Page 51 - media_jaya_01_2014
P. 51
DKI Jakarta.
Ungkapan senada diutarakan
anggota Komisi D DPRD DKI
Jakarta, H Matnoor Tindaon . Ia
menggarisbawahi, pembanguan
atau penambahan RTH jauh lebih
penting daripada pembanguann mal
baru. Karena, pembangunan ruang
terbuka hijau secara signiikan
akan berpengaruh pada kualitas
lingkungan hidup Ibu Kota.
Sedangkan pembangunan mal lebih
berdampak pada pola konsumsi
yang rawan memicu persoalan baru
pada ekologi kota.
“ Persoalaan pada ekologi kota
pada akhirnya dapat menyebabkan
persoalan-persoalan yang lebih
pelik,” paparnya.
pembangunan tidak dilakukan memiliki perencanaan lingkungan Contoh yang umum adalah
seenaknya.
yang mengutamakan penghijauan penggunaan plastik di mal, Plastik
“Kendati takkan mudah, bukan kota. Salah satunya adalah
pembungkus maupun tempat
tidak mungkin, dengan konsisten menyediakan sebanyak 30 persen belanjaan tidak mudah untuk
dan kemauan keras, wacana tersebut dari total luas DKI Jakarta. Banyak didaur ulang. Juga soal kemacetan
akan dapat terpenuhi. Jika tercapai, pihak menilai, jika 20 persen saja
yang disebabkan keberadaan mal,
tentu akan mengurangi daerah lebih masuk akal hingga 2030.
serta konsumsi listrik yang sangat
banjir dan titik-titik genangan, Wakil Ketua DPRD DKI besar dan sebagainya.
selain meningkatkan kualitas Jakarta, Boy Bernadi Sadikin Menciptakan kota yang hijau
udara,“ tutur Tarsoen Waryono.
kepada Media Jaya mengatakan,
ternyata belum cukup hanya
Undang Undang Nomor
membangun dan mengembangkan dengan menyediakan RTH sebesar
26 tahun 2007 tentang Penataan RTH berupa taman-taman kecil 30 persen dari luas kota. Tetapi
Ruang menyebutkan bahwa setiap yang tersebar tak terkecuali di
juga diperlukan beberapa fasilitas
kota diwajibkan menyediakan RTH permukiman padat, bukan mustahil pendukung, seperti transportasi
minimal 30 persen dari luas wilayah dapat terwujud. Asal, Pemprov yang ramah lingkungan. Sebuah
kota. Jika DKI Jakarta memiliki luas DKI Jakarta bersikap tegas menagih
kota dapat disebut green city jika
650 km2, berarti harus menyiapkan kewajiban fasos-fasum kepada
suasananya hijau. Emisi gas rumah
sekitar 200 km2 untuk lahan Ruang pengembang sesuai ketentuan kaca yang dihasilkan minim.
Terbuka Hijau (RTH).
hukum yang berlaku. Selain itu, Sanitasinya dikelola dengan baik
Sebenarnya pemerintah
Pemprov DKI juga harus berani
serta drainasenya pun baik sehingga
pusat tidak mengharuskan daerah menindak pemilik bangunan
ketika hujan tidak ada genangan.
menyediakan 30 persen RTH yang tidak menyediakan sebagian Sebutan kota hijau juga
publik, melainkan membaginya areanya untuk dijadikan RTH..
merujuk pada pemanfaatan RTH
menjadi dua tanggung jawab. “ Moratorium izin atau dan taman kota oleh masyarakat.
Pemprov hanya menyediakan 20 penghentian pembangunan mal di RTH dan taman tak hanya
persen RTH publik, sedangkan Jakarta yang dikeluarkan mantan
berfungsi sebagai penghasil O2
10 persennya merupakan RTH Gubernur Fauzi Bowo dahulu
dan penyerap CO2, melainkan
privat yang harus disediakan oleh patut diperpanjang sejalan dengan juga menjadi sarana rekreasi warga.
masyarakat.
ide penambahan RTH yang (RCW)
Dalam Perda Rencana Tata dicanangkan Gubernur DKI Jakarta
Ruang Wilayah (RTRW) 2010- Joko Widodo,” kata wakil rakyat
2030, tata ruang Kota Jakarta
dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD
Media Jaya l Nomor 01 Tahun 2014
51