Page 16 - media_jaya_04_2014
P. 16
liputan utama
Lika-liku Basuki Tjahaja Purnama
Menjadi DKI 1
Setelah jalan berliku menuju kursi DKI 1, akhirnya Dalam Perppu Nomor 1
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi
Tahun 2014 pada pasal 203, diatur
Gubernur DKI Jakarta.
bahwa wakil kepala daerah berhak
mengisi kekosongan jabatan yang
ditinggalkan oleh kepala daerah.
Basuki Tjahaja Purnama
merupakan gubernur pertama yang
dilantik langsung oleh presiden
pasca disahkannya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala
Daerah.
Dalam Pasal 163 Perppu
tersebut mengatur bahwa Gubernur
dilantik oleh Presiden di Ibu
Kota Negara. Apabila Presiden
berhalangan, maka Wakil Presiden
bakal melantik Gubernur.
Jika Wakil Presiden juga
Kota Negara.
berhalangan, Gubernur bakal
Sebelumnya, Dewan
dilantik Menteri Dalam Negeri
Perwakilan Rakyat Daerah
(Mendagri). Perppu itu berbeda
dengan Undang-Undang (UU) (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah
Nomor 32 Tahun 2004 tentang mengumumkan penetapan Basuki
Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Tjahaja Purnama sebagai Gubernur
peraturan itu, Gubernur dilantik DKI Jakarta pada rapat paripurna
oleh Mendagri. Namun, melalui yang diselenggarakan 14 November
lalu. Selanjutnya, Presiden
Perppu yang baru ini, Gubernur
Joko Widodo menandatangani
dilantik oleh Presiden.
Keputusan Presiden (Keppres) 130P
Pada peraturan yang lama,
Tahun 2014 tentang Pengesahan
Gubernur dilantik di ibu kota
Pemberhentian Wakil Gubernur
provinsi masing-masing wilayah.
dan Pengangkatan Gubernur DKI
Namun, berdasarkan Perppu itu,
Jakarta.
seluruh Gubernur dilantik di Ibu
16
Media Jaya l Nomor 04 Tahun 2014