Page 42 - media_jaya_01_2014
P. 42



birokrasi






Mengurus Izin Tak Perlu Repot Lagi







Optimalisasi layanan pengurusan izin dengan sistem untuk memudahkan pengurusan 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus diupayakan perizinan. Melalui BPTSP ini 

pengurusan izin dapat diketahui 
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah langsung oleh masyarakat, termasuk 

merestrukturisasi kelembagaan dari UPT menjadi bila ditemukan kecurangan,” kata 

Badan Pelayanan Satu Pintu (BPTSP), diselenggarakan Basuki di Balaikota.

seleksi terbuka jabatan pelaksana untuk ditempatkan di Ia menegaskan, sistem PTSP 

tidak akan bisa dipermainkan 
kelurahan dan kecamatan.
karena mekanismenya sudah jelas. 

“Dengan terbentuknya lembaga


Komitmen Pemprov DKI guna 
memberikan pelayanan maksimal 

dan berkualitas kepada masyarakat 

bukan sekedar isapan jempol. 

Kesungguhan ini diwujudkan 

dengan berbagai inovasi, salah 
satunya dalam bidang perizinan. 

Restrukturisasi kelembagaan dari 

Unit Pelayanan Terpadu (UPT) 

menjadi Badan Pelayanan Terpadu 
Satu Pintu (BPTSP), kemudian 

diadakan seleksi terbuka jabatan 

pelaksana untuk penempatan di 

tingkat kelurahan dan kecamatan 
sebagai upaya peningkatan kualitas 

pelayanan kepada masyarakat.

Dengan dibentuknya
ini tentu lebih eisien dan efektif, 
khusus, akan membuat pelaksanaan 
BPTSP, maka seluruh kegiatan pun memudahkan masyarakat 
penyelenggaraan perizinan dan PTSP lebih fokus, baik secara 
memperoleh pelayanan perizinan internal maupun eksternal,” 
non perizinan di Jakarta mulai
sekaligus untuk menghilangkan 
ujarnya.
dari tahap permohonan hingga kecurangan.

penerbitan dokumen dilakukan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Online

dalam satu pintu. Setiap warga Basuki Tjahaja Purnama menilai Sebagai unit yang baru 
yang hendak mengurus izin hanya keberadaan BPTSP lebih efektif 
dibentuk, BPTSP banyak 
perlu mendatangi kantor kelurahan dan praktis untuk mempercepat 
melakukan persiapan untuk 
atau kecamatan dan melampirkan pengurusan izin, dan pada akhirnya 
menunjang tugas dan fungsinya. 
semua berkas persyaratannya. memberantas pungutan liar. Selama Diantaranya persiapan penerapan 
Selanjutnya, petugas PTSP yang ini banyak keluhan masyarakat 
sistem layanan perizinan online serta 
akan melanjutkan prosesnya ke terkait pelayanan perizinan 
pembekalan untuk para pelaksana 
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta yang marak 
tugas agar memiliki pemahaman 
(SKPD) yang bersangkutan, sesuai kecurangan.
yang memadai mengenai pelayanan 
dengan izin yang diajukan. Inovasi
“Makanya kita bentuk BPTSP,
perizinan dengan sistem yang baru.


42
Media Jaya l Nomor 01 Tahun 2014



   40   41   42   43   44