Page 57 - MJ Edisi 6 2018
P. 57
SALAM DEWAN
Anggota DPRD
berharap agar
Pemprov DKI Jakarta
mengintensifkan pen-
gontrolan penggunaan
air tanah di Ibukota,
agar pemilik gedung
tidak semaunya meng-
gunakan air tanah.
Anggota Komisi B Fraksi Demokrat Anggota Komisi B fraksi PDI Perjuangan Anggota Komisi B DPRD Fraksi PPP
Achmad Nawawi Ong Yenny SAMSUDIN
Saya sendiri sudah tinggal di Jakarta se- Sebenarnya untuk masalah Air tanah ini, Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta
lama hampir 50 tahun, belum pernah dapat bukan terjadi sekarang ini. Ini sudah ada sejak mengintensifkan pengontrolan penggunaan
layanan Air PAM Jaya. Dari pertama masuk dulu. Memang, penertibannya agak sulit. Pen- air tanah di Ibukota. Supaya pemilik gedung ti-
Jakarta sampai sekarang, belum ada. Tapi, tem- gawasannya saya kira sangat lemah selama ini. dak semaunya menggunakan air tanah. Karena
pat saya tinggal di Condet dulu, tidak ada per- Sehingga penggunaan air tanah dilakukan se- yang rugi itu masyarakat Jakarta. Kalau air ta-
soalan terkait air. Kualitas airnya cukup bagus. cara bebas, tanpa aturan. nah semakin banyak diambil, permukaan tanah
Sekarang tinggal di Jagakarsa, kualitas airnya Air tanah ini kan memiliki resiko bakal semakin menurun. Imbasnya, air laut meluap
jauh lebih bagus. menurunkan air tanah. Apalagi, air tanah di Ja- ke daratan. Jadinya banjir kan. Yang dirugikan,
Memang sekarang banyak town house, ge- karta dipastikan sudah tercemar beragam bak- tetap masyarakat kecil.
dung tinggi, perkantoran dan apartemen ban- teri, seperti e-coli, zat besinya tinggi dan bahan Makanya, saya setuju ada penertiban air
yak dibangun. Mereka banyak menggunakan kimia lainnya. Dengan adanya penertiban itu, tanah. Dan yang terpenting, usai dirazia itu,
air tanah. Tentu ini berdampak signifikan ter- kami dukung. baik gedung tinggi ataupun industri, Pemprov
hadap penurunan air tanah. Karena itu, kita Sekarang kan sudah ada Perda yang men- DKI harus mengintensifkan pengontrolannya.
tekankan PAM Jaya agar bisa melayani seluruh gatur itu. Jika memang gedung tinggi, indus- Bila perlu, sanksinya diperberat jika ada pihak
warga Jakarta. tri atau kalangan masyarakat lain melanggar yang melanggar aturan. Bisa dengan mencabut
Terlebih, PAM Jaya dan PAL Jaya ke depan dalam menggunakan air tanah, ya berikan tin- usaha mereka dan lainnya.
akan digabung. Ini saya setuju betul, supaya dakan. Pemprov harus menjalankan Perda itu, Ya harus diakui, pengawasan penggunaan
PAL tidak hanya mengurusi limbah-limbah karena ini amanat masyarakat. air tanah di Jakarta sangat lemah selama ini.
pabrik saja. Kalau perlu, PAL masuk ke daerah Tapi masih ada PR bagi Pemprov. Misalnya Karena kan masih ditemui, sekian persen ge-
kumuh, tempat orang-orang miskin. Yang ting- jaringan PAM Jaya belum sepenuhnya meng- dung tinggi di Sudirman-Thamrin itu melang-
gal di rumah seluas 3 meter, berbatasan den- cover masyarakat. gar. Kita dukung agar pengawasannya diper-
gan tetangganya ya, 3 meter itu. tegas. irw
56 Media Jaya Edisi 6 2018 Media Jaya Edisi 6 2018 57