Page 6 - MJ EDISI 6 2019
P. 6
PERATURAN GUBERNUR
DKI JAKARTA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM
Kehadiran perpustakaan umum memberi pelayanan sebagai pemanfaatan dan
mempermudah akses perpustakaan kepada masyarakat di daerah yang belum
terjangkau dan berkebutuhan khusus.
Perpustakaan Umum terdiri atas:
Perpustakaan Umum Wajib
1. Perpustakaan Umum Daerah Melakukan Perawatan Koleksi:
Perpustakaan Umum Provinsi
Perpustakaan Umum Kota Administrasi/ 1. Secara preventif:
Kabupaten Administrasi a. Pengendalian cahaya dan kelembaban udara
Perpustakaan Umum Kecamatan b. Laminasi dan penyampulan; dan
Perpustakaan Umum Kelurahan c. Pengendalian hama terpadu.
2. Perawatan kuratif dengan melakukan restorasi
Koleksi wajib Perpustakaan Umum dan/atau alih media.
Daerah (cetak dan elektronik):
a. Perpustakaan Umum Provinsi
berjumlah sekurang-kurangnya
50.000 judul
b. Perpustakaan Umum Kota
Administrasi/Kabupaten
Administrasi berjumlah
sekurang-kurangnya 25.000 judul
c. Perpustakaan Umum Kecamatan
berjumlah sekurang-kurangnya
2.000 judul
d. Perpustakaan Umum Kelurahan
berjumlah sekurang-kurangnya
1.000 judul
2. Perpustakaan Masyarakat:
Dibentuk komunitas, perorangan, lembaga
swadaya masyarakat dan badan hukum lainnya.
Koleksi Perpustakaan Masyarakat
sekurang-kurangnya berjumlah 1.000 judul.