Page 8 - JaKita Edisi 05 Tahun 2021
P. 8

8      LAPORAN UTAMA








         permukiman yang mencakup 2.742 rukun warga          biaya pengangkutan dan pembuangan sampah di
         (RW). Dan, lebih detailnya, dari 60 persen sampah   kota besar mencapai 70-80 persen dari total biaya
         permukiman tersebut, sebanyak 53 persen diketahui   pengolahan sampah kota. Sementara di Jakarta,
         adalah sampah organik.                              biaya pengangkutan sampah mencapai Rp 1 miliar
                                                             per hari.
         Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas
         LH DKI Jakarta Agung Pujo Winarko  menilai,         Mulai dari Rukun Warga
         peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk bisa
         mengendalikan produksi sampah. Dengan demikian,     Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor
         truk sampah yang berangkat ke Tempat Pembuangan     77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup
         Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi,   Warga, komunitas yang ada di tingkatan RW sudah
         Jawa Barat, hanya akan membawa sampah yang          dilibatkan untuk bisa mengelola sampah sejak dari
         sudah tak bisa diolah. Beban TPST Bantargebang pun   rumah warga.
         bisa berkurang, termasuk biaya pengangkutan dan
         pembuangan sampah pun bisa berkurang.               Dinas LH DKI Jakarta sengaja membentuk bidang
                                                             pengelolaan  sampah yang  secara struktur ada di
         Jika menilik hasil penelitian tentang A Model For The   bawah kepemimpinan RW. Pembentukan tersebut,
         Optiomal  Allocation  Of  Trucks  For  Solid  Waste  yang   tidak lain agar pengelolaan menjadi lebih terkendali.
         dimuat di laman  www.sciencedirect.com, alokasi     Saat berada di rumah warga, sampah sudah dipilah





















                                                                                             Seorang warga
                                                                                             membawa sampah
                                                                                             anorganik untuk
                                                                                             disetor ke  Waste
                                                                                             Station yang
                                                                                             terletak di dekat
                                                                                             Stasiun MRT Blok
                                                                                             M, Jakarta Selatan,
                                                                                             tepatnya di pintu
                                                                                             masuk Mal Blok M.


                                                                                           Foto
                                                                                           Dharma W








                         EDISI 5 TAHUN 2021
         Sarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13