Page 55 - media_jaya_01_2014
P. 55
Wacana perluasan dana
beasiswa semacam KJP bisa
diwujudkan di seantero negeri
menjadi Kartu Indonesia Pintar,
peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI), Titik Handayani
Pantjoro mengatakan, soal
implementasinya harus diperhatikan
karena pada kartu Jakarta Pintar
(JKP) sendiri terdapat beberapa
kelemahan. Kelemahan itu antara
lain mengenai distribusi dan
sasaran yang tidak tepat. “Sebelum
KIP diterapkan , harus dikaji
ulang terutama dalam pendataan
Rp1,3 triliun. Sehingga, jumlah Dengan veriikasi yang dilakukan, penerima KIP karena syarat untuk
mendapatkan KJP sangat mudah
penerima KJP harus diveriikasi diharapkan penerima KJP dapat
yaitu cukup melampirkan surat
ulang agar sesuai dengan yang tepat sasaran. Atau sesuai nggaran
keterangan tidak mampu, “ kata
dianggarkan.
yang diajukan untuk penerima KJP
Titik Handayani. .
Atas intruksi tersebut Dinas yakni sebesar Rp723 miliar.
Selain itu, dia menyarankan,
Pendidikan DKI Jakarta melakukan Rincian besaran dana KJP
veriikasi data penerima KJP. yang diberikan kepada pelajar untuk memperketat pengawasan
dengan membentuk tim
Hasilnya, sedikitnya ada 36.330 SD yakni sebesar Rp180.000,
pengawas khusus karena selama
siswa calon penerima
ini pengawasan
KJP yang dicoret
KJP diberikan pada
karena datanya ganda.
Data yang telah
guru, orang tua, dan
sekolah. Sebelumnya,
diveriikasi kemudian
terkait terpilihnya
diserahkan kepada
Joko Widodo
Badan Pengelola
sebagai presiden dan
Keuangan Daerah
menawarkan program
(BPKD) agar anggaran
dapat segera dicairkan.
Kartu Indonesia
Pintar, Joko Widodo
Setelah dikoreksi
menyebutkan akan
penerima KJP tahun
meningkatkan kualitas
2014 sebanyak
sumber daya manusia
575.670 siswa.
Indonesia dengan
Sebelumnya data yang
mengajukan KJP 612.000 siswa. meluncurkan Kartu Indonesia SMP Rp210.000, serta SMA/
Pintar.
Dengan kata lain sebanyak 36.330 SMK menerima Rp240.000 per
Program itu, antara lain,
calon penerima KJP tidak lolos bulan. Selanjutnya dana KJP
dengan membebaskan biaya
veriikasi data.
akan diserahkan setiap tiga bulan
pendidikan sejak sekolah dasar (SD)
Lasro Marbun menyebut dari sekali. Namun pada tahun 2015,
hingga sekolah lanjutan tingkat atas
veriikasi data yang dilakukan, rencananya pencairan dana KJP
pihaknya menemukan data
(SLTA) atau wajib belajar 12 tahun. akan dilakukan setiap satu bulan
ALF
ganda sehingga harus dicoret.
sekali.
Media Jaya l Nomor 01 Tahun 2014
55