Page 28 - Edisi 4 Tahun 2020
P. 28
erbagai upaya dilakukan ganan yang khusus, agar ancaman yang bersumber dari rumah tangga,
Pemerintah Provinsi (Pem- dari sampah bisa dikurangi dan bersandar pada Surat Edaran Men-
LINGKUNGAN mencegah penyebaran COVID-19. limbah infeksius dari fasilitas pelay- Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penge-
teri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dihilangkan,”katanya.
Bprov) DKI Jakarta, untuk
Penetapan protokol pengelolaan
Salah satunya, dengan menerapkan
lolaan Limbah Infeksius (Limbah B3)
dan Sampah Rumah Tangga dari Pen-
protokol pengelolaan masker bekas
anan kesehatan dilakukan dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri
dari rumah tangga. Upaya ini ditem-
anganan Corona Virus Disease (COV-
puh karena sejak adanya himbauan
Menurut Andono, merujuk pada
mor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara
untuk menggunakan masker saat be- Lingkungan Hidup dan Kehutanan No- ID 19).
rada di luar rumah, jumlah limbah dan Persyaratan Teknis Pengelolaan dua peraturan di atas, pihaknya me-
masker dan sarung tangan sekali Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan minta masyarakat dan tenaga me-
pakai terus meningkat. Kesehatan. “Tata kelola ini sudah ber- dis untuk bisa menerapkan protokol
Tentu saja, meningkatnya lim- jalan, rumah sakit dan klinik kese- pengelolaan limbah infeksius seper-
bah masker sekali pakai ini, menjadi hatan telah bekerjasama dengan jasa ti masker dan sarung tangan seka-
risiko bagi petugas kebersihan atau pengolahan limbah medis yang beri- li pakai bekas. Dia khawatir, masker
orang yang berkontak langsung den- zin dari Kemenlhk,” kata Andono. atau sarung tangan bekas sekali pakai
gan sampah. Pasalnya tidak diket- yang potensi berstatus limbah B3 itu
ahui pasti, apakah sampah masker Rumah Tangga dimanfaatkan orang untuk digunakan
atau sarung tangan tersebut berasal atau dijual kembali kepada masyara-
dari Orang Dalam Pemantauan (ODP) Selain dari Permen, pedoman kat umum.“Itu membahayakan kese-
ataupun Pasien Dalam Pengawasan pengelolaan limbah infeksius atau B3 hatan (calon) pemakainya,” ucap dia.
(PDP). Sementara virus corona diket-
ahui bisa menempel pada benda-ben-
da hingga berhari-hari. Bagaimana membuang masker
Untuk itu Kepala Dinas Lingkun-
gan Hidup DKI Jakarta Andono War- sekali pakai dengan benar
28 ih, telah menetapkan protokol penge-
lolaan masker bekas sebagai limbah 1. Cuci tangan Anda
bahan beracun berbahaya (B3) rumah sebelum melepas masker
tangga. Tujuannya untuk mencegah 4. Lipat kembali sebanyak dua
penyebaran COVID-19 dan melindun- kali hingga masker berukuran
kecil, gulung masker dan ikat
gi petugas kebersihan yang berada di 2. Lepas masker melalui tali dengan pengikat masker.
garda depan dalam penanganan sam- pengikatnya
pah. 5. Jika perlu, gunting masker
Menurut Andono, perlunya ditetap- 3. Lipat masker menjadi dua untuk menghindari penyalah-
kan protokol pengelolaan masker bagian dengan bagian dalam gunaan makser bekas pakai.
bekas, karena saat ini penggunaan masker tetap tertutup, sehingga 6. Balut masker dengan
masker sekali pakai terus mening- tetesan dari mulut dan hidung beberapa lapis tisu.
tidak terbuka
kat. Sebelumnya, limbah masker dan
sarung tangan sekali pakai banyak
terkonsentrasi di sejumlah fasilitas 7. Jika perlu, masukan
pelayanan kesehatan yang ada di Ja- kembali dalam
karta. Namun saat ini sampah je- kantong plastik.
nis tersebut mulai banyak diproduk-
si oleh rumah tangga. “Kesadaran 8. Buang masker
menggunakan masker menyebabkan ke tempat sampah
sampah yang potensial masuk kate-
gori B3 juga ikut mengalami pening-
katan,” katanya.
Karena itu Andono mengintruksi-
kan agar sampah kategori B3 terse-
but harus ditangani secara khusus,
karena potensial masuk kategori in-
feksius atau berpotensi meyebar-
kan penyakit. “Memerlukan penan- Infografis/Tommy.K.R