Page 22 - MJ EDISI 6 2019
P. 22

JAKARTA SEJAHTERAJAKARTA SEJAHTERA














































































         Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan
         Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
         (PBB-P2) kepada warga kehormatan DKI, salah
         satunya adalah guru dan tenaga kependidikan.





           22 Media Jaya Edisi 6 2019
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27