Page 52 - media_jaya_02_2014
P. 52
tata ruang
Perlu Tahu
Detail Tata Ruang
Kota Jakarta kini
“Sementara pengembang sebagai dan bisnis itu sudah berlaku sejak
pengelola kawasan menganggap area 2004.
dipenuhi gedung-gedung
itu bukan untuk RTH, tetapi untuk Warga mengaku, pihak Kelurahan
tinggi. Karena itu,
perumahan,“ papar Zainuddin kepada Kayu Putih selama ini tidak pernah
dibutuhkan sinkronisasi
Media Jaya.
melibatkan pengurus RT dan RW
Peraturan Daerah
Memang, sebanyak 300-an warga untuk mengajukan usulan rencana
Rencana Detail Tata wakil dari 17 Rukun Warga (RW) di detail tata ruang (RDTR). Padahal,
Ruang (Perda RDTR) kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu tahun 2013 Pemprov DKI Jakarta
2010-2030 dengan Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta membuka usulan secara terbuka terkait
aturan baru Pajak Bumi Timur, berdemonstrasi berjalan kaki RDTR Jakarta di setiap kelurahan.
sambil membawa spanduk yang
Hampir semua warga Kelurahan Kayu
dan Bangunan (PBB).
berisi protes ke gedung DPRD pada Putih mengaku tak pernah mengetahui
April 2014 lalu. Ketua RW 011 bahwa usulan penggunaan lahan di
Kelurahan Kayu Putih, Reti de Jong RDTR itu dapat diajukan di kelurahan.
(60) mengungkapkan, sekitar Maret Selama ini, mereka mengetahui bahwa
Sinkronisasi dua aturan ini 2013, pengelola PT Pulo Mas datang dari 350 hektare kawasan Pulomas
diharapkan membuat rencana penataan meminta izin melakukan pembangunan hanya 20 persen yang digunakan untuk
kota lebih terarah mengingat pusat- perumahan baru di lingkungan RW perumahan, selebihnya untuk ruang
pusat komersial tumbuh berdampingan 011. Namun warga menolak keinginan terbuka hijau (RTH).
dengan kawasan permukiman.
PT Pulo Mas, karena sudah lebih dari
H. Zainuddin, MH, SE
38 tahun area itu digunakan sebagai Sosialisasi Segera
dari Komisi A DPRD DKI yang RTH, berupa lapangan sepak bola.
Menanggapi persoalan tersebut,
membidangi pembangunan, tata-
Juni 2013, semua pengurus
Zaenuddin memaparkan, memang
ruang dan lingkungan hidup ini RT dan pengurus RW berkumpul perlu waktu untuk menjelaskan kepada
menyayangkan, ternyata informasi meminta penjelasan tentang rencana warga. Penjelasan itu akan dilakukan
tentang rencana detail tata ruang pembangunan perumahan baru itu. per wilayah di tingkat kelurahan sampai
Jakarta belum meluas. Hal ini bisa Namun, pengelola PT Pulo Mas yang tingkat kecamatan. Pemahaman ini
memicu konlik antara warga dengan diundang tidak hadir. Karena tak ada memang penting, karena RDTR DKI
pengembang kawasan. Misalnya, seperti tanggapan, semua pengurus RT dan Jakarta bersifat mengikat. Karenanya,
yang terjadi di Pulo Mas Jakarta Timur RW setempat mengirim surat kepada setelah rancangan peraturan daerah
beberapa bulan lalu.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Baru (Raperda) RDTR disahkan menjadi
Di sini warga berselisih pendapat pada Maret 2014 mereka memperoleh Perda, sosialisasi RDTR harus segera
terkait peruntukan kawasan. Warga penjelasan dari Dinas Pertamanan dan digenjot.
menolak pembangunan perumahan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta yang Dalam ketentuan baru itu (Perda
baru karena menganggap area yang meyatakan, area tersebut akan dibangun RDTR), siapa pun dapat terkena pasal
dimaksud merupakan ruang terbuka perumahan. Dijelaskan pula, perubahan pidana. Baik yang memberi maupun
hijau (RTH) yang harus dipertahankan. fungsi dari RTH ke area perumahan
yang memohon izin. Karena, dalam
52
Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2014