Page 22 - mediajaya-ed-1-2016
P. 22

PEMERINTAHAN                                                                                  22









                                                                       iakui atau tidak, Pemprov DKI Jakarta memili-
                                                                       ki keterbatasan dalam hal sumber daya manu-
                                                                       sia yang ahli dalam bidang hukum, khususnya
                                                              Dyang  mampu  merancang  peraturan  perun-
                                                              dang-undangan. Padahal, masih banyak pekerjaan ru-
                                                              mah  yang  harus  segera  diselesaikan  dalam  membuat
                                                              aturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan jaman.
                                                              Terlebih, Pemprov DKI merupakan barometer bagi daer-
                                                              ah lain dalam segala hal, termasuk menciptakan aturan
                                                              baru.Sebenarnya di lingkungan Pemprov DKI telah ada
                                                              Biro Hukum yang bertugas membuat peraturan dan pe-
                                                              rundang-undangan  serta  proses  peradilan  yang  dih-
                                                              adapi  setiap  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  (SKPD).
                                                              Namun,  sumber  daya  manusia  (SDM)  di  Biro  Hukum
                                                              sendiri masih sangat terbatas. Sehingga dalam meng-
                                                              hadapi kasus-kasus di pengadilan sering kalah, begitu
                                                              pula proses pembuatan regulasi  sering terlambat.
                                                                 Menurut Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerin-
          Permasalahan  sengke-                               tahan, Bambang Sugiono,pihaknya tengah mencari ahli
          ta hukum bisa menimpa                               hukum berintegritas yang tersebar di beberapa SKPD.
          siapa  saja,  tak  terkec-                          Nantinya, setiap PNS berlatar belakang pendidikan sar-
                                                              jana  hukum  atau  master  hukum  ini  akan  dikumpulkan
          uali Pemerintah  Provinsi                           ke tempat seharusnya, yakni di Biro Hukum. Tujuannya
          DKI  Jakarta.  Masalah                              adalah untuk membantu setiap persoalan yang dihadapi
                                                              Pemprov DKI.
          penyerobotan           tanah,                          “Kami  memang  kekurangan  sarjana  hukum.  Seka-

          sengketa  aset,  hingga                             rang kita lagi mencari di masing-masing SKPD. Jika ada
                                                              PNS sarjana atau master hukum akan kita panggil.  Ka-
          kebijakan  baru  yang                               lau enggak salah sudah ada 20 orang yang siap untuk
          digugat oleh kelompok                               dikumpulkan di Biro Hukum. Intinya untuk memperkuat
                                                              jajaran  di  Biro  Hukum,”  ujar  Bambang  Sugiono  saat
          masyarakat  ke  penga-                              berbincang dengan Media Jaya di ruang kerjanya.
                                                                 Lebih  lanjut  dikatakan  Bambang,  setiap  sarjana
          dilan  menjadi  peker-                              atau ahli hukum itu akan melewati wawancara dengan
          jaan rumah tersendiri.                              psikolog  untuk  mengetahui  kompetensi  PNS  tersebut.
                                                              Menurutnya, ahli hukum yang sudah melewati tes akan
                                                              ditempatkan  sesuai  keahliannya  masing-masing.  Bisa
                                                              menjadi pengacara negara atau menjadi perancang per-
                                                              aturan  perundang-undangan.  “Bahkan  Gubernur  men-
                                                              gatakan, jika perlu akan kita sekolahkan ke luar negeri.
                                                              Yang penting nanti bila pulang harus siap membela se-
                                                              tiap kasus yang dihadapi Pemprov DKI,” katanya. Jika
                                                              pengumpulan ahli hukum pada setiap SKPD ini masih
                                                              dirasa kurang, lanjutnya, Pemprov DKI pun siap “mem-
                                                              bajak” ahli hukum dari instansi terkait atau profesional
                                                              hukum yang berpengalaman. Hal ini, ungkapnya, sangat
                                                              dimungkinkan karena telah ada payung hukum melalui
                                                              Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASP).
                                                                 “Dalam UU ASN ini ada dua kelompok, yakni PNS
                                                              dan pegawai perorangan non PNS. Tapi, terkait perekru-
                                                              tan dari kalangan swasta atau profesional non PNS ini,
                                                              masih digodok peraturan pemerintahnya,” imbuhnya.

                                 Foto - Foto : Media Jaya/Rizki Anwar Sadat


                                                                                    Media Jaya | Nomor 01 Tahun 2016
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27