Page 47 - mediajaya-ed-1-2015
P. 47
SUARA KEBON SIRIH
cukup alot. Pada Pasal tentang tersendiri. Karena itu, beberapa dari Bamus Betawi selain untuk
Permuseuman dan pasal-pasal pasal yang memuat secara detail menyesuaikan karakter serta adat
berikutnya, konsep Raperda yang tentang permuseuman dihapus istiadat masyarakat Betawi, juga
disusun oleh eksekutif memuat dan hanya dimunculkan beberapa agar dalam pembahasan Raperda
banyak hal tentang permuseuman. pasal saja yang memuat pengertian tentang Pelestarian Kebudayaan
Mulai pengertian, aturan, aspek- tentang museum secara umum dan Betewi ini bisa komprehensif dan
aspek museum, barang-barang Museum Betawi itu sendiri. betul-betul sesuai dengan karakter
museum, pemeliharaan hingga Perdebatan kembali terjadi ketika dan budaya masyarakat Betawi.
pencurian terhadap barang-barang masuk pembahasan Pasal 54 tentang Pada kesempatan terpisah,
museum. Kerukunan Beragama. Badan Legislasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Dalam penilaian pihak legislasi, mengusulkan agar pasal ini dihapus Purnama mengatakan, penyusunan
pasal tentang Permuseuman ini kartena aturan tentang kerukunan Raperda tentang Pelestarian
terlalu panjang dan mendalam, beragama sudah ada. Atas masukan Kebudayaan Betawi menjadi alat
sehingga perlu dikurangi dan ini, pihak eksekutif menerima. dalam memperkuat identitas
sebagian dihapus. Alasannya karena Kemudian pembahasan pasal-pasal budaya Betawi. Raperda tersebut
aturan tentang museum bisa dibuat berikutnya tidak mengalami banyak disusun sejalan dengan Rencana
tersendiri, sehingga tidak tumpang perubahan hingga pembahasan pasal Pembangunan Jangka Menengah
tindih dengan Perda Pelestarian terakhir, yakni Pasal 91. Kalaupun Daerah (RPJMD) Pemda DKI Jakarta
Kebudayaan Betawi ini. ada perdebatan hanya berupa atau Tahun 2013-2018 dalam pelestarian
“Setahu saya Peraturan Daerah perbaikan dari isi pasal-pasal yang kebudayaan, melalui penguatan
tentang Permuseuman ini belum ada. karakter dan jati diri bangsa yang
ada, sehingga perlu dibuat khusus Jati diri berbasis keragaman budaya.
Perda tentang Permuseuman Raperda tentang Pelestarian Gubernur juga mengatakan,
tersebut,” ujar M. Taufik. Kebudayaan Betawi secara resmi Pelestarian kebudayaan Betawi
Namun demikian, pihak diusulkan oleh Pemrov DKI Jakarta perlu didukung oleh peningkatan
eksekutif mencoba bertahan dengan melalui sidang paripurna DPRD DKI koordinasi dan kerja sama antara
konsepnya. Menurut Kepala Dinas Jakarta pada akhir April 2015 lalu. pemerintah pusat, pemerintah
Pariwisata dan Kebudayaan yang Kemudian dalam pandangan umum daerah, masyarakat, dan dunia
diwakili oleh tim ahlinya beralasan, yang berlangsung pada pertengahan usaha, serta peningkatan peran
bahwa aturan pasal tentang Juni 2015, sebanyak Sembilan fraksi serta masyarakat dalam pelestarian
Permuseuman dibuat lengkap DPRD DKI Jakarta menyetujui untuk kebudayaan.
mengingat adanya meseum khusus melakukan pembahasan pada “Peran serta masyarakat
untuk melestarikan kebudayaan Raperda tersebut oleh Balegda DKI dalam pelestarian kebudayaan
Betawi, yakni Museum Betawi. Jakarta. juga harus dilakukan. Baik
Karena itu, dalam Raperda dibuat Namun sebelum dibahas dalam kesenian, kepurbakalaan,
aturan pasal-pasal yang lengkap dan oleh Badan Legislasi Daerah DKI kesejarahan, permuseuman,
menyeluruh. Jakarta, terlebih dulu dikaji dan kebahasaan, kesusasteraan, tradisi,
Setelah melalui perdebatan dibahasa oleh Badan Musyawarah dan kepercayaan terhadap Tuhan
yang cukup panjang, akhirnya pihak (Bamus) Betawi. Hasil kajian dari Yang Maha Esa,” kata Basuki lagi.
eksekutif menerima masukan dari Bamus Betawi dan juga konsep Pada 18 Agustus lalu, Raperda ini
Badan Legislasi dengan harapan dari eksekutif inilah yang menjadi resmi disahkan menjadi Perda dan
akan dibuat aturan khusus berupa dasar pembahasan oleh Balegda diharapkan dapat mengangkat
Perda tentang Permuseuman DKI Jakarta. Masukan dan kajian Budaya Betawi lebih tinggi lagi. NR
Media Jaya Nomor 01 Tahun 2015 47