Page 10 - Edisi 4 Tahun 2020
P. 10
LAPORAN UTAMA Memutus Mata Rantai
Penyebaran COVID-19
DKI Jakarta ditetapkan sebagai zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi.
10
1. Suasana jalan di
Jakarta yang lengang
saat diberlakukannya
PSBB.
2. Warga menjaga
jarak saat menunggu
bus di kawasan Hotel
Indonesia (HI) Jakarta
Pusat.
Foto
Dharma W.
ubernur DKI Jakarta Anies Bas- sejak kasus pertama COVID-19 dite- yung hukum pelaksanaan PSBB, Anies
wedan menarik nafas lega. Per- mukan, angka kasus infeksi virus co- menerbitkan Peraturan Gubernur (Per-
Gmohonannya untuk menerap- rona di Jakarta terus melonjak naik. gub) Nomor 33 tahun 2020 tentang
kan Pembatasan Sosial Berskala Besar Hingga 1 Mei 2020, data yang dilansir Pelaksanaan Pembatasan Sosial Ber-
( PSBB) di DKI Jakarta dikabulkan Men- website corona.jakarta.go.id , ada 4.283 skala Besar ( PSBB) dalam Penanganan
teri Kesehatan Terawan Agus Putran- kasus positif COVID-19. Sedangkan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)
to. Surat persetujuan PSBB itu diteken jumlah pasien yang dinyatakan sembuh di Provinsi DKI Jakarta.
Terawan pada 6 April lalu. DKI Jakarta dari corona sebanyak 427 orang, me- Pergub yang terdiri dari 28 Pasal
menjadi provinsi pertama yang mener- ninggal 393 orang, masih mendapatkan ini, mengatur sejumlah kegiatan yang
apkan kebijakan PSBB dalam mengha- perawatan 2.151 orang dan isolasi man- dibatasi. Mulai dari pelaksanaan pem-
dapi pandemi COVID-19. diri ada 1.312 orang. belajaran di sekolah, aktivitas bekerja
Mendapat restu dari Menkes, Anies Karena itulah pada 10 April 2020 di tempat kerja, kegiatan keagamaan
Baswedan langsung bertindak cepat. Ia lalu, Anies Baswedan menyatakan Ibu di rumah ibadah, kegiatan di fasilitas
merasa perlu melindungi warga Jakar- Kota sebagai zona Pembatasan Sosial umum, sosial dan budaya dan perger-
ta dari penularan COVID-19. Maklum Berskala Besar (PSBB). Sebagai pa- akan orang dan barang menggunakan