Page 35 - mediajaya-ed-1-2015
P. 35

TERTIB JAKARTA






                                                    emenjak adanya pelarangan     Pemprov DKI Jakarta melarang
                                                    sepeda motor di Jalan MH      sepeda motor untuk melintasi
                                                STamrin hingga Jalan Medan       beberapa jalanan protokol, mulai
                                                Merdeka Barat, masyarakat         Desember 2014.
                                                cenderung masih melanggar            Brammy menuturkan, saat ini
                                                aturan tersebut. Hal ini diakui   masih banyak warga Jakarta yang
                                                oleh Kepala Bagian Operasional    dituntut mobilitas tinggi dalam
                                                Direktorat Lalu Lintas Polda      melakukan pekerjaannya. “Kalau
                                                Metro Jaya Ajun Komisaris Besar   seperti bos-bos perusahaan yang
                                                Budiyanto. “Pada waktu tiga bulan   hanya datang dan pulang dari
                                                berjalan, pengendara sepeda motor   kantor mungkin tidak masalah.
                                                yang melanggar masih cukup        Tapi, banyak juga kan pekerjaan
                                                banyak,” kata dia. Dalam dua      seperti jurnalis, pengantar
                                                bulan pemberlakuan sanksi tilang   barang, atau surveyor yang
                                                bagi pengendara sepeda motor      membutuhkan kemudahan akses
                                                yang melanggar, Ditlantas sudah   dalam perjalanannya. Itu pasti akan
                                                mengeluarkan surat tilang kepada   merepotkan mereka,” ujarnya.
                                                1.434 pelanggar. Sementara itu,      Pernyataan Brammy, tak
                                                pengendara yang diberi teguran    serupa dengan Joddy. Pegawai
                                                tercatat sebanyak 1.706 pelanggar.   swasta kawasan Tamrin tersebut,
                                                SIM yang disita yaitu sebanyak 838.   tak keberatan dengan aturan
                                                   “Kebanyakan dari pelanggar     tersebut. Pasalnya ia berangkat
                                                mengaku tidak tahu, mungkin ada   kerja menggunakan transportasi
                                                juga yang sengaja,” jelas Budiyanto.   umum seperti Transjakarta sehingga
                                                Namun, perlahan, jumlah pelanggar   aturan tersebut tak mengganggu
                                                memang mengalami penurunan.       aktivitasnya. “Kalau saya kan naik
                                                Menurut Budiyanto, sanksi tilang   Transjakarta, jadi ya gak masalah.
                                                yang diberikan bagi pelanggar     Enggak terlalu berpengaruh
                                                aturan sebetulnya sudah jelas dan   terhadapa aktivitas saya ke kantor,”
                                                tegas.                            ujarnya.
                                                   Pelanggar dapat dikenai sanksi    Sementara itu, pengamat
                                                denda hingga Rp 500.000 karena    Transportasi dari Universitas
                                                melanggar Pasal 287 Undang-Undang  Indonesia Alvinsyah menilai
                                                Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009   tingginya pelanggaran oleh
                                                tentang rambu-rambu lalu lintas.   pengendara motor itu akibat
                                                Bila kecenderungan melanggar ini   masih belum sempurnanya aturan
                                                tak kunjung hilang, tidak menutup   tersebut. Misalnya, pelarangan
                                                kemungkinan kepolisian akan       sepeda motor hanya dibuat untuk
                                                memberikan sanksi lainnya yang    dua jalan saja, padahal supaya efektif
                                                lebih tegas, misalnya meningkatkan   menekan penggunaan sepeda
                                                jumlah denda atau penyitaan.      motor pelarangan harus dibuat
                                                   Masih tingginya angka          berdasarkan wilayah.
                                                pelanggaran, pun tak dibantah        “Kalau berdasarkan wilayah,
                                                oleh beberapa pengendara motor    mau tidak mau orang yang mau
                                                ibukota. Mereka mengeluhkan       memasuki wilayah tersebut harus
                                                putar-putar cari jalan alternatif   naik kendaraan umum, bukan
                                                hingga tak mengherankan butuh     sepeda motor,” ujarnya.  Jika
                                                waktu lama. Misalnya saja, Brammy.   pelarangan hanya untuk dua
                                                Pengendara motor yang sempat      jalan, lanjut dia, maka kebanyakan
                                                ditemui Tim Media jaya. Dia       orang berpikir lebih baik memakai
                                                mengeluhkan tempat-tempat         jalur alternatif. Serta, jika ada
                                                seperti Bundaran Hotel Indonesia   kesempatan, orang cenderung untuk
                                                hingga Jalan Medan Merdeka Barat.   melanggar aturan.
                                                Dia tidak setuju terhadap kebijakan   DAN
                              FOTO: RANGGA




                                                                                           Media Jaya  Nomor 01 Tahun 2015 35
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40