Page 38 - media_jaya_04_2014
P. 38



















































Yoga mengatakan, pelayanan Prosedur Layanan
tanah makam ke kas daerah 

pemakaman secara online masih Prosedur umum pemakaman
terdekat, ahli waris mendapat surat 

membutuhkan perbaikan pada jenazah baru antara lain;
izin penggunaan tanah makam 

banyak hal. Karena menurutnya, 1. Ahli waris melapor
(IPTM) yang berlaku untuk jangka 
masalah pemakaman di DKI Jakarta waktu tiga tahun.
kematian kepada RT/RW, lalu
tidak hanya berupa akses informasi 6. Sewa berlaku selama tiga 
ke Puskesmas setempat untuk 
ketersediaan lahan makam. Dia mendapatkan surat keterangan tahun dan dapat diperpanjang lagi 

berpendapat, layanannya bagus, pemerriksaan jenazah (Model A).
dengan membayar retribusi (dengan 

tetapi masalah pemakaman dinlai 2. Surat keterangan Model
biaya 50% dari retribusi untuk

jauh lerbih besar daripada itu. A dilaporkan ke kelurahan tiga tahun kedua dan 100 % dari 

Nirwono juga mempertanyakan, setempat untuk mendapatkan surat retribusi untuk tahun ketiga dan 

apakah pelayanan online itu akan keterangan kematian.
seterusnya).

beroperasi selama 24 jam dan 3. Jika surat sudah lengkap, 7. Sanksi pelanggaran, 
bagaimana koordinasinya dengan kurungan tiga bulan penjara atau 
ahli waris dapat memesan tempat 
petugas di lapangan.
denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.
ke TPU terdekat atau yang 
“Sebab, kebanyakan lahan diinginkan sesuai dengan ketentuan Tarif retribusi pelayanan 

pemakaman selama ini dikelola pemerintah.
pemakaman sesuai Perda Nomor.1 

kurang dari sepuluh orang petugas 4. Ahli waris dapat memilih Tahun 2006 Pasal 111, untuk Blok 

resmi. Sisanya terdiri dari warga petak makam apabila tempat yang AA1 sebesar Rp 100.000, Blok AA2 

lokal. Tetutama petugas gali kubur. dikehendaki masih memungkinkan.
Rp 80.000, Blok A 1 Rp 60.000, 

Apakah petugas di lapangan siap ?” 5. Setelah menyelesaikan Blok A 2 Rp 40.000, Blok A 3 

ujarnya.
administrasi dan membayar retribusi
gratis. (RCW)



38
Media Jaya l Nomor 04 Tahun 2014



   36   37   38   39   40