Page 9 - media_jaya_02_2014
P. 9








awalnya area ini adalah kawasan 

yang hanya boleh ditinggali oleh 

kaum non-pribumi yang pada 

waktu itu disebut kaum dalam 

tembok. Sementara warga pribumi 

hanya diizinkan tinggal di luar 

tembok.
Kawasan Kota Tua memiliki























bahkan sempat menjadi terminal. menjadi kawasan yang layak untuk 

Pada tahun 1967 kesadaran akan ditinggali, untuk bekerja, dan
pentingnya pelestarian kawasan juga untuk rekreasi (to live, work 

Kota Tua mulai menyeruak and play) sesuai dengan Peraturan 

sehingga kawasan ini ditetapkan Gubernur No 36 Tahun 2014 

oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai tentang Rencana Induk Kota Tua.

kawasan cagar budaya yang harus Revitalisasi yang dilakukan 

dijaga kelestariannya. Sejak saat itu sekaligus terkoneksi dengan situs 

pembangunan di kawasan ini tidak sejarah yang dimiliki Pemprov 

diizinkan mengubah bentuk alias DKI di Kepulauan Seribu yakni 

arsitektur asli bangunannya.
Pulau Onrust, Pulau Kelor, Pulau 
Namun, meski telah ditetapkan Bidadari, dan Pulau Cipir.

sebagai kawasan cagar budaya, “Ini tentu saja sangat tepat 

banyak bangunan di Kota Tua tak ketika Kota Tua, situs sejarah yang 

terawat dan dibiarkan kosong. ada di darat dikoneksikan dengan 

Melihat kondisi ini Pemprov DKI situs sejarah yang ada di Kepulauan 

berupaya merevitalisasi kawasan Seribu, sehingga situs-situs tersebut 
nilai historis yang tinggi dan 
Kota Tua, untuk menumbuhkan dapat terjaga kelestariannya,
merupakan cerminan kisah 
kembali nilai-nilai penting cagar baik yang di darat maupun di 
sejarah, tata cara hidup, budaya 
budaya dengan menyesuaikan
kepulauan,” ujar Arie.
dan peradaban masyarakat Jakarta pada kondisi kekinian dan tidak Selain merevitalisasi kawasan 

pada masa lampau. Kawasan
bertentangan dengan prinsip Kota Tua, Pemprov DKI tengah 

ini sempat ditinggalkan dan pelestarian dan nilai budaya mempersiapkan kawasan ini

terbengkalai selama lebih dari satu masyarakat.
untuk menjadi salah satu situs 

abad dan berkembang menjadi Dengan revitalisasi, ke depan warisan budaya dunia yang diakui 
kawasan yang sangat tidak teratur
kawasan Kota Tua diproyeksikan
UNESCO. Dibantu berbagai pihak,


Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2014
9



   7   8   9   10   11