Page 18 - media_jaya_04_2014
P. 18
liputan utama
Si Pitung dari Belitung
Pelantikan Basuki Tjahaya Purnama sebagai
menjadi kota yang aman, nyaman,
dan bermartabat. Menjadi barometer
Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo
pembangunan bagi daerah-daerah lain di
di Istana Negara, 19 November merupakan sejarah
Nusantara.
baru. Karena selama ini, pelantikan gubernur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta, Lasro Marbun menilai,
dilaksanakan di Gedung DPRD oleh Menteri Dalam
menyikapi pelantikan Ahok sebagai
Negeri. Pelantikan oleh Presiden ini mengacu pada Gubernur DKI Jakarta menandakan
Perppu 2014 tentang Pemilukada. bahwa bangsa ini sudah besar. Dibalik
berbagai perbedaan, semua tunduk pada
konstitusi, dan tunduk pada pilihan
Tetapi, Si Pitung dari Belitung - demikian
Berbagai pihak menilai, apa yang
rakyat. Dengan pelantikan tersebut, maka sebagian orang menjulukinya, karena
dilakukan Presiden merupakan langkah
ada kepastian pelaksanaan tugas bagi keberaniannya menyatakan suatu
Gubernur Pemprov DKI Jakarta.
terbaik sesuai perundang-undangan yang
berlaku, seiring munculnya.berbagai kebenaran – tak gentar menghadapinya.
Dengan dilantiknya Pak Ahok
rintangan yang ingin menghambat Bahkan semakin memperkokoh tekadnya
sebagai Gubernur DKI Jakarta, kita untuk mengemban tugas membenahi
langkah laki-laki kelahiran Manggar,
harapkan kegiatan ekonomi Jakarta
Jakarta. Agar Ibu Kota Negara ini
Belitung Timur, 29 Juni 1966 tersebut.
akan lebih pasti. Demikian pula
dengan program pendidikan yang
telah dicanangkan, hendaknya kita
bersyukur dengan adanya program yang
dicanangkan Presiden, Jokowi ketika
masih menjabat Gubernur DKI dan kini
Presiden RI melalui Kartu Jakarta Pintar
(KJP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Karena, intinya sama, sebagai upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan
sampai KIP dan KJP itu diasumsikan
sebagai program tumpang tindih. KIP
untuk skala nasional, sedangkan KJP
tetap berlaku untuk program pendidikan
di Ibu Kota.
“Masyarakat dipersilahkan untuk
memilih. Pilih menggunakan KIP atau
KJP. Sebab, dalam persyaratan KJP
tersebut ada klausul yang mengatakan,
mereka yang sudah menerima KIP tidak
boleh menggunakan KJP. Sederhana saja
kan, kenapa harus dipermasalahkan?
Kebetulan, dana pendidikan di DKI
Jakarta didukung dana yang besar, KIP
bisa dibawa ke daerah lain, misalnya. ujar
18
Media Jaya l Nomor 04 Tahun 2014