Page 25 - MEDIAJAYA EDISI 7 TAHUN 2020
P. 25

MEDIA JAYA EDISI | 07 2020













              luasan kesempatan kerja yang pada akhirnya mem-
              berikan kontribusi dalam pertumbuhan Produk Do-
              mestik Bruto (PDB).
                 Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni
              Aguscandra  mengungkapkan stimulus ini diberikan   Kebijakan Pemprov Jakarta bisa menjadi
              agar UMKM mampu bangkit di tengah  pandemi. Se-   percontohan bagi pemerintah daerah lain
              lain itu melalui kebijakan ini diharapkan  para pelaku   yang ingin mengintegrasikan sistemnya
              usaha memiliki motivasi untuk tetap menjalankan   dalam setiap pengembangan aplikasi
              usahanya. “Kami memberikan layanan “jemput bola”   perizinan”
              dengan mendatangi langsung lokasi usaha dan sim-
              plifikasi prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mi-  Trubus Rahadiansyah,
              kro dan Kecil (IUMK),”jelas Benni.                pengamat kebijakan publik
                 Benni merinci sejumlah kemudahan  yang di beri-
              kan dalam  kebijakan relaksasi izin tersebut. Mulai
              dari percepatan layanan perizinan dan non perizinan
              hingga memanfaatkan inovasi layanan Antar Jem-
              put Izin Bermotor (AJIB). Melalui layanan itu, petu-
              gas akan mendatangi lokasi-lokasi usaha UMKM dan
              melakukan asistensi pengajuan permohonan izin.
                 Kebijakan relaksasi izin menurut Benni juga me-
              mangkas waktu . Bila selama ini mengurus izin us-
              aha  butuh waktu lama, kini cukup satu hari ker-  Target penerbitan   Dinas Penanamam   Relaksasi IUMK   25
              ja. Alur pelayanan relaksasi Izin UMKM juga   lebih   84.388 Izin Usaha   Modal dan Pelayanan   kepada Pelaku Usaha
              singkat. Selain itu  persyaratan  mengajukan izin   Mikro dan Kecil   Terpadu Satu Pintu   Mikro dan Kecil
              juga di sederhanakan.  Pemohon hanya diminta un-  (IUMK) hingga akhir   (DPMPTSP) Provinsi   (PUMK) \dengan
              tuk menunjukan dokumen identitas  seperti KTP, foto   Agustus 2020.  DKI Jakarta terapkan   layanan Antar Jemput
                                                                             layanan ‘Jemput Bola’.
                                                                                                Izin Bermotor (AJIB).
              pemohon dan foto lokasi usaha.  “Tidak lebih dari
              satu hari kerja izin usaha sudah keluar,”katanya.
              Ribuan Pelaku Usaha

                 Selama ini menurut Benni ada banyak  UMKM   Dokumen yang diper-  IUMK berlaku    IUMK berlaku
              yang belum memiliki izin.  Berdasarkan Data Di-  lukan hanya KTP, foto   5 tahun bagi pelaku   1 tahun untuk pelaku
              nas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usa-  pemohon dan foto   usaha mikro dan kecil  sasaran program
              ha Kecil Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta,    lokasi usaha untuk   (Pergub 30/2018).  Kolaborasi Sosial
                                                                                                  Berskala Besar
                                                               dapatkan izin.
              ada sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.                                       (KSBB) UMKM.
              Jumlah itulah yang menjadi target  DPMPTSP. “Tar-
              get kami ribuan pelaku usaha akan tercatat dan bisa
              memperoleh relaksasi izin,”tandas Benni.
                 Sekedar  untuk diketahui, relaksasi IUMK selama
              periode pemulihan ekonomi ini dikategorikan dalam
              dua jenis masa berlaku IUMK. Yakni izin usaha  untuk
              lima tahun dan satu tahun. Izin yang berlaku 5 tahun
              diberikan kepada  pelaku usaha yang ikut mener-
              apkan Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2018 ten-
              tang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil. Sedangkan
              yang mendapatkan izin untuk satu tahun yakni bagi
              pelaku  usaha yang masuk kategori sesuai Instruksi
              Sekretaris Daerah No. 56 Tahun 2020 tentang Pelak-
              sanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bi-
                                                                                                   Infografis/Tommy.K.R
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30