Page 48 - media_jaya_04_2014
P. 48








dan operasional pasar tradisional 

maupun pasar modern.

Persoalan pasar merupakan

hal yang harus segera disikapi. 

Pemerintah perlu mengkaji ulang 

kebijakan-kebijakan yang berkaiatan 

dengan pasar tradisional dan
pasar modern. Kita tak ingin pasar 

tradisional semakin terpuruk dan 

kondisinya memprihatinkan karena 

tak mampu bersaing dengan pasar 

modern. Karenanya, perlu langkah- 

langkah strategis yang harus 

dilakukan.

Pertama ; pemerintah 

mengupayakan sumber dana alternatif untuk
pemberdayaan pasar tradisional. Dana ini penting 

dalam rangka penyiapan pembangunan isik dan 

nonisik agar pasar tradisional mampu bersaing.

Kedua, perlu adanya program peningkatan 

potensi pedagang dan pengelola pasar tradisional. 

Sampai saat ini kurang terlihat adanya upaya-upaya 

pemerintah dalam hal ini PD Pasar Jaya untuk 

membina pedagang dan pengelola pasar tradisional. 

Oleh karena itu, tidak aneh kalau pedagang dan 
pengelola pasar tradisional tidak tampak meningkat 

kemampuannya, apalagi melakukan inovasi-inovasi. 

Akibatnya, mereka tidak mampu membuat perubahan 

apa pun terhadap dirinya dan pasar sebagai tempat 

kerja atau usahanya.

Ketiga; perlu relokasi dan renovasi pasar 

tradisional. Kondisi pasar tradisional saat ini, boleh 

dikatakan sangat memprihatinkan. Lokasi yang berada 

di pinggir kota, bangunan yang
tidak terawat, bau, kumuh,

pedagang yang sulit ditertibkan,
KUR-nya.
pedagang kaki lima yang tak
Terlepas dari belum berhasilnya program-
bisa diatur, semakin menambah
program pemerintah dalam mendorong majunya 
semrawutnya pasar tradisional.
pasar tradisional, kiranya perlu terus dilakukan 
Kondisi ini menuntut segera
upaya-upaya program penguatan pasar tradisional, 
dilakukan relokasi dan renovasi
seperti perbaikan sarana dan prasarana, pembenahan 
bagi para pedagang dan pengelola
manajemen, dan pengawasan terhadap kinerja 
pengelola pasar tradisional. Yang lebih penting lagi pasar tradisional.
Keempat; perlu evaluasi 
adalah menegakkan aturan yang melandasi pendirian
sistem pengelolaan pasar



48
Media Jaya l Nomor 04 Tahun 2014



   46   47   48   49   50