Page 54 - media_jaya_01_2014
P. 54
permohonan kepada Gubernur DKI
Jakarta yang ditulis langsung oleh
orang tua siswa penerima KJP yang
sudah terdata di sekolah mereka.
Selanjutnya diberikan kepada
kepala sekolah dan nantinya kepala
sekolah yang akan menyampaikan
langsung kepada Suku Dinas
(Sudin). Selanjutnya Sudin akan
memberikan kepada Dinas, lalu
Dinas memberikan data tersebut
kepada Gubernur.
Pendataan ulang tersebut tak
urung mengakibatkan kemunduran
pencairan KJP. Untuk meredam
anak mereka. Karena itu, siswa semua jajarannya untuk melakukan masyarakat yang mempertanyakan
KJP ini Jokowi turun tangan
yang mengajukan KJP harus pendataan ulang peserta KJP. Itu
dengan menjelaskan bahwa
menyertakan Surat Keterangan dilakukan untuk mendapatkan
anggaran KJP telat turun karena
Tidak Mampu (SKTM) dari RT, data riil, serta menghindari adanya
masalah teknis. Menurutnya,
RW dan kelurahan setempat.
duplikasi data peserta KJP di
dalam APBD 2014, jumlah yang
Kepala Dinas Pendidikan seluruh sekolah di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pendataan ulang dilakukan dianggarkan untuk KJP sekitar Rp
700 miliar. Sementara jumlah yang
Lasro Marbun menginstruksikan
dengan mengajukan surat
diajukan ternyata lebih besar, yakni
54
Media Jaya l Nomor 01 Tahun 2014