Page 35 - mediajaya-ed-1-2015
P. 35
TERTIB JAKARTA
emenjak adanya pelarangan Pemprov DKI Jakarta melarang
sepeda motor di Jalan MH sepeda motor untuk melintasi
STamrin hingga Jalan Medan beberapa jalanan protokol, mulai
Merdeka Barat, masyarakat Desember 2014.
cenderung masih melanggar Brammy menuturkan, saat ini
aturan tersebut. Hal ini diakui masih banyak warga Jakarta yang
oleh Kepala Bagian Operasional dituntut mobilitas tinggi dalam
Direktorat Lalu Lintas Polda melakukan pekerjaannya. “Kalau
Metro Jaya Ajun Komisaris Besar seperti bos-bos perusahaan yang
Budiyanto. “Pada waktu tiga bulan hanya datang dan pulang dari
berjalan, pengendara sepeda motor kantor mungkin tidak masalah.
yang melanggar masih cukup Tapi, banyak juga kan pekerjaan
banyak,” kata dia. Dalam dua seperti jurnalis, pengantar
bulan pemberlakuan sanksi tilang barang, atau surveyor yang
bagi pengendara sepeda motor membutuhkan kemudahan akses
yang melanggar, Ditlantas sudah dalam perjalanannya. Itu pasti akan
mengeluarkan surat tilang kepada merepotkan mereka,” ujarnya.
1.434 pelanggar. Sementara itu, Pernyataan Brammy, tak
pengendara yang diberi teguran serupa dengan Joddy. Pegawai
tercatat sebanyak 1.706 pelanggar. swasta kawasan Tamrin tersebut,
SIM yang disita yaitu sebanyak 838. tak keberatan dengan aturan
“Kebanyakan dari pelanggar tersebut. Pasalnya ia berangkat
mengaku tidak tahu, mungkin ada kerja menggunakan transportasi
juga yang sengaja,” jelas Budiyanto. umum seperti Transjakarta sehingga
Namun, perlahan, jumlah pelanggar aturan tersebut tak mengganggu
memang mengalami penurunan. aktivitasnya. “Kalau saya kan naik
Menurut Budiyanto, sanksi tilang Transjakarta, jadi ya gak masalah.
yang diberikan bagi pelanggar Enggak terlalu berpengaruh
aturan sebetulnya sudah jelas dan terhadapa aktivitas saya ke kantor,”
tegas. ujarnya.
Pelanggar dapat dikenai sanksi Sementara itu, pengamat
denda hingga Rp 500.000 karena Transportasi dari Universitas
melanggar Pasal 287 Undang-Undang Indonesia Alvinsyah menilai
Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tingginya pelanggaran oleh
tentang rambu-rambu lalu lintas. pengendara motor itu akibat
Bila kecenderungan melanggar ini masih belum sempurnanya aturan
tak kunjung hilang, tidak menutup tersebut. Misalnya, pelarangan
kemungkinan kepolisian akan sepeda motor hanya dibuat untuk
memberikan sanksi lainnya yang dua jalan saja, padahal supaya efektif
lebih tegas, misalnya meningkatkan menekan penggunaan sepeda
jumlah denda atau penyitaan. motor pelarangan harus dibuat
Masih tingginya angka berdasarkan wilayah.
pelanggaran, pun tak dibantah “Kalau berdasarkan wilayah,
oleh beberapa pengendara motor mau tidak mau orang yang mau
ibukota. Mereka mengeluhkan memasuki wilayah tersebut harus
putar-putar cari jalan alternatif naik kendaraan umum, bukan
hingga tak mengherankan butuh sepeda motor,” ujarnya. Jika
waktu lama. Misalnya saja, Brammy. pelarangan hanya untuk dua
Pengendara motor yang sempat jalan, lanjut dia, maka kebanyakan
ditemui Tim Media jaya. Dia orang berpikir lebih baik memakai
mengeluhkan tempat-tempat jalur alternatif. Serta, jika ada
seperti Bundaran Hotel Indonesia kesempatan, orang cenderung untuk
hingga Jalan Medan Merdeka Barat. melanggar aturan.
Dia tidak setuju terhadap kebijakan DAN
FOTO: RANGGA
Media Jaya Nomor 01 Tahun 2015 35