Page 48 - media_jaya_04_2014
P. 48
dan operasional pasar tradisional
maupun pasar modern.
Persoalan pasar merupakan
hal yang harus segera disikapi.
Pemerintah perlu mengkaji ulang
kebijakan-kebijakan yang berkaiatan
dengan pasar tradisional dan
pasar modern. Kita tak ingin pasar
tradisional semakin terpuruk dan
kondisinya memprihatinkan karena
tak mampu bersaing dengan pasar
modern. Karenanya, perlu langkah-
langkah strategis yang harus
dilakukan.
Pertama ; pemerintah
mengupayakan sumber dana alternatif untuk
pemberdayaan pasar tradisional. Dana ini penting
dalam rangka penyiapan pembangunan isik dan
nonisik agar pasar tradisional mampu bersaing.
Kedua, perlu adanya program peningkatan
potensi pedagang dan pengelola pasar tradisional.
Sampai saat ini kurang terlihat adanya upaya-upaya
pemerintah dalam hal ini PD Pasar Jaya untuk
membina pedagang dan pengelola pasar tradisional.
Oleh karena itu, tidak aneh kalau pedagang dan
pengelola pasar tradisional tidak tampak meningkat
kemampuannya, apalagi melakukan inovasi-inovasi.
Akibatnya, mereka tidak mampu membuat perubahan
apa pun terhadap dirinya dan pasar sebagai tempat
kerja atau usahanya.
Ketiga; perlu relokasi dan renovasi pasar
tradisional. Kondisi pasar tradisional saat ini, boleh
dikatakan sangat memprihatinkan. Lokasi yang berada
di pinggir kota, bangunan yang
tidak terawat, bau, kumuh,
pedagang yang sulit ditertibkan,
KUR-nya.
pedagang kaki lima yang tak
Terlepas dari belum berhasilnya program-
bisa diatur, semakin menambah
program pemerintah dalam mendorong majunya
semrawutnya pasar tradisional.
pasar tradisional, kiranya perlu terus dilakukan
Kondisi ini menuntut segera
upaya-upaya program penguatan pasar tradisional,
dilakukan relokasi dan renovasi
seperti perbaikan sarana dan prasarana, pembenahan
bagi para pedagang dan pengelola
manajemen, dan pengawasan terhadap kinerja
pengelola pasar tradisional. Yang lebih penting lagi pasar tradisional.
Keempat; perlu evaluasi
adalah menegakkan aturan yang melandasi pendirian
sistem pengelolaan pasar
48
Media Jaya l Nomor 04 Tahun 2014