Page 46 - media_jaya_04_2014
P. 46
opini
Revitalisasi Pasar Tradisional
dan Ekspansi Pasar Modern
Oleh : H.Bimo Hastoro SIP *)
Sejak reformasi bergulir, pemerintah seimbang antara keduanya. Sebab, ada perbedaan
sangat mencolok antara pasar tradisional dengan pasar
membuka kesempatan kepada pihak
modern. Timbul persaingan yang kurang sehat karena
mana pun yang akan berinvestasi
banyak pasar modern khususnya minimarket yang
di Indonesia. Termasuk investasi
tersebar di kampung-kampung banyak menyimpang
di dunia usaha perpasaran modern
dan diantaranya tidak mengantongi Surat Izin Usaha
(ritel).
Perpasaran (SIUP) bahkan melanggar Izin Penggunaan
Bangunan (IPB). Antara lain mengubah IPB rumah
Seiring hadirnyaa peritel dengan waralaba asing tinggal menjadi tempat usaha (minimarket) dan
sebagainya.
di Indonesia, mendorong pasar modern tumbuh pesat
Pasar tradisional lambat melakukan perubahan.
dan membuat pasar tradisional seperti kehilangan
Kondisi tempat tidak banyak berubah yang diwarnai
pamor. Namun belakangan diketahui adanya
ketidaktertiban dan kurang menjaga kebersihan.
pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda)
Sistem jual beli dengan cara tawar-menawar
Nomor.2 dan Nomor 3 Tentang Pengaturan Pasar
merupakan hal biasa. Namun hiruk pikuk di sana-sini
Modern dan Peraturan Presiden (Perpres) No.122
semestinya bisa dieliminir. Sebaliknya di pasar modern,
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
konsumen selain memperoleh jaminan keamanan
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Atas keberadaan itu maka pemerintah mengkaji dan kenyamanan, kondisi lebih bersih, ruangan sejuk
ulang kebijakan mengenai pasar tradisional dan sehingga terasa nyaman berbelanja. Tak ada tawar-
menawar, karena semua harga sudah tertera.
modern agar tercipta kembali aturan main yang
46
Media Jaya l Nomor 04 Tahun 2014