Page 9 - media_jaya_02_2014
P. 9
awalnya area ini adalah kawasan
yang hanya boleh ditinggali oleh
kaum non-pribumi yang pada
waktu itu disebut kaum dalam
tembok. Sementara warga pribumi
hanya diizinkan tinggal di luar
tembok.
Kawasan Kota Tua memiliki
bahkan sempat menjadi terminal. menjadi kawasan yang layak untuk
Pada tahun 1967 kesadaran akan ditinggali, untuk bekerja, dan
pentingnya pelestarian kawasan juga untuk rekreasi (to live, work
Kota Tua mulai menyeruak and play) sesuai dengan Peraturan
sehingga kawasan ini ditetapkan Gubernur No 36 Tahun 2014
oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai tentang Rencana Induk Kota Tua.
kawasan cagar budaya yang harus Revitalisasi yang dilakukan
dijaga kelestariannya. Sejak saat itu sekaligus terkoneksi dengan situs
pembangunan di kawasan ini tidak sejarah yang dimiliki Pemprov
diizinkan mengubah bentuk alias DKI di Kepulauan Seribu yakni
arsitektur asli bangunannya.
Pulau Onrust, Pulau Kelor, Pulau
Namun, meski telah ditetapkan Bidadari, dan Pulau Cipir.
sebagai kawasan cagar budaya, “Ini tentu saja sangat tepat
banyak bangunan di Kota Tua tak ketika Kota Tua, situs sejarah yang
terawat dan dibiarkan kosong. ada di darat dikoneksikan dengan
Melihat kondisi ini Pemprov DKI situs sejarah yang ada di Kepulauan
berupaya merevitalisasi kawasan Seribu, sehingga situs-situs tersebut
nilai historis yang tinggi dan
Kota Tua, untuk menumbuhkan dapat terjaga kelestariannya,
merupakan cerminan kisah
kembali nilai-nilai penting cagar baik yang di darat maupun di
sejarah, tata cara hidup, budaya
budaya dengan menyesuaikan
kepulauan,” ujar Arie.
dan peradaban masyarakat Jakarta pada kondisi kekinian dan tidak Selain merevitalisasi kawasan
pada masa lampau. Kawasan
bertentangan dengan prinsip Kota Tua, Pemprov DKI tengah
ini sempat ditinggalkan dan pelestarian dan nilai budaya mempersiapkan kawasan ini
terbengkalai selama lebih dari satu masyarakat.
untuk menjadi salah satu situs
abad dan berkembang menjadi Dengan revitalisasi, ke depan warisan budaya dunia yang diakui
kawasan yang sangat tidak teratur
kawasan Kota Tua diproyeksikan
UNESCO. Dibantu berbagai pihak,
Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2014
9