Page 9 - MJ EDISI 3 2019
P. 9
Pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta,
salah satunya juga dilakukan dengan menyediakan RPTRA sebagai wadah aktivitas masyarakat.
aturan hukum yang berlaku. gatakan, angka kekerasan seksual di DKI
Secara komprehensif sesuai data Jakarta menempati peringkat 2 dari 34
Dinas PPAPP tahun 2018, jumlah anak provinsi. Posisi pertama diduduki Jawa
yang mengalami kekerasan menca- Tengah. Menurutnya, ada 319 laporan ke-
pai 910 anak atau lebih besar diband- kerasan seksual di DKI Jakarta selama ta-
ing jumlah perempuan yang mengalami hun 2019. Sejak awal 2018 sampai Maret
kekerasan yang hanya 859 orang. Ber- 2019, terdapat 2.318 laporan kekerasan
“Ada juga pos dasarkan wilayah, Jakarta Timur meru- seksual yang diterimanya.
pengaduan di 19 lokasi pakan wilayah dengan angka kekerasan “Kekerasan seksual paling tinggi
yang ada di 5 wilayah tertinggi, mencapai 437 kasus disusul berada pada ranah privat atau person-
kota, dengan layanan Jakarta Selatan 375 kasus, Jakarta Barat al atau kekerasan dalam rumah tangga
pengaduan, psikologi, 345 kasus, Jakarta Pusat 304 kasus, Ja- (KDRT). Bentuknya adalah hubungan
dan hukum,” karta Utara 304 kasus dan ada 4 kasus sedarah, perkosaan, dan pencabulan,”
yang menimpa warga luar Jakarta yang kata Magdalena.
Kepala Dinas lokasi kekerasannya ada di wilayah Ja- Dia menegaskan, kejadian seperti
PPAPP DKI Jakarta Tuty karta. ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Kusumawati “Berdasarkan jenis kekerasan yang pal- Harusnya masyarakat bisa dibuat sadar
ing banyak adalah kekerasan dalam rumah dan lebih peka terhadap persoalan me-
tangga atau KDRT. Jumlahnya mencapai nyangkut tubuh seseorang. “Apa pun
788 kasus. Lalu kekerasan seksual 732 ka- pelaporan kekerasan terhadap perem-
sus, trafiking 8 kasus dan lainnya 241 ka- puan dan anak itu bentuknya, pemerin-
sus,” tandasnya. tah tetap hadir dan tidak menganggap
Sementara itu, bagi pelaku ke- sebelah mata. Jangan dianggap sosok
kerasan terhadap perempuan dan Kekerasan Seksual pelapor itu seperti orang kurang ker-
anak itu sendiri, pihaknya menyerahkan jaan,” ucapnya.
sepenuhnya penanganan kepada aparat Sementara itu, Komisioner Komnas
kepolisian. Pelaku akan dijerat sesuai Perempuan, Magdalena Sitorus men- Ros
Media Jaya Edisi 3 2019 9