Page 46 - media_jaya_04_2014
P. 46



opini







Revitalisasi Pasar Tradisional




dan Ekspansi Pasar Modern




Oleh : H.Bimo Hastoro SIP *)



Sejak reformasi bergulir, pemerintah seimbang antara keduanya. Sebab, ada perbedaan 

sangat mencolok antara pasar tradisional dengan pasar 
membuka kesempatan kepada pihak 
modern. Timbul persaingan yang kurang sehat karena 
mana pun yang akan berinvestasi 
banyak pasar modern khususnya minimarket yang 
di Indonesia. Termasuk investasi 
tersebar di kampung-kampung banyak menyimpang 
di dunia usaha perpasaran modern 
dan diantaranya tidak mengantongi Surat Izin Usaha 

(ritel).
Perpasaran (SIUP) bahkan melanggar Izin Penggunaan 

Bangunan (IPB). Antara lain mengubah IPB rumah 

Seiring hadirnyaa peritel dengan waralaba asing tinggal menjadi tempat usaha (minimarket) dan 
sebagainya.
di Indonesia, mendorong pasar modern tumbuh pesat 
Pasar tradisional lambat melakukan perubahan. 
dan membuat pasar tradisional seperti kehilangan 
Kondisi tempat tidak banyak berubah yang diwarnai 
pamor. Namun belakangan diketahui adanya 
ketidaktertiban dan kurang menjaga kebersihan. 
pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) 
Sistem jual beli dengan cara tawar-menawar 
Nomor.2 dan Nomor 3 Tentang Pengaturan Pasar 
merupakan hal biasa. Namun hiruk pikuk di sana-sini 
Modern dan Peraturan Presiden (Perpres) No.122 
semestinya bisa dieliminir. Sebaliknya di pasar modern, 
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar 
konsumen selain memperoleh jaminan keamanan
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Atas keberadaan itu maka pemerintah mengkaji dan kenyamanan, kondisi lebih bersih, ruangan sejuk 

ulang kebijakan mengenai pasar tradisional dan sehingga terasa nyaman berbelanja. Tak ada tawar- 
menawar, karena semua harga sudah tertera.
modern agar tercipta kembali aturan main yang
































46
Media Jaya l Nomor 04 Tahun 2014



   44   45   46   47   48