Page 50 - Mediajaya Edisi 2 Tahun 2020
P. 50
?
Tahukah
Kamu
Berdasar Ingub
No 107 Tahun 2019:
- Lingkungan Pemprov DKI wajib
mengurangi dan memilah sampah.
- Menyiapkan wadah sampah
terpilah di setiap ruangan kantor.
- Mengolah sampah terpilah.
- Memilah sampah sesuai petunjuk
pelaksanaan.
- Mengumpulkan sampah sesuai
jadwal .
- Beroperasinya Bank Sampah di
lingkungan kantor dan sekolah.
50 Tahun 2020,
seluruh kantor dan sekolah
wajib membuat Bank Sampah
Pilah sampah menjadi tujuh jenis:
ORGANIK KERTAS E-WASTE B-3 PLASTIK LOGAM RESIDU
organik kertas e-waste B-3 plastik logam residu
Ayo, 3R (Reduce, Reuse dan Recycle)!
Ikut bertanggungjawab atas kegiatan konsumsi kita
agar tidak ada yang terbuang tanpa termanfaatkan.
Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta jakarta.go.id