Page 28 - JaKita Edisi 02Tahun 2022
P. 28

28   LAYANAN JAKARTA




















             Bantuan Sosial Anak dan Remaja


             Terdampak COVID-19




              Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan
              program bantuan Kartu Peduli Anak dan Remaja. Sasarannya,
              anak-anak yatim piatu yang ditinggal orang tuanya karena
              terkonfirmasi COVID-19.







               andemi COVID-19 telah meninggalkan          dan remaja yang orang tuanya meninggal
               duka yang mendalam bagi warga               karena terkontaminasi COVID-19,” ujarnya
         PJakarta. Ada ribuan orang meninggal              beberapa saat lalu.
          akibat COVID-19. Tidak sedikit anak-anak yang
          harus rela kehilangan orang tua mereka. Untuk    Sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub)
          mengurangi beban anak-anak dan remaja            Nomor 1530 tahun 2021, tentang Besaran
          yang orang tuanya wafat akibat COVID-19,         dan  Jumlah  Penerima  Kartu  Peduli  anak  dan
          Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta        Remaja, besaran bantuan sosial Program Kartu
          memberikan bantuan berupa Kartu Peduli           Peduli Anak dan Remaja ini adalah Rp 300
          Anak dan Remaja.                                 Ribu per-orang yang disalurkan tiap bulannya
                                                           melalui kartu ATM Bank DKI.
          Bantuan ini merupakan bentuk kolaborasi
          Dinas Sosial DKI Jakarta bersama PT Bank DKI.    Dasar hukum Kartu Peduli Anak dan Remaja
          Ada sebanyak 4.345 anak dan remaja yang          Jakarta adalah Pergub No. 107 Tahun 2021
          menerima bantuan tersebut. Kriterianya, usia     tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi
          anak dibawah 18 tahun dan usia remaja 18         Anak dan Remaja yang Orang Tua atau Wali
          sampai 22 tahun pada tanggal 31 Desember         Meninggal karena Terkontaminasi COVID-19.
          2021.
                                                           Terkait data penerima bantuan ini, Premi
          Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi    menegaskan syarat yang diberikan bagi
          Lasari, bantuan sosial ini bertujuan membantu    penerima manfaat yaitu anak atau remaja
          anak dan remaja yang harus kehilangan orang      yatim, piatu, dan yatim piatu  yang orang tuanya
          tuanya selama pandemi. “Bantuan untuk            meninggal karena terkonfirmasi COVID-19.
          menunjang biaya perbaikan nutrisi bagi anak      Karena itu saat mendaftar harus melampirkan


                         EDISI 01 TAHUN 2022
         Sarana Informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33