Page 14 - MJ EDISI 3 2019
P. 14
SEPUTAR KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI JAKARTA
Safe House
1 Apa Itu Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan? Jakarta Timur
Kekerasaan Anak : Kekerasan terhadap anak mencakup semua
bentuk perlakuan yang salah, baik secara fisik dan/atau emosional,
seksual, penelantaran, dan eksploitasi yang berdampak atau ber-
potensi membahayakan kesehatan anak, perkembangan anak, atau
harga diri anak dalam konteks hubungan tanggung jawab (WHO).
Kekerasaan perempuan: Kekerasan terhadap Perempuan adalah
tindakan yang terjadi secara pribadi atau di ruang publik yang
menyebabkan penderitaan fisik, seksual atau psikologis perem-
puan, termasuk ancaman, pemaksaan atau perampasan kebebasan
sewenang-wenang. (Deklrasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan
terhadap Perempuan tahun 1993)
2 Dampak Tindak Kekerasan
3 Langkah Intensif Pemprov DKI Jakarta
Fisik ( resiko penyakit menular seksual,
trauma fisik seperti lebam, memar, Membuat Payung Hukum
cedera atau catat fisik dan lain seb-
againya). Peraturan Gubernur Nomor 397 Tahun 2016
Tentang Pembentukan Tata Kerja Pusat
</>
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perem-
puan dan anak.
Peraturan Gubernur No.48 tahun 2018 ten-
Psikologis (stress, depresi, tidur tidak tang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan
teratur, kecemasan mendalam, trauma Korban Tindak Kekerasan.
mental).
Keputusan Gubernur nomor 1564 tahun 2017
tentang Pelayanan Visum untuk Korban Tin-
dak Kekerasan pada Perempuan dan anak.
Sosial (kesulitan dalam bergaul, merasa Membuat Pos-pos Pengaduan di 5
terisolasi dan terpinggirkan, kesulitan Wilayah di Jakarta
soal kepercayaan pada seseorang dan
lain sebagainya) Jakarta Utara : Rusunawa Marunda, RPTRA,
14 Media Jaya Edisi 3 2019