Page 5 - MJ EDISI 5 2019
P. 5
Dari Warga
Prosedur Klaim Pohon Tumbang
KIRIM OPINI ANDA Yth Pemprov DKI Jakarta
Assalamualaikum wr. wb
Mohon informasi terkait dengan prosedur atau tata cara pengajuan permoho-
nan klaim santunan akibat pohon tumbang.
Riska Diana
Jalan Kebon Jeruk Raya, Jakarta Barat
Jawab
EMAIL
Yth Riska Diana
redaksimediajaya@gmail.com
Untuk membuat surat permohonan klaim santunan pohon tumbang, surat
permohonan sendiri harus disampaikan atau ditujukan kepada Kepala Dinas
Kehutanan Pemprov DKI Jakarta. Adapun surat permohonan tersebut har-
us disertai dengan surat keterangan laporan kejadian dari kepolisian, foto
kejadian, fotocopy KTP dan STNK/BPKB, surat keterangan dari suku dinas
surat wilayah yang sesuai dengan lokasi kejadian, kwitansi atau estimasi biaya
kerugian kemudian ada surat pernyataan bahwa kendaran Ibu Riska tidak
JL. Medan Merdeka Selatan diasuransikan serta surat visum dari rumah sakit jika Ibu Riska mengalami
8-9 Jakarta 10110 luka fisik juga akibat tertimpa pohon tumbang.
Salam
Tim Redaksi
TELEPON Surat Izin Penelitian
(021) 3823347
(021) 3822975
Yth Pemprov DKI Jakarta
Assalamualaikum wr. wb
Saya mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, untuk
menyusun tugas akhir untuk bidang ilmu pemerintahan, saya ingin melaku-
kan penelitian terkait dengan program-program dalam Kegiatan Strategis
Daerah (KSD) di lingkup Pemprov DKI Jakarta.Bagaimana prosedur penga-
juan ijin penelitian di lingkup Pemprov DKI Jakarta ?
FAX
Alya Susantika
(021) 3822256 Pondok Kopi , Jakarta Timur
Jawab
Yth Alya Susantika
Terkait dengan pengajuan ijin penelitian, saat ini izin rekomendasi penelitian
sudah bisa dilakukan secara online di jakevo.jakarta.go.id. Jadi silahkan saja
jika ingin membuat izin penelitian bisa langsung ajukan secara online tidak
perlu lagi ke kantor PTSP.
TWITTER
Salam
@mediajaya
Tim Redaksi