Page 53 - media_jaya_02_2014
P. 53
Rancangan Perda RDTR 2010-2030 parkir air, seperti situ dan waduk, Di dalam RDTR, ada pasal-pasal
itu didesain untuk memecahkan isu pengembangan rencana sodetan Kanal yang mengatur tentang perizinan,
strategis Pemprov DKI Jakarta. Antara Banjir Timur dan Kanal Banjir Barat. insentif-disintensif, hak kewajiban,
lain transportasi, tata air, ruang terbuka untuk menambah ruang terbuka hijau dan peran masyarakat, hak keberatan,
hijau, dan kebutuhan perumahan. Isu (RTH) dan peraturan zona (PZ) juga hingga sanksi. Sanksi tidak hanya
transportasi yang diselesaikan adalah mengatur pengembalian fungsi dan berlaku untuk masyarakat atau
pengembangan infrastruktur jalan pengembangan RTH, optimalisasi pemanfaat ruang, tetapi juga bagi
melalui pengembangan jalan baru, jalan RTH privat, dan penyediaan rencana pemerintah sebagai pemberi izin,
tembus, pembangunan pelintasan tidak prasarana jalur dan ruang evakuasi sekaligus sebagai pemanfaat ruang.
sebidang, dan pengembangan jalan bencana.
RDTR ini mengakomodasi banyak
inspeksi. Angkutan umum massal yang Menurut politisi dari Partai kepentingan. Bagi masyarakat
dikembangkan berbasis jalan maupun Hanura ini, perumahan vertikal akan berpenghasilan rendah, ada aturan
rel. Sementara di titik masuk Jakarta, menjadi solusi untuk mengoptimalkan tentang permukiman. Mulai kampung,
akan dibangun lahan parkir, sehingga lahan perkotaan sekaligus memecahkan rumah susun, rumah deret. Bagi
warga bisa menitipkan kendaraan di kebutuhan perumahan. Secara selektif pedagang kaki lima (PKL), sudah ada
tempat itu, lalu menggunakan angkutan juga akan dilakukan peremajaan dan aturan berdagang di ruang publik di
umum menuju pusat kota.
perbaikan kampung. Intinya, RDTR waktu-waktu tertentu. RDTR DKI
Terkait tata air dan pengendalian tidak berpihak kepada pengembang, Jakarta 2010-2030 dan peraturan zona
banjir, ada sejumlah kegiatan yang akan karena aturan yang detail lengkap mengantisipasi sejumlah masalah utama
dilakukan. Antara lain, pembangunan dengan peraturan zonasi telah di Jakarta. Antara lain transportasi,
tanggul pengaman air laut, penyediaan mengklasiikasikan dengan jelas tata air dan pengendalian banjir, ruang
prasarana pengendalian banjir
kegiatan yang diizinkan, diizinkan terbuka hijau maupun kebutuhan
dengan pengembangan sistem polder, terbatas, diizinkan bersyarat, dan perumahan. RCW
penyediaan dan perluasan area
kegiatan yang tidak diizinkan.
Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2014
53