Page 54 - media_jaya_01_2014
P. 54








permohonan kepada Gubernur DKI 

Jakarta yang ditulis langsung oleh 

orang tua siswa penerima KJP yang 

sudah terdata di sekolah mereka. 
Selanjutnya diberikan kepada

kepala sekolah dan nantinya kepala 

sekolah yang akan menyampaikan 

langsung kepada Suku Dinas 

(Sudin). Selanjutnya Sudin akan 

memberikan kepada Dinas, lalu 
Dinas memberikan data tersebut 

kepada Gubernur.

Pendataan ulang tersebut tak 

urung mengakibatkan kemunduran 

pencairan KJP. Untuk meredam 

anak mereka. Karena itu, siswa semua jajarannya untuk melakukan masyarakat yang mempertanyakan 
KJP ini Jokowi turun tangan 
yang mengajukan KJP harus pendataan ulang peserta KJP. Itu 
dengan menjelaskan bahwa 
menyertakan Surat Keterangan dilakukan untuk mendapatkan 
anggaran KJP telat turun karena 
Tidak Mampu (SKTM) dari RT, data riil, serta menghindari adanya 
masalah teknis. Menurutnya, 
RW dan kelurahan setempat.
duplikasi data peserta KJP di 
dalam APBD 2014, jumlah yang 
Kepala Dinas Pendidikan seluruh sekolah di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pendataan ulang dilakukan dianggarkan untuk KJP sekitar Rp 
700 miliar. Sementara jumlah yang 
Lasro Marbun menginstruksikan
dengan mengajukan surat
diajukan ternyata lebih besar, yakni












































54
Media Jaya l Nomor 01 Tahun 2014



   52   53   54   55   56