Page 51 - media_jaya_01_2014
P. 51








DKI Jakarta.

Ungkapan senada diutarakan
anggota Komisi D DPRD DKI 

Jakarta, H Matnoor Tindaon . Ia 

menggarisbawahi, pembanguan 
atau penambahan RTH jauh lebih 

penting daripada pembanguann mal 

baru. Karena, pembangunan ruang 

terbuka hijau secara signiikan
akan berpengaruh pada kualitas 

lingkungan hidup Ibu Kota. 

Sedangkan pembangunan mal lebih 
berdampak pada pola konsumsi 

yang rawan memicu persoalan baru 

pada ekologi kota.
“ Persoalaan pada ekologi kota 

pada akhirnya dapat menyebabkan 

persoalan-persoalan yang lebih 

pelik,” paparnya.
pembangunan tidak dilakukan memiliki perencanaan lingkungan Contoh yang umum adalah 

seenaknya.
yang mengutamakan penghijauan penggunaan plastik di mal, Plastik 
“Kendati takkan mudah, bukan kota. Salah satunya adalah 
pembungkus maupun tempat 
tidak mungkin, dengan konsisten menyediakan sebanyak 30 persen belanjaan tidak mudah untuk 

dan kemauan keras, wacana tersebut dari total luas DKI Jakarta. Banyak didaur ulang. Juga soal kemacetan 
akan dapat terpenuhi. Jika tercapai, pihak menilai, jika 20 persen saja 
yang disebabkan keberadaan mal, 
tentu akan mengurangi daerah lebih masuk akal hingga 2030.
serta konsumsi listrik yang sangat 
banjir dan titik-titik genangan, Wakil Ketua DPRD DKI besar dan sebagainya.

selain meningkatkan kualitas Jakarta, Boy Bernadi Sadikin Menciptakan kota yang hijau 
udara,“ tutur Tarsoen Waryono.
kepada Media Jaya mengatakan, 
ternyata belum cukup hanya 
Undang Undang Nomor
membangun dan mengembangkan dengan menyediakan RTH sebesar 

26 tahun 2007 tentang Penataan RTH berupa taman-taman kecil 30 persen dari luas kota. Tetapi 
Ruang menyebutkan bahwa setiap yang tersebar tak terkecuali di 
juga diperlukan beberapa fasilitas 
kota diwajibkan menyediakan RTH permukiman padat, bukan mustahil pendukung, seperti transportasi 

minimal 30 persen dari luas wilayah dapat terwujud. Asal, Pemprov yang ramah lingkungan. Sebuah 
kota. Jika DKI Jakarta memiliki luas DKI Jakarta bersikap tegas menagih 
kota dapat disebut green city jika 
650 km2, berarti harus menyiapkan kewajiban fasos-fasum kepada 
suasananya hijau. Emisi gas rumah 
sekitar 200 km2 untuk lahan Ruang pengembang sesuai ketentuan kaca yang dihasilkan minim. 

Terbuka Hijau (RTH).
hukum yang berlaku. Selain itu, Sanitasinya dikelola dengan baik 
Sebenarnya pemerintah
Pemprov DKI juga harus berani 
serta drainasenya pun baik sehingga 
pusat tidak mengharuskan daerah menindak pemilik bangunan
ketika hujan tidak ada genangan.

menyediakan 30 persen RTH yang tidak menyediakan sebagian Sebutan kota hijau juga 
publik, melainkan membaginya areanya untuk dijadikan RTH..
merujuk pada pemanfaatan RTH 
menjadi dua tanggung jawab. “ Moratorium izin atau dan taman kota oleh masyarakat. 

Pemprov hanya menyediakan 20 penghentian pembangunan mal di RTH dan taman tak hanya 
persen RTH publik, sedangkan Jakarta yang dikeluarkan mantan 
berfungsi sebagai penghasil O2 
10 persennya merupakan RTH Gubernur Fauzi Bowo dahulu
dan penyerap CO2, melainkan 
privat yang harus disediakan oleh patut diperpanjang sejalan dengan juga menjadi sarana rekreasi warga. 

masyarakat.
ide penambahan RTH yang (RCW)
Dalam Perda Rencana Tata dicanangkan Gubernur DKI Jakarta 

Ruang Wilayah (RTRW) 2010- Joko Widodo,” kata wakil rakyat 

2030, tata ruang Kota Jakarta
dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD

Media Jaya l Nomor 01 Tahun 2014
51



   49   50   51   52   53