Page 30 - MJ Edisi 7 2018
P. 30
PELAYANAN
Layanan e-PENLOK
Menghapus Sekat Birokrasi Izin E-Penlok
Menangkap Ikan
Demi memudahkan perizinan bagi nelayan yang berada di wilayah
Jakarta Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) meluncurkan sebuah aplikasi perizinan perikanan
tangkap, yang diberi nama e-Penlok.
Diluncurkan awal Juli 2018
Foto-foto Media Jaya/E.Purwanto
Masa berlaku izin :
1 tahun ( 3 bulan sebelum habis
haru kembali mengajukan)
Inovasi e-Penlok muncul sebagai jawaban dari kegelisahan nelayan terhadap lamanya proses pengurusan izin.
walnya, aplikasi ini mengemuka perahunya layak atau tidak digunakan,"
karena adanya laporan dari para ucap Lamhot saat berbincang dengan
Apemohon izin yang mengeluh- Media Jaya.
kan masalah keterlambatan kepenguru- Masalahnya, di penilaian teknis terha-
san izin. Padahal, mereka sudah mengu- dap perahu yang digunakan para ne-
rusnya jauh hari, namun tak mendapat layan ini dulu sangat lama prosesnya.
kepastian yang akhirnya membuat aktivi- Alasanya karena banyak pintu birokrasi Jumlah pengguna :
tas menangkap ikan pun terhambat. yang harus dilalui, sehingga membuat dari pertama hingga September 2018
Menurut Kepala Unit Pelaksanan para nelayan tidak mendapat kepastian
PMPTSP Jakarta Utara Lamhot Tambu- dan terhambat untuk melakukan aktivi- sudah ada 160 perizinan
nan, pihaknya memutuskan harus ada tasnya.
inovasi terpadu mengenai masalah per- Dengan e-Penlok, PTSP Jakarta Utara
izinan perikanan tangkap yang bisa dia- mencoba untuk memudahkan sekaligus
komodir dalam satu wadah. Maksudnya, memangkas jalur birokrasi yang selama
agar memudahkan masyarakat, khusus- ini membuat proses perizinan menjadi
nya nelayan dalam mengurus perizinan kendala utama. Mulai dari pendaftaran,
penangkapan ikan. penilaian teknis, sampai penerbitan izin
"Latar belakangnya dalam suatu proses kini di akses dalam e-Penlok.
perizinan itu ada tiga hal, pendaftaran, Masyarakat pemohon pun bisa meman-
penilaian teknis, dan penerbitan izin. tau proses perizinan mereka melalui ap-
Dari ketiga itu, yang paling mendasar likasi dari smartphone tanpa harus dire-
sebenarnya penilaian teknis, karena ini potkan bolak-balik ke kantor PTSP atau Durasi waktu ke pengurusan :
yang menentukan diterima tidaknya atau Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Maksimal 3 hari
30 Media Jaya Edisi 7 2018