Page 28 - Mediajaya Edisi 1 Tahun 2020
P. 28
antong plastik sepertinya su- 20 . Insentif diberikan dalam bentuk ional mampu meningkatkan kesada-
dah menjadi musuh bersama. pengurangan ataupun keringanan pa- ran masyarakat atas dampak limbah
LINGKUNGAN negara sudah memberlakukan la- yang dilakukan oleh pusat perbelan- adaran masyarakat untuk mengurangi
plastik “Intinya, kita mengimbau kes-
jak daerah terhadap kegiatan usaha
KDi Eropa misalnya, sejumlah
limbah plastik,” katanya.
jaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
rangan penggunaan kantong plastik.
Dalam satu kesempatan Anies
Denmark, menjadi negara maju yang
Sosialisasi Pergub
lebih dulu membatasi penggunaan
Baswedan menjelaskan, penggunaan
kantong berbahan plastik sejak 1994.
limbah plastik menjadi salah satu
Hasilnya penggunaan kantong berba- plastik memang perlu diatur. Sebab Pergub larangan penggunan kan-
han plastik menurun secara signifi- kontributor perubahan ekosistem. “Ini tong plastik sekali pakai ini mulai
kan. upaya kita untuk mengurangi dampak akan berlaku pada Juli 2020. Karena
Di Amerika Serikat (AS), larangan perubahan lingkungan yang luar bi- itu menurut Kepala Dinas Lingkun-
penggunaan kantong plastik belum asa,” ujar dia. gan Hidup DKI Jakarta Andono War-
berlaku sepenuhnya. Meski demiki- Anies menyadari tidak semua plas- ih, selama kurun waktu enam bulan
an, California yang merupakan neg- tik dan produk berbahan dasar plastik tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan
ara bagian AS mengambil keputusan buruk. Hanya saja, perlu ada pengola- melakukan sosialisasi dan pemberi-
larangan penggunaan kantong ber- han secara baik dalam memanfaatkan tahuan resmi kepada seluruh pelaku
bahan plastik sejak 2014. Larangan dan menggunakan plastik. Untuk itu, usaha.
ini diberlakukan karena penggu- dengan adanya Pergub soal larangan Selain pelaku usaha, Pemprov DKI
naan kantong plastik tidak saja dapat penggunaan kantong plastik seka- Jakarta juga melakukan sosialisasi
mencemari lingkungan, tapi juga li pakai di swalayan dan pasar tradis- dan memberikan edukasi pemakaian
berbahaya bagi kesehatan.
Di Jakarta, Gubenur DKI Jakarta,
Anies Baswedan baru-baru ini juga Konsumsi Kantong Plastik
melarang penggunaan kantong plas- Penggunaan kantong
plastik di DKI Jakarta,
tik sekali pakai. Larangan itu tertu- 240.915.840 lembar
28 ang dalam Peraturan Gubenur (Per-
gub) Nomor 142 tahun 2019 tentang Kantong plastik
Kewajiban Penggunaan Kantong Be- Penggunaan polyethylene 45.750.000.000 pcs/
lanja Ramah Lingkungan Pada Pusat untuk kantong plastik tahun
Perbelanjaan, Toko Swalayan dan 336.000 ton/tahun
Pasar Rakyat. Peraturan ini telah Sumber data: Data Survey GIDKP & DLH
Provinsi DKI Jakarta, 2018)
diterbitkan pada 31 Desember 2019.
Pergub di atas secara umum Indonesia
mengatur kewajiban bagi pengelo- menghasilkan 5,4
la pusat perbelanjaan, toko swalayan juta ton/tahun
dan pasar rakyat menggunakan kan- sampah plastik
tong belanja ramah lingkungan. Ter- (2013)
masuk larangan penggunaan kan-
tong plastik sekali pakai.
Dalam aturan baru ini, Anies juga
menyiapkan sanksi bagi para pen-
gusaha yang tidak mentaati aturan
tersebut. Sanksi diberikan secara
bertahap. Mulai dari teguran, hingga
pencabutan izin. Sanksi itu tertuang
dalam Pasal 29. Pasal ini mengatur
mengenai sanksi yang bisa berupa te-
guran lisan, uang paksa, hingga pem-
bekuan dan pencabutan izin usaha.
Selain sanksi, Pemerintah Provin-
si (Pemprov) DKI Jakarta juga mem-
berikan insentif bagi pusat perbelan-
jaan yang mengikuti aturan tersebut
sebagaimana tertulis dalam Pasal