Page 36 - media_jaya_02_2014
P. 36



perayaan kurban











Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta


Kerahkan 656 Pemeriksa Hewan Kurban







Sudah menjadi tradisi rutin dan merupakan menaati kebijakan pemerintah 

kewajiban bagi umat islam untuk melaksanakan wilayah setempat.

ibadah kurban pada hari raya Idul Adha. Tak Sementara bagi penyelenggara 

heran jika menjelang perayaan Idul Adha kurban yang tidak memiliki 
halaman atau berada di lingkungan 

permintaan hewan kurban meningkat dan padat penduduk dianjurkan untuk 

seringkali penjualannya menempati lokasi-lokasi memotong hewan kurban di rumah 

yang mengganggu ketertiban umum dan banyak pemotongan hewan (RPH) terdekat 

yang ditunjuk oleh Pemprov DKI 
dikeluhkan masyarakat.
Jakarta.

“Ada dua RPH resmi yang 
Untuk mengatasi hal tersebut, pemotongan hewan kurban
dikelola oleh PT. Dharma Jaya, 
dikatakan Kepala Dinas Kelautan harus memiliki izin kegiatan dari 
yaitu di Pulogadung dan Cakung, 
Jakarta Timur,” ucapnya.
dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, kelurahan setempat atau di tempat- 

Darjamuni, Pemprov DKI Jakarta tempat yang telah ditentukan 

Hewan Harus Sehat menerbitkan Instruksi Gubernur sehingga tidak mengganggu 
(Ingub) Nomor 67 Tahun 2014 keindahan dan kebersihan 
Kebutuhan hewan kurban
tentang Pengendalian Penampungan lingkungan serta tidak mengganggu 
di Provinsi DKI Jakarta tahun ini 
dan Pemotongan Hewan. Dengan lalulintas. Tidak diperkenankan 
diperkirakan mengalami kenaikan 
Ingub tersebut, Pemprov DKI untuk menjual hewan kurban di 
5-10 persen dibandingkan tahun 
mengatur mengenai lokasi tepi jalan protokol, trotoar, taman, 
sebelumnya. Pada tahun 2013 
penjualan dan pemotongan hewan serta jalur hijau atau tempat – 
tercatat sebanyak 8.091 ekor sapi, 
100 ekor kerbau, 26.110 ekor
kurban agar tidak mengganggu tempat lain yang dilarang dan harus

ketertiban umum, salah satunya 

adalah pelarangan pelaksanaan 
kegiatan pemotongan hewan kurban 

di halaman Sekolah Dasar (SD).

“Dalam ingub tersebut diatur 

bahwa pemotongan hewan tidak 

boleh dilaksanakan di halaman 

sekolah dasar (SD) untuk 

menghindari dampak psikologis 

pada anak-anak siswa Sekolah 

Dasar,” ujarnya di Balaikota.
Diterangkan Darjamuni, 

kegiatan penyediaan dan



36
Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2014



   34   35   36   37   38