Page 11 - MJ EDISI 3 2019
P. 11
LAPORAN UTAMA
yang sedang dihadapi bersifat umum
atau spesifik.
“Kami akan lakukan pendampingan
hukum, tapi pilihan ada di tangan klien.
Bisa jadi, penanganannya hanya perlu di
mediasi saja,” kata Silvia.
Dalam proses mediasi, misalnya,
pelaku akan diberikan surat perjanjian
untuk tidak mengulangi perlakuan se-
rupa kepada korban saat mediasi terse-
but. Biasanya, kasus seperti ini hanya
terjadi pada kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) antara suami istri. Jika
pelaku mengulangi tindakan kekerasan,
pihaknya tidak segan melaporkan hal itu
ke aparat kepolisian untuk ditindaklanju-
ti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bagi korban, pihaknya akan melaku-
kan pendampingan, konseling, hingga
trauma healing. Penanganan ini dilaku-
kan secara intensif agar korban tidak lagi
mengingat kejadian yang menimpanya.
ros
Petugas call center yang berada di UPT-P2TP2A saat menerima
aduan warga.
ing korban.
Bahkan, tahun ini tim legal, konsel-
or, dan pendamping korban terjun hing-
ga ke tingkat pos pengaduan wilayah
masyarakat. “Mereka akan menjangkau Tugas UPT P2TP2A
langsung masyarakat hingga kelurahan
di 19 lokasi,” tutur Silvia. • Memberikan Pelayanan Hukum
Investigasi kasus
•
Setelah mengindentifikasi persoalan, • Mediasi
kata Silvia, data-data korban kekerasan • Konsultasi Hukum
perempuan dan anak dicatat. UPT men- • Pendampingan Korban di Kepolisian dan
jamin kerahasiaan data korban dengan • Persidangan
Memberikan Pelayanan Psikologi
tidak membagikan melalui akun media • Konseling
sosial atau dokumentasi elektronik. Data • Pemeriksaan Psikologis Untuk proses
yang bisa dibagi hanya inisial, sedang- Hukum
kan alamat rumah, bahkan lokasi kejadi- • Home Visit
Terapi Pemulihan
•
an, dirahasiakan. • Memberikan rujukan ke rumah aman
Lalu, gelar perkara bersama kepoli-
sian dilakukan untuk menentukan kasus
Infografis/Fandy Adam
Media Jaya Edisi 3 2019 11