Page 16 - Edisi Januari 2026
P. 16

14 14  FOKUS





                             Menata Creative Financing



                melalui Jakarta Collaboration Fund






              enurunan   Dana   Bagi   Hasil   seperti   transportasi   massal,   dalam  kendali  kebijakan  pemerintah
              (DBH)   dalam   APBD   Tahun   pengendalian  banjir,  sanitasi,  air   daerah.
         PAnggaran  2026  menyebabkan      bersih,   persampahan,    hingga
          ruang  fiskal  Pemerintah  Provinsi   utilitas  kota.  Kebutuhan  ini  tidak   Apa  peran  utama  JCF  dalam
          (Pemprov)  DKI  Jakarta  menyempit.   sepenuhnya  dapat  ditopang  oleh   hubungan   antara   APBD   dan
          Gubernur Pramono Anung optimistis   APBD  tahunan.  Pendekatan  creative   pembiayaan kolaboratif?
          pemerintahan   tetap    berjalan   financing   dikembangkan   sebagai   JCF   tidak   dimaksudkan   untuk
          lancar,  terutama  untuk  pemenuhan   bagian  dari  strategi  pembiayaan   menggantikan  peran  APBD,  melainkan
          layanan  dasar,  perlindungan  sosial   jangka menengah dan panjang untuk   melengkapinya. APBD tetap difokuskan
          bagi  masyarakat,  serta  kelanjutan   menjawab kesenjangan tersebut.   untuk melindungi layanan dasar warga
          proyek  strategis  dan  infrastruktur                              dan menjalankan fungsi perlindungan
          dalam  rangka  peningkatan  daya   Semakin   beragamnya    skema   sosial,  sementara  JCF  berperan
          saing  Jakarta.  Solusinya  adalah   pembiayaan non-APBD, bagaimana   sebagai instrumen untuk mendukung
          kreatif  mencari  sumber  pemasukan   Pemprov DKI Jakarta memastikan   pembiayaan  jangka  panjang  dan
          keuangan  yang  baru  di  luar  APBD.   semuanya  terkelola  dan  sejalan   berstandar global melalui kolaborasi.
          Tercetuslah  sebuah  gagasan  yang   dengan arah pembangunan?
          diberi  nama  Jakarta  Collaboration   Seiring   berkembangnya   berbagai   Skema  pembiayaan  apa  saja  yang
          Fund (JCF).                      skema pembiayaan non-APBD seperti   direncanakan untuk dihimpun dan
                                           Kerja Sama Pemerintah dengan Badan   dikelola melalui JCF?
          Bagaimana hubungan antara  creative   Usaha  (KPBU),  pemanfaatan  aset   Melalui  JCF,  Pemprov  DKI  Jakarta
          financing  dan  JCF  dalam  kerangka   daerah, dana abadi, hingga kolaborasi   merencanakan   pengembangan
          perencanaan pembangunan Jakarta?   dengan  mitra  strategis,  dibutuhkan   sumber   pemasukan   baru   dan
          Apa  peran  JCF,  batasannya,  serta   satu  kerangka  pengelolaan  yang   berkelanjutan, antara lain optimalisasi
          bagaimana  pemerintah  memastikan   terintegrasi   agar   pembiayaan   dana  abadi  daerah  yang  bersumber
          pembiayaan    kolaboratif   tetap   pembangunan  tidak  berjalan  parsial   dari APBD dan dividen BUMD, dengan
          berpihak kepada warga? Kepala Badan   dan   dapat   dilaksanakan   secara   prinsip  menjaga  pokok  dana  dan
          Perencanaan  Pembangunan  Daerah   berkelanjutan.                  memanfaatkan imbal hasilnya.
          (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Atika
          Nur  Rahmania,  menjelaskan  kepada   Dalam   konteks   inilah   Jakarta   Selain  itu,  direncanakan  penerbitan
          Tim JaKita.                      Collaboration Fund (JCF) diposisikan   obligasi daerah (municipal bond) untuk
                                           sebagai  payung  strategis  untuk   pembiayaan proyek strategis dengan
          Menyikapi berkurangnya DBH dari   mengorkestrasi   berbagai   skema   prospektus  yang  jelas  dan  terukur.
          pemerintah   pusat,   bagaimana   creative   financing.   Melalui   JCF,   Pemanfaatan  serta  monetisasi  aset
          Pemprov DKI Jakarta memosisikan   pembiayaan   non-APBD   dihimpun   daerah  juga  dilakukan  melalui  kerja
          pendekatan creative financing?   dan  dikelola  dalam  satu  kerangka   sama  pemanfaatan  aset  dan  skema
          Jakarta  adalah  kota  dengan  tingkat   tata  kelola  yang  transparan,  terukur,   nilai  tambah  kawasan,  termasuk
          layanan publik dan infrastruktur yang   dan selaras dengan RPJPD (Rencana   penghimpunan   dana   non-APBD
          tinggi, sehingga memiliki konsekuensi   Pembangunan   Jangka   Panjang   seperti  hibah  filantropi,  CSR,  serta
          kebutuhan   pembangunan    yang   Daerah)   dan   RPJMD   (Rencana   potensi  kolaborasi  investasi  dengan
          besar, khususnya untuk infrastruktur   Pembangunan  Jangka  Menengah   lembaga  strategis  nasional  ataupun
          perkotaan  berskala  jangka  panjang,   Daerah),  sehingga  tetap  berada   global.



                         EDISI 01 TAHUN 2026
         Sarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21