Page 25 - MEDIAJAYA EDISI 7 TAHUN 2020
P. 25
MEDIA JAYA EDISI | 07 2020
luasan kesempatan kerja yang pada akhirnya mem-
berikan kontribusi dalam pertumbuhan Produk Do-
mestik Bruto (PDB).
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni
Aguscandra mengungkapkan stimulus ini diberikan Kebijakan Pemprov Jakarta bisa menjadi
agar UMKM mampu bangkit di tengah pandemi. Se- percontohan bagi pemerintah daerah lain
lain itu melalui kebijakan ini diharapkan para pelaku yang ingin mengintegrasikan sistemnya
usaha memiliki motivasi untuk tetap menjalankan dalam setiap pengembangan aplikasi
usahanya. “Kami memberikan layanan “jemput bola” perizinan”
dengan mendatangi langsung lokasi usaha dan sim-
plifikasi prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mi- Trubus Rahadiansyah,
kro dan Kecil (IUMK),”jelas Benni. pengamat kebijakan publik
Benni merinci sejumlah kemudahan yang di beri-
kan dalam kebijakan relaksasi izin tersebut. Mulai
dari percepatan layanan perizinan dan non perizinan
hingga memanfaatkan inovasi layanan Antar Jem-
put Izin Bermotor (AJIB). Melalui layanan itu, petu-
gas akan mendatangi lokasi-lokasi usaha UMKM dan
melakukan asistensi pengajuan permohonan izin.
Kebijakan relaksasi izin menurut Benni juga me-
mangkas waktu . Bila selama ini mengurus izin us-
aha butuh waktu lama, kini cukup satu hari ker- Target penerbitan Dinas Penanamam Relaksasi IUMK 25
ja. Alur pelayanan relaksasi Izin UMKM juga lebih 84.388 Izin Usaha Modal dan Pelayanan kepada Pelaku Usaha
singkat. Selain itu persyaratan mengajukan izin Mikro dan Kecil Terpadu Satu Pintu Mikro dan Kecil
juga di sederhanakan. Pemohon hanya diminta un- (IUMK) hingga akhir (DPMPTSP) Provinsi (PUMK) \dengan
tuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP, foto Agustus 2020. DKI Jakarta terapkan layanan Antar Jemput
layanan ‘Jemput Bola’.
Izin Bermotor (AJIB).
pemohon dan foto lokasi usaha. “Tidak lebih dari
satu hari kerja izin usaha sudah keluar,”katanya.
Ribuan Pelaku Usaha
Selama ini menurut Benni ada banyak UMKM Dokumen yang diper- IUMK berlaku IUMK berlaku
yang belum memiliki izin. Berdasarkan Data Di- lukan hanya KTP, foto 5 tahun bagi pelaku 1 tahun untuk pelaku
nas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usa- pemohon dan foto usaha mikro dan kecil sasaran program
ha Kecil Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, lokasi usaha untuk (Pergub 30/2018). Kolaborasi Sosial
Berskala Besar
dapatkan izin.
ada sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK. (KSBB) UMKM.
Jumlah itulah yang menjadi target DPMPTSP. “Tar-
get kami ribuan pelaku usaha akan tercatat dan bisa
memperoleh relaksasi izin,”tandas Benni.
Sekedar untuk diketahui, relaksasi IUMK selama
periode pemulihan ekonomi ini dikategorikan dalam
dua jenis masa berlaku IUMK. Yakni izin usaha untuk
lima tahun dan satu tahun. Izin yang berlaku 5 tahun
diberikan kepada pelaku usaha yang ikut mener-
apkan Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2018 ten-
tang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil. Sedangkan
yang mendapatkan izin untuk satu tahun yakni bagi
pelaku usaha yang masuk kategori sesuai Instruksi
Sekretaris Daerah No. 56 Tahun 2020 tentang Pelak-
sanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bi-
Infografis/Tommy.K.R