Page 38 - media_jaya_04_2014
P. 38
Yoga mengatakan, pelayanan Prosedur Layanan
tanah makam ke kas daerah
pemakaman secara online masih Prosedur umum pemakaman
terdekat, ahli waris mendapat surat
membutuhkan perbaikan pada jenazah baru antara lain;
izin penggunaan tanah makam
banyak hal. Karena menurutnya, 1. Ahli waris melapor
(IPTM) yang berlaku untuk jangka
masalah pemakaman di DKI Jakarta waktu tiga tahun.
kematian kepada RT/RW, lalu
tidak hanya berupa akses informasi 6. Sewa berlaku selama tiga
ke Puskesmas setempat untuk
ketersediaan lahan makam. Dia mendapatkan surat keterangan tahun dan dapat diperpanjang lagi
berpendapat, layanannya bagus, pemerriksaan jenazah (Model A).
dengan membayar retribusi (dengan
tetapi masalah pemakaman dinlai 2. Surat keterangan Model
biaya 50% dari retribusi untuk
jauh lerbih besar daripada itu. A dilaporkan ke kelurahan tiga tahun kedua dan 100 % dari
Nirwono juga mempertanyakan, setempat untuk mendapatkan surat retribusi untuk tahun ketiga dan
apakah pelayanan online itu akan keterangan kematian.
seterusnya).
beroperasi selama 24 jam dan 3. Jika surat sudah lengkap, 7. Sanksi pelanggaran,
bagaimana koordinasinya dengan kurungan tiga bulan penjara atau
ahli waris dapat memesan tempat
petugas di lapangan.
denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.
ke TPU terdekat atau yang
“Sebab, kebanyakan lahan diinginkan sesuai dengan ketentuan Tarif retribusi pelayanan
pemakaman selama ini dikelola pemerintah.
pemakaman sesuai Perda Nomor.1
kurang dari sepuluh orang petugas 4. Ahli waris dapat memilih Tahun 2006 Pasal 111, untuk Blok
resmi. Sisanya terdiri dari warga petak makam apabila tempat yang AA1 sebesar Rp 100.000, Blok AA2
lokal. Tetutama petugas gali kubur. dikehendaki masih memungkinkan.
Rp 80.000, Blok A 1 Rp 60.000,
Apakah petugas di lapangan siap ?” 5. Setelah menyelesaikan Blok A 2 Rp 40.000, Blok A 3
ujarnya.
administrasi dan membayar retribusi
gratis. (RCW)
38
Media Jaya l Nomor 04 Tahun 2014