Page 46 - mediajaya-ed-1-2015
P. 46
SUARA KEBON SIRIH
Peraturan Daerah
PELESTARIAN
KEBUDAYAAN BETAWI
ancangan Peraturan akhir pembahasan dan kemudian dimaksud dalam pasal 10
Daerah Provinsi DKI ditetapkan sebagai Perda. ditujukan pada aspek: kesenian,
RJakarta (Raperda) tentang “Adanya Raperda tentang kepurbakalaan, permuseuman,
Pelestarian Kebudayaan Betawi Pelestarian Kebudayaan Betawi, kesejarahan, kebahasaan dan
segera memasuki babak akhir selain bertujuan untuk memberikan kesusateraan, nilai tradisi,
pembahasan. Usai puasa dan libur kepastian hukum, kejelasan tugas, kepustakaan dan kenaskahan,
Lebaran, Pembahasan Raperda pedoman jawab dan kewenangan perfilman.
tentang Pelestarian Kebudayaan Pemprov DKI, juga memberikan Pada pembahasan Pasal
Betawi kembali dimulai oleh Badan hak dan kewajiban masyarakat 11 ini sempat terjadi perdebatan
Legislasi DPRD DKI Jakarta pada dalam penyelenggaraan pelestarian antara pihak eksekutif dan pihak
Selasa (4/8) lalu di Ruang Serba kebudayaan Betawi di Jakarta,” ujar Legislasi karena ada penambahan
Guna Lantai 3 DPRD DKI Jakarta. M. Taufik yang juga Wakil Ketua tiga aspek lagi, yakni: busana, kuliner
Pembahasan dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta ini dan arsitektur. Setelah melalui kajian
Badan Legislasi Daerah (Balegda) Pembahasan dimulai Raperda dan perdebatan, akhirnya ketiga
DPRD DKI Jakarta, H. Mohamad tentang Pelestarian Kebudayaan aspek tersebut sepakat dimasukkan
Taufik, Wakil Ketua, Merry Hotma, Betawi sendiri telah dimulai sebagai tambahan pada Pasal 11
SH dan segenap anggota Badan pada Bab V Pasal 10. Pada bab ini tersebut.
Legislasi Daerah. Sementara itu, dari dibahas tentang Penyelenggaraan
pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pelestarian. Pasal 10 berbunyi, Perdebatan
Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Pelestarian kebudayaan Betawi Berlanjut pada pembahasan
DKI Jakarta, Purba Hutapea, serta diselenggarakan melalui: pendidikan, pasal berikutnya, yakni Pasal 12,
intansi terkait lainnya di lingkungan perlindungan, pengembangan, Pasal 13 hingga Pasal 24 yang tidak
Pemrov DKI Jakarta. Dalam kata pemanfaatan, pemeliharaan, mengalami banyak perdebatan
pembukaannya, H. Mohamad pembinaan dan pengawasan. dan perubahan. Namun saat tiba
Taufik mengatakan bahwa Raperda Kemudian Pasal 11 berbunyi, pembahasan pada Pasal 25 tentang
tentang Pelestarian Kebudayaan penyelenggaraan pelestarian Permuseuman, mulai terjadi
Betawi akan segera memasuki babak kebudayaan Betawi sebagaimana perdebatan dan pembahasan yang
46 Media Jaya Nomor 01 Tahun 2015