Page 22 - MJ Edisi 9 2018
P. 22
EKONOMI
Buruh DKI di Subsidi,
Diluar DKI dapat Kemudahan Transportasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berusaha mensejahterakan warganya, khususnya para buruh yang
bekerja di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya dengan menaikan upah minimum sesuai arahan Pemerintah
Pusat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan berupa subsidi
kepada buruh. Seperti apa?
ubsidi tersebut, berupa belanja kerja. Kedua kartu itu juga berfungsi sama
pangan murah, transportasi gra- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswe- baiknya untuk menopang kehidupan bu-
Stis Transjakarta di 13 koridor untuk dan menjelaskan, walau kenaikan sudah ruh dan keluarganya.
program Kartu Pekerja, KJP plus untuk dilakukan, tetapi para buruh tetap har- Untuk Kartu Pekerja, Pemprov DKI
anak-anak pekerja, hingga mendapat ja- us mendapatkan dukungan berupa fasil- Jakarta akan memberikan buruh dalam
tah mengikuti program rumah DP Rp 0. itas untuk mendukung Kehidupan Hidup bentuk subsidi pangan, transportasi dan
Hingga saat ini, jumlah buruh atau Layak (KHL). kemudahan mendapatkan tempat ting-
pekerja yang tercatat adalah 744.662 Tujuannya, agar para buruh bisa me- gal. Fasilitas tersebut dijamin akan di-
orang. Kendati demikian, subsidi terse- ningkatkan kesejahteraannya. Dukun- berikan kepada buruh yang memiliki
but tidak berlaku bagi seluruh buruh di gan pertama yang diberikan, menurut kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta
Jakarta. Hanya untuk buruh yang memi- Anies, adalah pemberian kartu pekerja dan mendapatkan gaji senilai UMP atau
liki KTP Jakarta. Mereka harus memiliki dan Kartu Jakarta Pintar. Kedua fasilitas UMP plus 10 persen.
upah maksimal 10 persen di atas UMP. itu diberikan untuk memastikan para bu- Selain Kartu Pekerja, Pemprov DKI
Mulai 2019, buruh mendapat upah Rp ruh tidak terhambat untuk menjalankan Jakarta juga akan memberikan Kartu Ja-
3.940.973 plus 10 persen, juga kartu pe- aktivitas di DKI Jakarta. karta Pintar (KJP) Plus yang bisa digunak-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 Rp 3.904.973 atau naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya, sekaligus memberikan fasilitas bagi
para pekerja melalui kepemilikan Kartu Pekerja.
22 Media Jaya Edisi 9 2018