Page 28 - Mediajaya Edisi 1 Tahun 2020
P. 28

antong plastik sepertinya su-  20 . Insentif diberikan dalam  bentuk    ional mampu meningkatkan kesada-
                   dah menjadi musuh bersama.   pengurangan ataupun keringanan pa-  ran  masyarakat  atas  dampak  limbah
       LINGKUNGAN  negara sudah memberlakukan la-  yang dilakukan oleh pusat perbelan-  adaran masyarakat untuk mengurangi
                                                                                plastik “Intinya, kita mengimbau kes-
                                               jak daerah  terhadap kegiatan usaha
              KDi Eropa misalnya, sejumlah
                                                                                limbah plastik,” katanya.
                                               jaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
              rangan penggunaan  kantong plastik.
                                                  Dalam satu kesempatan Anies
              Denmark, menjadi negara maju yang
                                                                                Sosialisasi Pergub
              lebih dulu membatasi penggunaan
                                               Baswedan menjelaskan, penggunaan
              kantong berbahan plastik sejak 1994.
                                               limbah  plastik  menjadi  salah  satu
              Hasilnya penggunaan kantong berba-  plastik memang  perlu diatur. Sebab   Pergub larangan penggunan kan-
              han plastik menurun secara signifi-  kontributor perubahan ekosistem. “Ini   tong plastik sekali pakai ini mulai
              kan.                             upaya kita untuk mengurangi  dampak   akan berlaku pada Juli 2020.  Karena
                 Di Amerika Serikat (AS), larangan   perubahan lingkungan yang luar bi-  itu menurut Kepala Dinas Lingkun-
              penggunaan kantong plastik belum   asa,” ujar dia.                gan Hidup DKI Jakarta Andono War-
              berlaku sepenuhnya. Meski demiki-   Anies menyadari tidak semua plas-  ih, selama kurun waktu enam bulan
              an, California  yang merupakan neg-  tik dan produk berbahan dasar plastik   tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan
              ara bagian AS mengambil keputusan   buruk. Hanya saja, perlu ada pengola-  melakukan sosialisasi dan pemberi-
              larangan penggunaan kantong ber-  han secara baik dalam memanfaatkan   tahuan resmi kepada seluruh pelaku
              bahan plastik sejak 2014. Larangan   dan menggunakan plastik. Untuk itu,   usaha.
              ini diberlakukan  karena  penggu-  dengan  adanya Pergub soal larangan   Selain pelaku usaha, Pemprov DKI
              naan kantong plastik  tidak saja dapat   penggunaan kantong plastik seka-  Jakarta juga melakukan sosialisasi
              mencemari lingkungan,  tapi juga   li pakai di swalayan dan pasar tradis-  dan memberikan edukasi pemakaian
              berbahaya bagi kesehatan.
                 Di Jakarta, Gubenur DKI Jakarta,
              Anies Baswedan baru-baru ini juga    Konsumsi Kantong Plastik
              melarang penggunaan  kantong plas-                                       Penggunaan kantong
                                                                                       plastik di DKI Jakarta,
              tik sekali pakai. Larangan  itu tertu-                                   240.915.840 lembar
     28       ang dalam  Peraturan Gubenur  (Per-
              gub) Nomor 142 tahun 2019 tentang                                    Kantong plastik
              Kewajiban  Penggunaan Kantong  Be-        Penggunaan polyethylene    45.750.000.000 pcs/
              lanja Ramah Lingkungan Pada Pusat         untuk kantong plastik      tahun
              Perbelanjaan,  Toko Swalayan dan          336.000 ton/tahun
              Pasar Rakyat. Peraturan ini telah                                    Sumber data: Data Survey GIDKP & DLH
                                                                                   Provinsi DKI Jakarta, 2018)
              diterbitkan pada 31 Desember  2019.
                 Pergub di atas   secara umum        Indonesia
              mengatur kewajiban bagi pengelo-       menghasilkan 5,4
              la pusat perbelanjaan, toko swalayan   juta ton/tahun
              dan pasar rakyat menggunakan kan-      sampah plastik
              tong belanja ramah lingkungan.  Ter-   (2013)
              masuk  larangan penggunaan kan-
              tong plastik sekali pakai.
                 Dalam aturan baru ini, Anies juga
              menyiapkan sanksi bagi para pen-
              gusaha yang tidak mentaati aturan
              tersebut. Sanksi diberikan secara
              bertahap. Mulai dari teguran, hingga
              pencabutan izin. Sanksi itu tertuang
              dalam  Pasal 29. Pasal  ini mengatur
              mengenai sanksi yang bisa berupa te-
              guran lisan, uang paksa, hingga pem-
              bekuan dan pencabutan  izin usaha.
                 Selain sanksi, Pemerintah Provin-
              si (Pemprov)  DKI  Jakarta juga mem-
              berikan insentif bagi pusat perbelan-
              jaan yang mengikuti aturan tersebut
              sebagaimana tertulis dalam Pasal
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33