Page 16 - media_jaya_04_2014
P. 16



liputan utama








Lika-liku Basuki Tjahaja Purnama



Menjadi DKI 1








Setelah jalan berliku menuju kursi DKI 1, akhirnya Dalam Perppu Nomor 1 
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi 
Tahun 2014 pada pasal 203, diatur 
Gubernur DKI Jakarta.
bahwa wakil kepala daerah berhak 

mengisi kekosongan jabatan yang 

ditinggalkan oleh kepala daerah.

Basuki Tjahaja Purnama 

merupakan gubernur pertama yang 

dilantik langsung oleh presiden 

pasca disahkannya Peraturan 

Pemerintah Pengganti Undang- 

Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 

2014 tentang Pemilihan Kepala 

Daerah.

Dalam Pasal 163 Perppu 

tersebut mengatur bahwa Gubernur 

dilantik oleh Presiden di Ibu

Kota Negara. Apabila Presiden 

berhalangan, maka Wakil Presiden 

bakal melantik Gubernur.

Jika Wakil Presiden juga 
Kota Negara. 
berhalangan, Gubernur bakal 
Sebelumnya, Dewan
dilantik Menteri Dalam Negeri 
Perwakilan Rakyat Daerah
(Mendagri). Perppu itu berbeda 
dengan Undang-Undang (UU) (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah 

Nomor 32 Tahun 2004 tentang mengumumkan penetapan Basuki 

Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Tjahaja Purnama sebagai Gubernur 

peraturan itu, Gubernur dilantik DKI Jakarta pada rapat paripurna 

oleh Mendagri. Namun, melalui yang diselenggarakan 14 November 
lalu. Selanjutnya, Presiden
Perppu yang baru ini, Gubernur 
Joko Widodo menandatangani 
dilantik oleh Presiden.
Keputusan Presiden (Keppres) 130P 
Pada peraturan yang lama, 
Tahun 2014 tentang Pengesahan 
Gubernur dilantik di ibu kota 
Pemberhentian Wakil Gubernur 
provinsi masing-masing wilayah. 
dan Pengangkatan Gubernur DKI 
Namun, berdasarkan Perppu itu, 
Jakarta.
seluruh Gubernur dilantik di Ibu


16
Media Jaya l Nomor 04 Tahun 2014



   14   15   16   17   18