Page 50 - Mediajaya Edisi 2 Tahun 2020
P. 50

?


                                                                                                  Tahukah

                                                                                                      Kamu
                                                             Berdasar Ingub


                                                             No 107 Tahun 2019:

                                                             -  Lingkungan Pemprov DKI wajib

                                                                 mengurangi dan memilah sampah.
                                                             -  Menyiapkan wadah sampah
                                                                 terpilah di setiap ruangan kantor.
                                                             -  Mengolah sampah terpilah.

                                                             -  Memilah sampah sesuai petunjuk
                                                                 pelaksanaan.
                                                             -  Mengumpulkan sampah sesuai

                                                                 jadwal .
                                                             -  Beroperasinya Bank Sampah di
                                                                 lingkungan kantor dan sekolah.






     50                                                                                      Tahun 2020,
                                                                        seluruh kantor dan sekolah
                                                                   wajib membuat Bank Sampah






         Pilah sampah menjadi tujuh jenis:











            ORGANIK          KERTAS         E-WASTE           B-3            PLASTIK         LOGAM           RESIDU

         organik          kertas        e-waste             B-3           plastik         logam            residu



                        Ayo, 3R (Reduce, Reuse dan Recycle)!
                        Ikut bertanggungjawab atas kegiatan konsumsi kita
                        agar tidak ada yang terbuang tanpa termanfaatkan.







                                       Pemprov DKI Jakarta      @DKIJakarta      jakarta.go.id
   45   46   47   48   49   50