Page 23 - mediajaya-ed-1-2016
P. 23
23 PEMERINTAHAN
Jajaki Kerja Sama “Kita masih koordinasi antara diklat sini dengan Diklat
Kemenkumham. Kalau mau melaksanakan di Pemprov
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta DKI, berarti ada batas minimal berapa peserta yang har-
Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sedang menja- us ikut. Nanti kita ikuti silabus kurikulum mereka. Atau
jaki kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM kita yang mengirim ke diklat sana, nanti kita bicarakan,”
kantor wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, instansi yang ungkapnya.
mempunyai kewenangan untuk merancang peraturan Diakuinya, perancang peraturan perundang-undan-
perundang-undangan tersebut adalah Kementerian Hu- gan di DKI hanya sekitar 3 orang-4 orang. Berbeda den-
kum dan HAM. gan Kanwil Kemenkumham yang sudah memiliki banyak
“Prioritasnya ada di mereka. Kan mereka yang ber- perancang perundang-undangan tersebut. Menurutnya,
hak menerbitkan sertifikasi hukum tersebut. Kita paling setiap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
mengusulkan untuk ikut diklat di sana,” katanya. Pemprov DKI selalu melibatkan ahli hukum dari Kanwil
Yayan mengatakan, pihaknya telah mewacanakan Kemenkumham.
akan mengadakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) “Kalau PNS di Biro Hukum DKI dengan seluruh
hukum bagi PNS bersarjana hukum pada Badan Diklat bagian, berjumlah 48 orang. Tapi saya yakin, mereka
Pemprov DKI. Namun, karena Diklat tersebut menel- juga mengerti penyusunan atau perancangan perun-
an biaya yang cukup besar serta harus ada beberapa dang-undangan karena setiap hari pekerjaannya itu,” tu-
syarat, maka kemungkinan besar Diklat tersebut akan tur Yayan.
dilakukan bersama peserta lainnya di Kanwil Kemen- “Hanya saja, mereka tidak punya sertifikat sebagai
kumham. perancang perundang-undangan, karena institusi pem-
“Anggaran kita terbatas untuk alokasi tahun ini. Kare- beri sertifikat itu ada di Kemenkumham. Tapi, kalau un-
na anggaran Diklat perancangan undang-undang itu cu- tuk pelaksanaan kerja sehari-hari kita sudah tahu. Hanya
kup mahal, hampir Rp40 juta rupiah per orang. Karena saja belum ada sertifikat selaku penyusun perundang-
diklatnya lama, 3 bulan lebih,” ungkapnya. undan gan,” imbuhnya.
Meski demikian, lanjut Yayan, Biro Hukum DKI terus Terkait kebutuhan pengacara, Yayan mengungkap-
berkoordinasi dengan Badan Diklat DKI dan Kanwil Ke- kan akan mencari PNS sarjana hukum dari setiap SKPD.
menkumham agar bisa menyelenggarakan Diklat terse- Menurutnya, ada sekitar 14 orang sarjana hukum yang
but bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI. sedang proses legalisasi perpindahan unit kerja. Nantin-
Sebab, diklat hukum untuk tahun ini sudah penuh se- ya, PNS sarjana hukum ini akan disekolahkan di kampus
dangkan untuk membuka dbaru harus memenuhi batas ternama atau kantor pengacara hebat. IRN
batas minimal peserta yakni 30 orang.
Media Jaya | Nomor 01 Tahun 2016