Page 47 - mediajaya-ed-1-2015
P. 47

SUARA KEBON SIRIH

               cukup alot.  Pada Pasal  tentang   tersendiri.  Karena itu, beberapa   dari Bamus Betawi selain untuk
               Permuseuman  dan pasal-pasal     pasal yang memuat secara detail   menyesuaikan karakter serta adat
               berikutnya, konsep Raperda yang   tentang permuseuman dihapus      istiadat masyarakat Betawi, juga
               disusun oleh eksekutif memuat    dan hanya dimunculkan beberapa    agar dalam pembahasan Raperda
               banyak hal tentang permuseuman.   pasal saja yang memuat pengertian   tentang Pelestarian Kebudayaan
               Mulai pengertian, aturan, aspek-  tentang museum secara umum dan   Betewi ini  bisa komprehensif dan
               aspek museum, barang-barang      Museum Betawi itu sendiri.        betul-betul  sesuai dengan karakter
               museum,  pemeliharaan hingga        Perdebatan kembali terjadi ketika   dan budaya masyarakat Betawi.
               pencurian terhadap barang-barang   masuk pembahasan Pasal 54 tentang   Pada kesempatan terpisah,
               museum.                          Kerukunan Beragama. Badan Legislasi  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
                  Dalam penilaian pihak legislasi,   mengusulkan agar pasal ini dihapus   Purnama mengatakan, penyusunan
               pasal tentang Permuseuman ini    kartena aturan tentang kerukunan   Raperda tentang Pelestarian
               terlalu panjang dan mendalam,    beragama sudah ada.  Atas masukan   Kebudayaan Betawi menjadi alat
               sehingga perlu dikurangi dan     ini, pihak eksekutif menerima.    dalam memperkuat identitas
               sebagian dihapus. Alasannya karena   Kemudian pembahasan pasal-pasal   budaya Betawi. Raperda tersebut
               aturan tentang museum bisa dibuat   berikutnya tidak mengalami banyak   disusun sejalan dengan Rencana
               tersendiri, sehingga tidak tumpang   perubahan hingga pembahasan pasal  Pembangunan Jangka Menengah
               tindih dengan Perda Pelestarian   terakhir, yakni Pasal  91.  Kalaupun   Daerah (RPJMD) Pemda DKI Jakarta
               Kebudayaan Betawi ini.           ada perdebatan hanya berupa atau   Tahun 2013-2018 dalam pelestarian
                  “Setahu saya Peraturan Daerah   perbaikan  dari isi pasal-pasal yang   kebudayaan, melalui penguatan
               tentang Permuseuman ini belum    ada.                              karakter dan jati diri bangsa yang
               ada, sehingga perlu dibuat khusus   Jati diri                      berbasis keragaman budaya.
               Perda tentang Permuseuman           Raperda tentang Pelestarian       Gubernur juga mengatakan,
               tersebut,” ujar M. Taufik.        Kebudayaan Betawi secara resmi    Pelestarian kebudayaan Betawi
                  Namun demikian, pihak         diusulkan oleh Pemrov DKI Jakarta   perlu didukung oleh peningkatan
               eksekutif mencoba bertahan dengan  melalui sidang paripurna  DPRD DKI  koordinasi dan kerja sama antara
               konsepnya. Menurut Kepala Dinas   Jakarta pada akhir April 2015 lalu.   pemerintah pusat, pemerintah
               Pariwisata dan Kebudayaan yang   Kemudian dalam pandangan umum     daerah, masyarakat, dan dunia
               diwakili oleh tim ahlinya beralasan,   yang berlangsung pada pertengahan  usaha, serta peningkatan peran
               bahwa aturan pasal tentang       Juni 2015, sebanyak  Sembilan fraksi   serta masyarakat dalam pelestarian
               Permuseuman dibuat lengkap       DPRD DKI Jakarta menyetujui untuk  kebudayaan.
               mengingat adanya meseum khusus   melakukan pembahasan pada            “Peran serta masyarakat
               untuk melestarikan kebudayaan    Raperda tersebut oleh Balegda DKI   dalam pelestarian kebudayaan
               Betawi, yakni Museum Betawi.     Jakarta.                          juga harus dilakukan. Baik
               Karena itu, dalam Raperda dibuat    Namun sebelum dibahas          dalam kesenian, kepurbakalaan,
               aturan pasal-pasal yang lengkap dan   oleh Badan Legislasi Daerah DKI   kesejarahan, permuseuman,
               menyeluruh.                      Jakarta, terlebih dulu dikaji dan   kebahasaan, kesusasteraan, tradisi,
                  Setelah melalui perdebatan    dibahasa oleh Badan Musyawarah    dan kepercayaan terhadap Tuhan
               yang cukup panjang, akhirnya pihak   (Bamus) Betawi. Hasil kajian dari   Yang Maha Esa,” kata Basuki lagi.
               eksekutif menerima masukan dari   Bamus Betawi dan juga konsep     Pada 18 Agustus lalu, Raperda ini
               Badan Legislasi dengan harapan   dari eksekutif inilah yang menjadi   resmi disahkan menjadi Perda dan
               akan dibuat aturan khusus berupa   dasar pembahasan oleh Balegda   diharapkan dapat mengangkat
               Perda tentang Permuseuman        DKI Jakarta.  Masukan dan kajian   Budaya Betawi lebih tinggi lagi. NR



























                                                                                           Media Jaya  Nomor 01 Tahun 2015 47
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52