Page 14 - MJ EDISI 3 2019
P. 14

SEPUTAR KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI JAKARTA










                                                                            Safe House
        1     Apa Itu Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan?                Jakarta Timur



















                Kekerasaan Anak : Kekerasan terhadap anak mencakup semua
                bentuk perlakuan yang salah,  baik secara fisik dan/atau emosional,
                seksual, penelantaran, dan eksploitasi yang berdampak atau ber-
                potensi membahayakan kesehatan anak, perkembangan anak, atau
                harga diri anak dalam konteks hubungan tanggung jawab (WHO).

                Kekerasaan perempuan: Kekerasan terhadap Perempuan adalah
                tindakan yang terjadi secara pribadi atau di ruang publik yang
                menyebabkan penderitaan fisik, seksual atau psikologis perem-
                puan, termasuk ancaman, pemaksaan atau perampasan kebebasan
                sewenang-wenang. (Deklrasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan
                terhadap Perempuan tahun 1993)


        2     Dampak Tindak Kekerasan




                                                                         3    Langkah Intensif Pemprov DKI Jakarta



                Fisik ( resiko penyakit menular seksual,
                trauma fisik seperti lebam, memar,                                    Membuat Payung Hukum
                cedera atau catat fisik dan lain seb-
                againya).                                                             Peraturan Gubernur Nomor 397 Tahun 2016
                                                                                      Tentang Pembentukan Tata Kerja    Pusat
                                                                         </>
                                                                                      Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perem-
                                                                                      puan dan anak.
                                                                                      Peraturan Gubernur No.48 tahun 2018 ten-
                Psikologis (stress, depresi,  tidur tidak                             tang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan
                teratur, kecemasan mendalam, trauma                                   Korban Tindak Kekerasan.
                mental).
                                                                                      Keputusan Gubernur nomor 1564 tahun 2017
                                                                                      tentang Pelayanan Visum untuk Korban Tin-
                                                                                      dak Kekerasan pada Perempuan dan anak.
                Sosial (kesulitan dalam bergaul,  merasa                              Membuat Pos-pos Pengaduan di 5
                terisolasi dan terpinggirkan, kesulitan                               Wilayah di Jakarta
                soal kepercayaan pada seseorang dan
                lain sebagainya)                                                      Jakarta Utara : Rusunawa Marunda, RPTRA,





           14 Media Jaya Edisi 3 2019
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19