Page 29 - MJ Edisi 6 2018
P. 29
JAKARTA SEJAHTERA
ber,” katanya. KJP Plus pada tahun ajaran 2018-2019 bentuk pencairan. Sebelum ada Pergub
Selain bisa menerima lebih dari ini,” tutur dia. 4/2018, KJP tidak bisa ditransaksikan
satu bantuan pemerintah, perbedaan dalam bentuk uang, tetapi setelah ada
KJP Plus dengan KJP di era Gubernur Pendaftaran pergub tersebut KJP bisa ditransaksikan
Jokowi, Ahok dan Djarot adalah tran- dalam bentuk uang. Dan juga, penerima
saksinya yang bisa dicairkan ke dalam Diketahui, untuk pendaftaran calon manfaat KJP Plus, adalah yang berusia
bentuk uang. Rentang umur penerima penerima manfaat KJP Plus tahun ajaran antara 6 hingga 21 tahun.
manfaat KJP Plus juga diperpanjang dari 2018/2019, Kadarwati menyebut ada Lebih lanjut, Kadarwati menerang-
yang sebelumnya 7-12 tahun menjadi sebanyak 802.015 yang sudah mendaf- kan, pendataan calon penerima manfaat
6-21 tahun. tarkan diri. Jumlah tersebut diperkirakan KJP dilakukan dua kali dalam setahun.
Selain itu, sumber data yang digu- akan terus bertambah hingga batas Pada 2017, penerima pada tahap perta-
nakan untuk menentukan penerima KJP pendaftaran ditutup pada 19 Septem- ma jumlahnya mencapai 792.495 orang
juga berbeda, dari yang sebelumnya ber mendatang. Setelah itu, akan di- dan tahap dua mencapai 778.058. Se-
menggunakan PPLS dan usulan seko- lakukan seleksi siapa saja yang berhak mentara, untuk penerima manfaat KJP
lah menjadi pemutakhiran data mandiri menerima KJP Plus dan tidak. pada 2018 jumlahnya mencapai 805.015
dalam Basis Data Terpadu Disdik Provin- orang.
si DKI. Khusus untuk KJP Plus, Kadarwati
“Contohnya saja, sebelumnya siswa menyebut, meski belum ada kepastian
tidak dapat menerima bantuan KIP berapa jumlah penerima manfaat, tetapi
(kartu Indonesia Pintar) yang diterbit- Untuk rincian bantuan yang akan didapat alokasi dana yang sudah dianggarkan be-
kan Pemerintah Pusat. Dengan adanya calon penerima manfaat, sarnya mencapai Rp3.975.271.062.000.
Pergub tersebut, kini siswa di DKI din- berikut lengkapnya: Adapun, perbedaan antara KJP dan KJP
yatakan bisa menerima bantuan KIP,” SD/MI : Rp250.000/bulan Plus bisa dilihat dari rincian berikut:
ungkap dia. SMP/MTS : Rp300.000/bulan 1. Perluasan jangkauan sasaran pener-
Adapun, warga DKI yang berhak SMA/MA : Rp420.000/bulan ima KJP menjadi usia 6-21 tahun, baik
menerima KJP Plus, menurut Kadarwati, PKBM/Pusat Kegiatan Belajar yang sudah bersekolah maupun Anak
: Rp300.000/bulan
Masyarakat
adalah mereka yang berdomisili di DKI Lembaga Khursus dan Pelatihan/ Tidak Sekolah (ATS);
Jakarta dan memiliki kartu keluarga (KK) LKP : Rp1.800.000/semester 2. Peningkatan jumlah nominal bantuan
Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, warga pada masing-masing jenjang.
usia sekolah yang memiliki surat ket- 3. Perubahan mekanisme peruntukan:
erangan tidak mampu (SKTM), terdaftar Infografis/Fandy Adam ongkos dan uang saku secara tunai, dan
sebagai peserta didik di satuan pendidi- Perbedaan lain antara KJP dan KJP perlengkapan sekolah secara non tunai;
kan formal dan atau non formal. Plus, menurut Kadarwati, adalah dalam dan. sam
“Selain itu, mereka terdaftar dalam
BDT (basis data terpadu) dan atau sum-
ber data lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur,” jelas dia.
Dalam prosesnya, penyaluran KIP ke Foto-foto Media Jaya/Safran. H
siswa di DKI Jakarta, akan menghilang-
kan data pokok pendidikan (Dapodik)
yang ada di Kemendikbud. Dengan cara
tersebut, penyaluran bisa langsung di-
lakukan ke sekolah-sekolah.
Akan tetapi, Kadarwati menambah-
kan, meski sudah ada kejelasan bo-
leh menerima bantuan lain, Pemerin-
tah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini
masih belum memutuskan akan seperti
apa. Mengingat, hingga saat ini belum
ada diskusi apapun tentang KJP Plus
dan bantuan lain di luar Pemprov DKI,
dikarenakan KJP Plus masih dalam tahap
pendaftaran.
“Kita akan verifikasi lebih dahulu
berapa orang yang berhak menerima Penerima KJP Plus kini dapat menerima lebih dari satu bantuan, termasuk KIP. Penerima KJP Plus adalah mereka yang
berusia antara 6 hingga 21 tahun.
28 Media Jaya Edisi 6 2018 Media Jaya Edisi 6 2018 29