Page 13 - JaKita Edisi 09 Tahun 2021
P. 13
LAPORAN UTAMA 13
omitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta untuk memberikan layanan air bersih
K dengan tarif terjangkau bagi warganya tak perlu
disangsikan lagi. Layanan itu tidak hanya diberikan
bagi warga yang tinggal di daratan saja, tapi juga di
Kepulauan Seribu.
Faktanya, selama ini warga di Kepulauan Seribu
kerap kesulitan mengakses air bersih. Keterbatasan
air baku menjadi persoalan utamanya. Dampaknya,
warga harus mengandalkan pasokan air laut untuk
kebutuhan air bersih sehari-hari. Penggunaan
teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang
terbukti mampu mengolah air laut menjadi air tawar
juga membutuhkan biaya tinggi. Kondisi tersebut
berimbas pada tarif layanan yang cukup tinggi bagi
warga di Kepulauan Seribu.
Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut,
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan
subsidi air bersih dalam bentuk pelayanan air minum
perpipaan. Kebijakan itu tertuang dalam Pergub 57
tahun 2021 sebagai perubahan keempat atas Pergub 11
tahun 2007 tentang Perubahan Tarif Otomatis. Melalui
Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan
“harga sama dan setara” bagi warga DKI Jakarta.
Sejak dirilis pada Agustus 2021 lalu, keberadaan Pergub
tersebut membawa perubahan signifikan. Kini tarif
Air Bersih Hingga layanan air bersih di Kepulauan Seribu menurun dratis
untuk skala pemakaian 0-3 meter kubik. Pada kategori
Rumah Tangga misalnya, tarif yang berlaku turun dari
Kepulauan Seribu 32.000 per meter kubik menjadi 3.550 per meter kubik.
Begitu pula tarif pada kelompok sosial yang turun dari
Rp25.000 per meter kubik menjadi Rp1.050 per meter
kubik. Tarif layanan kelompok tertinggi untuk kegiatan
komersial juga turun dari Rp39.000 per meter kubik
menjadi Rp12.550 per meter kubik.
Wujud Kesetaraan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan
EDISI 9 TAHUN 2021
Sarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta