Page 52 - media_jaya_02_2014
P. 52



tata ruang





Perlu Tahu





Detail Tata Ruang








Kota Jakarta kini 
“Sementara pengembang sebagai dan bisnis itu sudah berlaku sejak 
pengelola kawasan menganggap area 2004.
dipenuhi gedung-gedung 
itu bukan untuk RTH, tetapi untuk Warga mengaku, pihak Kelurahan 
tinggi. Karena itu, 
perumahan,“ papar Zainuddin kepada Kayu Putih selama ini tidak pernah 
dibutuhkan sinkronisasi 
Media Jaya.
melibatkan pengurus RT dan RW 
Peraturan Daerah 
Memang, sebanyak 300-an warga untuk mengajukan usulan rencana 

Rencana Detail Tata wakil dari 17 Rukun Warga (RW) di detail tata ruang (RDTR). Padahal, 

Ruang (Perda RDTR) kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu tahun 2013 Pemprov DKI Jakarta 

2010-2030 dengan Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta membuka usulan secara terbuka terkait 

aturan baru Pajak Bumi Timur, berdemonstrasi berjalan kaki RDTR Jakarta di setiap kelurahan. 
sambil membawa spanduk yang
Hampir semua warga Kelurahan Kayu 

dan Bangunan (PBB).
berisi protes ke gedung DPRD pada Putih mengaku tak pernah mengetahui 

April 2014 lalu. Ketua RW 011 bahwa usulan penggunaan lahan di 

Kelurahan Kayu Putih, Reti de Jong RDTR itu dapat diajukan di kelurahan. 

(60) mengungkapkan, sekitar Maret Selama ini, mereka mengetahui bahwa 

Sinkronisasi dua aturan ini 2013, pengelola PT Pulo Mas datang dari 350 hektare kawasan Pulomas 

diharapkan membuat rencana penataan meminta izin melakukan pembangunan hanya 20 persen yang digunakan untuk 

kota lebih terarah mengingat pusat- perumahan baru di lingkungan RW perumahan, selebihnya untuk ruang 

pusat komersial tumbuh berdampingan 011. Namun warga menolak keinginan terbuka hijau (RTH).
dengan kawasan permukiman.
PT Pulo Mas, karena sudah lebih dari 

H. Zainuddin, MH, SE
38 tahun area itu digunakan sebagai Sosialisasi Segera

dari Komisi A DPRD DKI yang RTH, berupa lapangan sepak bola.
Menanggapi persoalan tersebut,

membidangi pembangunan, tata-
Juni 2013, semua pengurus
Zaenuddin memaparkan, memang 

ruang dan lingkungan hidup ini RT dan pengurus RW berkumpul perlu waktu untuk menjelaskan kepada 

menyayangkan, ternyata informasi meminta penjelasan tentang rencana warga. Penjelasan itu akan dilakukan 

tentang rencana detail tata ruang pembangunan perumahan baru itu. per wilayah di tingkat kelurahan sampai 

Jakarta belum meluas. Hal ini bisa Namun, pengelola PT Pulo Mas yang tingkat kecamatan. Pemahaman ini 

memicu konlik antara warga dengan diundang tidak hadir. Karena tak ada memang penting, karena RDTR DKI 
pengembang kawasan. Misalnya, seperti tanggapan, semua pengurus RT dan Jakarta bersifat mengikat. Karenanya, 

yang terjadi di Pulo Mas Jakarta Timur RW setempat mengirim surat kepada setelah rancangan peraturan daerah 

beberapa bulan lalu.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Baru (Raperda) RDTR disahkan menjadi 

Di sini warga berselisih pendapat pada Maret 2014 mereka memperoleh Perda, sosialisasi RDTR harus segera 

terkait peruntukan kawasan. Warga penjelasan dari Dinas Pertamanan dan digenjot.

menolak pembangunan perumahan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta yang Dalam ketentuan baru itu (Perda 

baru karena menganggap area yang meyatakan, area tersebut akan dibangun RDTR), siapa pun dapat terkena pasal 

dimaksud merupakan ruang terbuka perumahan. Dijelaskan pula, perubahan pidana. Baik yang memberi maupun 

hijau (RTH) yang harus dipertahankan. fungsi dari RTH ke area perumahan
yang memohon izin. Karena, dalam

52
Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2014



   50   51   52   53   54