 2016