Page 29 - MJ Edisi 6 2018
P. 29

JAKARTA SEJAHTERA



          ber,” katanya.                    KJP Plus pada tahun ajaran 2018-2019   bentuk pencairan. Sebelum ada Pergub
            Selain  bisa  menerima  lebih  dari   ini,” tutur dia.             4/2018,  KJP  tidak  bisa  ditransaksikan
          satu bantuan pemerintah, perbedaan                                   dalam bentuk uang, tetapi setelah ada
          KJP Plus dengan KJP di era Gubernur   Pendaftaran                    pergub tersebut KJP bisa ditransaksikan
          Jokowi, Ahok dan Djarot adalah tran-                                 dalam bentuk uang. Dan juga, penerima
          saksinya yang bisa dicairkan ke dalam   Diketahui, untuk pendaftaran calon   manfaat KJP Plus, adalah yang berusia
          bentuk  uang.  Rentang  umur  penerima   penerima manfaat KJP Plus tahun ajaran   antara 6 hingga 21 tahun.
          manfaat KJP Plus juga diperpanjang dari   2018/2019, Kadarwati menyebut ada   Lebih lanjut, Kadarwati menerang-
          yang sebelumnya 7-12 tahun menjadi   sebanyak 802.015 yang sudah mendaf-  kan, pendataan calon penerima manfaat
          6-21 tahun.                       tarkan diri. Jumlah tersebut diperkirakan   KJP dilakukan dua kali dalam setahun.
            Selain itu, sumber data yang digu-  akan  terus  bertambah  hingga  batas   Pada 2017, penerima pada tahap perta-
          nakan untuk menentukan penerima KJP   pendaftaran ditutup pada 19 Septem-  ma jumlahnya mencapai 792.495 orang
          juga berbeda, dari yang sebelumnya   ber mendatang.  Setelah itu,  akan di-  dan tahap dua mencapai 778.058. Se-
          menggunakan PPLS dan usulan seko-  lakukan seleksi siapa saja yang berhak   mentara, untuk penerima manfaat KJP
          lah menjadi pemutakhiran data mandiri   menerima KJP Plus dan tidak.  pada 2018 jumlahnya mencapai 805.015
          dalam Basis Data Terpadu Disdik Provin-                              orang.
          si DKI.                                                                 Khusus untuk KJP Plus, Kadarwati
            “Contohnya saja, sebelumnya siswa                                  menyebut, meski belum ada kepastian
          tidak dapat menerima bantuan KIP                                     berapa jumlah penerima manfaat, tetapi
          (kartu  Indonesia  Pintar)  yang  diterbit-  Untuk rincian bantuan yang akan didapat   alokasi dana yang sudah dianggarkan be-
          kan Pemerintah Pusat. Dengan adanya       calon penerima manfaat,    sarnya mencapai Rp3.975.271.062.000.
          Pergub tersebut, kini siswa di DKI din-    berikut lengkapnya:       Adapun, perbedaan antara KJP dan KJP
          yatakan bisa menerima bantuan KIP,”   SD/MI      : Rp250.000/bulan   Plus bisa dilihat dari rincian berikut:
          ungkap dia.                         SMP/MTS      : Rp300.000/bulan   1.  Perluasan jangkauan sasaran pener-
            Adapun, warga DKI yang berhak     SMA/MA       : Rp420.000/bulan   ima KJP menjadi usia 6-21 tahun, baik
          menerima KJP Plus, menurut Kadarwati,   PKBM/Pusat Kegiatan Belajar   yang sudah bersekolah maupun Anak
                                                           : Rp300.000/bulan
                                              Masyarakat
          adalah mereka yang berdomisili di DKI   Lembaga Khursus dan Pelatihan/  Tidak Sekolah (ATS);
          Jakarta dan memiliki kartu keluarga (KK)   LKP   : Rp1.800.000/semester  2.  Peningkatan jumlah nominal bantuan
          Provinsi  DKI  Jakarta.  Kemudian,  warga                            pada masing-masing jenjang.
          usia sekolah yang memiliki surat ket-                                3. Perubahan mekanisme peruntukan:
          erangan tidak mampu (SKTM), terdaftar                  Infografis/Fandy Adam  ongkos dan uang saku secara tunai, dan
          sebagai peserta didik di satuan pendidi-  Perbedaan lain antara KJP dan KJP   perlengkapan sekolah secara non tunai;
          kan formal dan atau non formal.   Plus, menurut Kadarwati, adalah dalam   dan.    sam
            “Selain  itu,  mereka  terdaftar  dalam
          BDT (basis data terpadu) dan atau sum-
          ber data lain yang  ditetapkan dengan
          Keputusan Gubernur,” jelas dia.
            Dalam prosesnya, penyaluran KIP ke  Foto-foto Media Jaya/Safran. H
          siswa di DKI Jakarta, akan menghilang-
          kan  data  pokok  pendidikan  (Dapodik)
          yang ada di Kemendikbud. Dengan cara
          tersebut, penyaluran bisa langsung di-
          lakukan ke sekolah-sekolah.
            Akan tetapi, Kadarwati menambah-
          kan, meski sudah ada kejelasan bo-
          leh menerima bantuan lain, Pemerin-
          tah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini
          masih belum memutuskan akan seperti
          apa. Mengingat, hingga saat ini belum
          ada diskusi apapun tentang KJP Plus
          dan bantuan lain di luar Pemprov DKI,
          dikarenakan KJP Plus masih dalam tahap
          pendaftaran.
            “Kita  akan  verifikasi  lebih  dahulu
          berapa  orang  yang  berhak  menerima   Penerima KJP Plus kini dapat menerima lebih dari satu bantuan, termasuk KIP. Penerima KJP Plus adalah mereka yang
                                             berusia antara 6 hingga 21 tahun.


 28 Media Jaya Edisi 6 2018                                                         Media Jaya Edisi 6 2018  29
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34