Page 23 - MJ EDISI 6 2019
P. 23
JAKARTA SEJAHTERA
Bebas Pajak Bagi Mereka yang Berjasa
Pemberlakuan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga
kehormatan Jakarta resmi berlaku. Namun, peruntukannya hanya pada satu rumah tinggal dan rumah
yang tidak digunakan sebagai tempat usaha.
eraturan pembebasan PBB-P2 dosen, tenaga pendidik serta pensi- Jakarta.
yang ditetapkan Pemerintah unan, termasuk juga veteran, penerima “PBB gratis bagi warga kehormatan
PProvinsi (Pemprov) DKI Jakarta gelar pahlawan nasional, penerima tan- hanya untuk rumah pertama yang dit-
tertuang dalam Peraturan Gubernur No- da kehormatan presiden, purnawirawan inggali. Jika mereka memiliki rumah ke
mor 42 Tahun 2019. Ditandatangani TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga dua tetap dikenakan pajak,” kata Gu-
April lalu, pembebasan PBB-P2 berlaku mantan presiden, mantan wakil presiden bernur DKI Jakarta Anies Baswedan be-
bagi para “warga kehormatan” di Ja- serta mantan gubernur, dan mantan berapa waktu lalu. Pembebasan PBB-P2
karta. Mereka di antaranya para guru, wakil gubernur yang pernah memimpin juga berlaku sampai tiga generasi. Ke-
Media Jaya Edisi 6 2019 23