Page 28 - MJ Edisi 8 2018
P. 28
JAKARTA SEJAHTERA
ami bertanggung jawab untuk
Foto-foto Media Jaya/Safran. H Kjiban kepada setiap warga," ujar
bisa menunaikan semua kewa-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,
Agustus lalu saat menyerahkan akta
perkawinan 231 pasangan umat Nasrani
di Jakarta.
Menurut Anies, Pemprov DKI Ja-
karta berkewajiban menunaikan tugas-
nya untuk melayani masyarakat. Apalagi
bukti pernikahan tersebut juga menjadi
rujukan bagi pemerintah untuk menun-
aikan kewajiban-kewajiban lainnya sep-
erti, pemberian Kartu Jakarta Pintar
(KJP) Plus bagi anak-anak dari keluarga
kurang mampu.
Anies mengapresiasi apa yang sudah
dilakukan Badan Musyawarah (Bamus)
Umat Nasrani DKI Jakarta yang bersama
Pemprov DKI Jakarta bekerja untuk me-
layani masyarakat melalui pembuatan
akta perkawinan.
“Tidak sedikit, pasangan suami istri
yang sudah melangsungkan perkawinan
sesuai keyakinannya, tapi tidak dicatat
dalam register Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga
status pernikahannya masih diragukan,”
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan layanan pembuatan kata Anies.
akta perkawinan bagi umat Nasrani sebagai dokumen wajib yang dimiliki setiap warga negara.
Pada kesempatan tersebut, selu-
ruh pasangan yang hadir mendapatkan
akta perkawinan baik yang sudah melak-
sanakan pemberkatan maupun yang
Setiap Warga belum Untuk bisa mendapatkan akta
perkawinan, Dinas Kependudukan dan
Wajib Punya Akta Pernikahan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta
juga dilibatkan secara langsung. Keter-
libatan itu, untuk mempermudah proses
pencatatan administrasi akta bagi selu-
SEMUA orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hu- ruh pasangan.
kum, termasuk soal pernikahan. Bagi siapa saja yang melangsungkan Menurut Anies, umat Nasrani wajib
pernikahannya sesuai agama yang berhak mendapatkan akta perkawi- mendapatkan penjelasan dari pemprov
nan karena hal itu menjadi bukti pasangan suami-istri yang sah dan tentang akta perkawinan yang menjadi
diakui negara. dokumen wajib dan penting untuk dimil-
iki oleh setiap warga Negara sesuai den-
gan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Kepemilikan akta perkawinan, kata
Anies, akan bermanfaat untuk pengu-
rusan akta kelahiran bagi anak dari pa-
sangan suami-istri, melanjutkan sekolah,
mendapatkan pelayanan kesehatan, dan
28 Media Jaya Edisi 8 2018