Page 46 - mediajaya-ed-1-2015
P. 46

SUARA KEBON SIRIH
            Peraturan Daerah
        PELESTARIAN





        KEBUDAYAAN BETAWI




































             ancangan Peraturan           akhir pembahasan dan kemudian    dimaksud  dalam pasal 10
             Daerah Provinsi DKI          ditetapkan sebagai Perda.        ditujukan pada aspek: kesenian,
        RJakarta (Raperda) tentang          “Adanya Raperda tentang        kepurbakalaan, permuseuman,
        Pelestarian Kebudayaan Betawi     Pelestarian Kebudayaan Betawi,    kesejarahan,  kebahasaan dan
        segera memasuki babak akhir       selain bertujuan untuk memberikan   kesusateraan, nilai tradisi,
        pembahasan. Usai puasa dan libur   kepastian hukum, kejelasan tugas,   kepustakaan dan  kenaskahan,
        Lebaran, Pembahasan Raperda       pedoman jawab dan kewenangan     perfilman.
        tentang Pelestarian Kebudayaan    Pemprov DKI,  juga memberikan           Pada pembahasan Pasal
        Betawi kembali dimulai  oleh Badan   hak dan kewajiban masyarakat   11 ini sempat terjadi perdebatan
        Legislasi DPRD DKI Jakarta pada   dalam penyelenggaraan pelestarian   antara pihak eksekutif dan pihak
        Selasa  (4/8) lalu di Ruang Serba   kebudayaan Betawi di Jakarta,” ujar   Legislasi karena ada penambahan
        Guna Lantai 3 DPRD DKI Jakarta.   M. Taufik yang juga  Wakil Ketua   tiga aspek lagi, yakni: busana, kuliner
            Pembahasan dihadiri oleh Ketua   DPRD DKI Jakarta ini          dan arsitektur. Setelah melalui kajian
        Badan Legislasi Daerah (Balegda)    Pembahasan dimulai Raperda     dan perdebatan, akhirnya ketiga
        DPRD DKI Jakarta, H. Mohamad      tentang Pelestarian Kebudayaan   aspek tersebut sepakat dimasukkan
        Taufik, Wakil Ketua, Merry Hotma,   Betawi sendiri telah dimulai    sebagai tambahan pada Pasal 11
        SH dan segenap anggota Badan      pada Bab V Pasal 10. Pada bab ini    tersebut.
        Legislasi Daerah. Sementara itu, dari   dibahas tentang Penyelenggaraan
        pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas   Pelestarian. Pasal 10 berbunyi,   Perdebatan
        Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi   Pelestarian kebudayaan Betawi    Berlanjut pada pembahasan
        DKI Jakarta, Purba Hutapea, serta   diselenggarakan melalui: pendidikan,  pasal berikutnya, yakni Pasal 12,
        intansi terkait lainnya di lingkungan   perlindungan, pengembangan,   Pasal 13 hingga Pasal 24  yang tidak
        Pemrov DKI Jakarta. Dalam kata    pemanfaatan, pemeliharaan,       mengalami banyak perdebatan
        pembukaannya,  H. Mohamad         pembinaan dan pengawasan.        dan perubahan. Namun saat tiba
        Taufik mengatakan bahwa Raperda    Kemudian Pasal 11 berbunyi,      pembahasan pada  Pasal 25  tentang
        tentang Pelestarian Kebudayaan    penyelenggaraan pelestarian      Permuseuman, mulai terjadi
        Betawi akan segera memasuki babak  kebudayaan Betawi sebagaimana   perdebatan dan pembahasan yang



        46  Media Jaya  Nomor 01 Tahun 2015
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51